SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.024/QR/DSA-WI/VII/1440
Tentang :
KEPUTUSAN AWAL BULAN SYABAN 1440 H
MENIMBANG :

1. Bahwa penetapan awal bulan hijriah adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas;
2. Bahwa kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum membutuhkan penjelasan tentang awal setiap bulan hijriah;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.

MENGINGAT :
1. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Taubah ayat 36:
‎﴿إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ﴾
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah engkau menganiaya diri kamu di keempat bulan itu”
2. Firman Allah dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 189:
﴿يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ…﴾
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan hilal (bulan sabit). Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji”

MEMPERHATIKAN :
1. Hasil pemantauan Tim Rukyatul Hilal Komisi Rukyat & Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada tanggal 29 Rajab 1440 H/ 05 April 2019 M di kota Makassar dan beberapa daerah lainnya yang melaporkan bahwa hilal tidak terlihat;
2. Laporan dari Lembaga Falakiyah Koordinator Rukyat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 29 Rajab 1440 H/ 05 April 2019 M yang melaporkan dari beberapa tim rukyat bahwa hilal awal bulan Syaban 1440 H tidak terlihat.

MENETAPKAN : MEMUTUSKAN
1. Menetapkan 1 Syaban 1440 H di Indonesia jatuh pada hari Ahad, (mulai malamnya) bertepatan dengan tanggal 07 April 2019 M;
2. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
Dengan memohon rahmat Allah, Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah :

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 29 Rajab 1440 H
05 April 2019 M

KOMISI RUKYAT DAN FALAKIYAH
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Sirajuddin Qasim, Lc.
Ketua

Imran Yunus, Lc.
Sekretaris

Artikulli paraprakKhutbah Jumat – Biarkan Tapak Keimanan Menjejak Nusantara
Artikulli tjetërKaidah Memilih Pemimpin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini