Wahdah.Or.Id — Joko (bukan nama sebenarnya) adalah seorang pria berusia 35 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Awalnya, dia hanya iseng mencoba aplikasi judi online yang direkomendasikan oleh temannya. Joko berpikir bahwa bermain sekali-sekali tidak akan membahayakan. Namun, dalam waktu singkat, dia mulai menghabiskan lebih banyak waktu dan uang untuk berjudi online. Seiring berjalannya waktu, Joko mulai mengalami masalah keuangan. Dia meminjam uang dari teman-teman dan keluarganya untuk menutupi hutang judi. Pekerjaannya mulai terganggu karena dia sering terlambat dan tidak fokus. Di rumah, hubungannya dengan istri dan anak-anaknya menjadi tegang. Joko menjadi mudah marah, sering berbohong, dan mengalami gangguan tidur. Suatu hari, istri Joko menemukan bahwa tabungan keluarga mereka telah habis. Ketika dikonfrontasi, Joko akhirnya mengaku bahwa dia telah kecanduan judi online. Dia merasa putus asa, depresi, dan bahkan sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya.
Kasus Joko ini hanyalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana kecanduan judi online dapat menghancurkan kehidupan seseorang dan berdampak serius terhadap kesehatan mentalnya.
Kecanduan Judi Online: Sebuah Epidemi Modern
Perkembangan teknologi telah membawa banyak kemudahan dalam kehidupan kita. Namun, di sisi lain, teknologi juga membawa tantangan baru, salah satunya adalah meningkatnya akses terhadap judi online. Kecanduan judi online telah menjadi masalah serius yang tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga pada kesehatan mental para pecandunya.
Judi online telah menjadi fenomena global yang semakin meresahkan. Kemudahan akses melalui smartphone dan komputer membuat orang dapat berjudi kapan saja dan di mana saja. Menurut sebuah laporan dari World Health Organization (WHO), prevalensi gangguan judi di seluruh dunia berkisar antara 0,1% hingga 5,8%, dengan tingkat yang lebih tinggi di beberapa negara [1]. Kecanduan judi online diklasifikasikan sebagai gangguan kontrol impuls dalam DSM-5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition) [2]. Ini ditandai dengan perilaku judi yang persisten dan berulang yang mengganggu kehidupan pribadi, keluarga, atau pekerjaan.
Kecanduan judi online dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan mental seseorang. Penelitian oleh Griffiths dan Parke (2002) menunjukkan bahwa penjudi online lebih mungkin mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan mood dibandingkan populasi umum [3]. Selain itu, studi oleh Petry dan Weinstock (2007) menemukan bahwa mahasiswa yang terlibat dalam judi internet memiliki kesehatan mental yang lebih buruk [4].
Beberapa dampak tersebut antara lain:
a. Depresi: Pecandu judi online sering mengalami perasaan putus asa, terutama setelah mengalami kerugian besar.
b. Kecemasan: Ketakutan akan hutang dan konsekuensi dari perilaku judi dapat menyebabkan kecemasan yang intens.
c. Gangguan tidur: Keasyikan dengan judi online sering menyebabkan pola tidur yang terganggu.
d. Gangguan mood: Fluktuasi emosi yang ekstrem sering dialami, dari euforia saat menang hingga depresi saat kalah.
e. Pikiran bunuh diri: Dalam kasus yang parah, beberapa pecandu judi online mungkin mempertimbangkan bunuh diri sebagai jalan keluar dari masalah mereka.
f. Gangguan hubungan: Kecanduan judi online sering menyebabkan konflik dalam hubungan keluarga dan pertemanan.
g. Stres: Tekanan finansial dan rahasia yang harus dijaga dapat menyebabkan tingkat stres yang tinggi.
Dari perspektif neurobiologis, kecanduan judi online melibatkan sistem reward otak yang sama dengan kecanduan zat aditif. Clark et al. (2013) menjelaskan bahwa ketika seseorang berjudi dan menang, otak melepaskan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas [5]. Seiring waktu, otak menjadi kurang sensitif terhadap dopamin, mendorong pecandu untuk berjudi lebih sering dan dengan taruhan yang lebih tinggi untuk mencapai efek yang sama. Studi neuroimaging oleh Potenza et al. (2003) telah menunjukkan perubahan dalam aktivitas otak pada pecandu judi, terutama di area yang terkait dengan pengambilan keputusan dan kontrol impuls [6]. Ini dapat menjelaskan mengapa pecandu judi sering kesulitan untuk berhenti meskipun menyadari konsekuensi negatifnya.
Pandangan Islam terhadap Judi
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas dan tegas terhadap praktik perjudian. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90-91:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ – إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Ayat ini dengan jelas mengategorikan judi sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Islam melarang judi karena dampak negatifnya yang luas, tidak hanya pada individu tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.
Islam melarang judi karena dapat merusak ekonomi, merusak moral, menimbulkan permusuhan, menghalangi ibadah, dan merusak kesehatan mental. Judi mengarah pada distribusi kekayaan yang tidak adil dan dapat menyebabkan kemiskinan. Judi sering mendorong perilaku tidak etis seperti berbohong dan mencuri. Judi dapat menimbulkan perselisihan dan permusuhan di antara orang-orang. Judi dapat mengalihkan perhatian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, judi juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental.
Rasulullah SAW telah memperingatkan umatnya tentang bahaya judi. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
“Barangsiapa bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya larangan terhadap judi dalam Islam, bahkan menyamakannya dengan menyentuh sesuatu yang haram dan najis.
Kecanduan Judi Online dari Perspektif Islam
Dalam konteks Islam, kecanduan judi online dapat dilihat sebagai bentuk penyimpangan dari fitrah manusia dan pelanggaran terhadap perintah Allah. Islam mengajarkan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah dan memakmurkan bumi, bukan untuk mengejar keuntungan melalui cara-cara yang dilarang. Kecanduan judi online juga dapat dilihat sebagai bentuk kezaliman terhadap diri sendiri. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Judi online, dengan segala dampak negatifnya terhadap kesehatan mental dan kehidupan secara umum, dapat dianggap sebagai bentuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
Integrasi Pendekatan Medis dan Islam dalam Penanganan Kecanduan Judi Online
Islam tidak hanya melarang judi, tetapi juga menawarkan solusi dan pencegahan terhadap kecanduan judi online:
a. Penguatan iman: Memperkuat hubungan dengan Allah melalui ibadah dan zikir dapat membantu seseorang menahan diri dari godaan judi.
b. Pendidikan: Meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi dan hukumnya dalam Islam.
c. Manajemen keuangan Islami: Islam mengajarkan untuk mengelola harta dengan bijak dan menghindari pemborosan.
d. Dukungan komunitas: Membangun lingkungan yang mendukung dan bebas dari judi.
e. Tobat dan istighfar: Bagi mereka yang telah terjebak dalam kecanduan judi, Islam menawarkan jalan tobat dan ampunan.
Penanganan kecanduan judi online dapat lebih efektif jika mengintegrasikan pendekatan medis dan Islam. Cowlishaw et al. (2012) dalam tinjauan sistematis mereka menemukan bahwa terapi kognitif-perilaku efektif dalam mengurangi perilaku judi bermasalah [7]. Hodge dan Lietz (2014) menunjukkan bahwa modifikasi terapi kognitif-perilaku dengan nilai-nilai spiritual dapat meningkatkan efektivitas pengobatan kecanduan [8].
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
a. Terapi kognitif-perilaku yang dimodifikasi dengan nilai-nilai Islam.
b. Konseling keluarga yang melibatkan aspek spiritual.
c. Support group yang berbasis masjid atau komunitas Muslim.
d. Rehabilitasi yang memadukan pengobatan medis dan penguatan spiritual.
Mengatasi masalah kecanduan judi online juga sangat membutuhkan peran aktif dari masyarakat dan pemerintah.
Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
a. Regulasi yang ketat terhadap judi online. Gainsbury et al. (2014) menekankan pentingnya regulasi yang efektif dalam mengurangi dampak negatif judi online [9].
b. Kampanye kesadaran tentang bahaya judi online termasuk penyediaan layanan konseling dan rehabilitasi yang terjangkau. Messerlian dan Derevensky (2006) menunjukkan efektivitas kampanye pemasaran sosial dalam pencegahan judi di kalangan remaja [10].
c. Pemberdayaan ekonomi untuk mencegah orang terjebak dalam judi online. Grinols dan Mustard (2001) menunjukkan bahwa judi dapat memiliki dampak ekonomi negatif pada masyarakat [11].
Kecanduan judi online merupakan masalah serius yang berdampak signifikan terhadap kesehatan mental. Dari perspektif medis, kecanduan ini dapat menyebabkan berbagai gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan gangguan mood [3,4]. Dari perspektif Islam, judi online jelas dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji yang dapat menjauhkan seseorang dari Allah dan merusak kehidupan [12,13,14].
Penanganan kecanduan judi online membutuhkan pendekatan holistik yang memadukan aspek medis, psikologis, sosial, dan spiritual. Dengan memahami bahaya judi online, baik dari sisi kesehatan mental maupun spiritual, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu melindungi diri dan keluarganya dari dampak negatif praktik ini.
Sebagai penutup, mari kita renungkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 269:
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ
“Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).”
Semoga kita semua diberikan hikmah untuk memahami dan menghindari bahaya judi online, serta kekuatan untuk membantu mereka yang terjebak dalam kecanduan ini. Aamiin.
Oleh : Ambo Sakka, Wasekjen DPP Wahdah Islamiyah
- Referensi:
1. World Health Organization. (2017). The ICD-11 classification of mental and behavioural disorders: Clinical descriptions and diagnostic guidelines. Geneva: World Health Organization.
2. American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th ed.). Arlington, VA: American Psychiatric Publishing.
3. Griffiths, M. D., & Parke, J. (2002). The social impact of internet gambling. Social Science Computer Review, 20(3), 312-320.
4. Petry, N. M., & Weinstock, J. (2007). Internet gambling is common in college students and associated with poor mental health. The American Journal on Addictions, 16(5), 325-330.
5. Clark, L., Averbeck, B., Payer, D., Sescousse, G., Winstanley, C. A., & Xue, G. (2013). Pathological choice: the neuroscience of gambling and gambling addiction. Journal of Neuroscience, 33(45), 17617-17623.
6. Potenza, M. N., Steinberg, M. A., Skudlarski, P., Fulbright, R. K., Lacadie, C. M., Wilber, M. K., … & Wexler, B. E. (2003). Gambling urges in pathological gambling: a functional magnetic resonance imaging study. Archives of general psychiatry, 60(8), 828-836.
7. Cowlishaw, S., Merkouris, S., Dowling, N., Anderson, C., Jackson, A., & Thomas, S. (2012). Psychological therapies for pathological and problem gambling. Cochrane Database of Systematic Reviews, (11).
8. Hodge, D. R., & Lietz, C. A. (2014). Using spiritually modified cognitive-behavioral therapy in substance dependence treatment: Therapists’ and clients’ perceptions of the presumed benefits and limitations. Health & Social Work, 39(4), 200-210.
9. Gainsbury, S. M., Blankers, M., Wilkinson, C., Schelleman-Offermans, K., & Cousijn, J. (2014). Recommendations for international gambling harm-minimisation guidelines: Comparison with effective public health policy. Journal of Gambling Studies, 30(4), 771-788.
10. Messerlian, C., & Derevensky, J. L. (2006). Social marketing campaigns for youth gambling prevention: Lessons learned from youth. International Journal of Mental Health and Addiction, 4(4), 294-306.
11. Grinols, E. L., & Mustard, D. B. (2001). Business profitability versus social profitability: Evaluating industries with externalities, the case of casinos. Managerial and Decision Economics, 22(1‐3), 143-162.
12. Sahih Muslim: Kitab hadits yang memuat hadits tentang larangan judi.
13. Tafsir Ibn Kathir: Untuk penjelasan lebih mendalam tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan judi.
14. Yusuf Al-Qaradawi. (1999). The Lawful and the Prohibited in Islam. American Trust Publications. (Untuk pembahasan hukum Islam terkait judi)