Kapankah seorang istri boleh meminta cerai dari suaminya?
Pada asalnya seorang istri tidak boleh meminta cerai keculai jika ada sebab dan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة. رواه أبو داود والترمذي وغيرهما وصححه الألباني
“Wanita (istri) mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan apa-apa maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi serta dishahihkan oleh Syekh Al-Albani).
Tetapi jika ada alasan dan sebab yang diizinkan syariat makan wanita boleh meminta cerai, yakni jika istri mengalami mudharat dari suaminya. Diantara bentuk dan contoh mudharat yang menjadikan seorang istri boleh meminta cerai adalah;
- Jika suami tidak mampu menunaikan hak-hak istri seperti (tidak memberikan nafkah), sandang pangan, dan papan.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya maka istri memiliki pilihan antara bersabar atau meminta berpisah (cerai). Termasuk alasan yang dibenarkan istri boleh minta cerai jika suami sangat pelit dan tidak memberikan sama sekali nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.
- Jika suami selalu merendahkan dan mendzalimi istri, seperti istri sering dipukul oleh suami tanpa sebab dan alasan yang dibenarkan oleh syariat, suami melaknat atau mencaci maki istri dan semacamnya, meskipun tidak terjadi berulang kali. Walaupun terjadi sekali saja, istri boleh meminta cerai. Al-Khallal berkata, “Istri boleh meminta cerai jika mengalami mudharat meskipun tidak ada bukti bahwa hal itu terjadi berulang-ulang”.
Dikatkan dalam Asy-Syarhul Kabir, “Istri boleh meminta cerai jika merasa tersakiti atau merasakan mudharat, seperti diterlantarkan dalam waktu lama tanpa alasa syar’i, dipukul, dicaci maki, atau ayahnya dicaci maki oleh suami, seperti (suami mengatakan), “hei anak Anjing”, “hei anak kafir”, “anak perempuan laknat”.
- Jika istri mengalami mudharat sebagai dampak dari kepergian suaminya dalam waktu lama, seperti jika suami bepergian ke luar kota atau luar negeri lebih dari enam bulan, dan istri khawatir atau takut terjerumus dalam fitnah (dosa/maksiat).
Ibu Qudamah berkata dalam Al-Mughni, “Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ditanya; Berapa lama maksimal seorang suami meninggakan istrinya? Beliau menjawab, “enam bulan”.
- Jika suaminya dipenjara dalam waktu lama dan istri merasakan mudharat dan khawatir terjatuh ke dalam fitnah (maksiat).
- Jika suami memiliki aib dan cacat seperti impoten, atau tidak mampu memberikan nafkah batin kepada istrinya atau mengidap penyakit berbahaya yang menular.
- Jika suami berbuat fasik, keji, dan melakukan dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Isti boleh meminta cerai jika telah lama berusaha dan bersabar menasehati namun suami tidak menuruti nasehat istri atau menyombongkan diri atas dosa-dosa besar yang dilakukannya. Jika suami enggan menceraikan, maka istri boleh membawa masalah ini ke pengadilan.
Syaikh al-Utsaminin pernah ditanya tentang hukum seorang istri yang meminta cerai dari suaminya karena suami seorang pecandu narkoba. Syaikh menjawab, “Istri boleh meminta cerai dari suami yang pecandu narkoba karena keadaan suaminya tidak baik, dan jika istri meminta cerai karena sebab seperti ini maka anak-anak ikut ibunya jika masih berusia di bawah tujuh tahun, dan suami wajib menanggung biaya nafkah mereka. Namun jika istri memilih mempertahankan rumah tangganya untuk memperbaiki keadaan suaminya dengan terus memberikan nasehat maka ini lebih baik”.
- Jika istri merasakan pada dirinya sikap benci yang sangat parah kepada suaminya meskipun ia tidak mengetahui sebabnya sama sekali, maka istri boleh meminta cerai. Syaikh Ibnu Jibrin berkata, “Dalan kondisi seperti ini dianjurkan bagi suami untuk menceraikan istrinya jika ia melihat bahwa istrinya tidak sanggup lagi bersabar hidup bersamanya dimana hal itu dapat membuat itsri meminta khulu’, dan jika istri meminta cerai maka dia tidak berdosa”.
- Istri dilarang sama sekali oleh suaminya untuk menemui keluargnya, khususunya kedua orang tuanya.
Wallahu a’lam
Sumber: Islamweb.com