Puasa Ramadhan ada hal-hal yang dapat merusaknya, dan wajib bagi seorang muslim untuk mengetahuinya; dengan tujuan untuk menjauhinya dan waspada darinya karena hal-hal tersebut membatalkan puasanya, dan merusak puasanya.
Hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya:
1. Jimak (bercampur dengan istri): maka ketika orang yang berpuasa itu bercampur dengan istrinya; batal puasanya, dan wajib atasnya qadha/mengganti puasanya untuk hari itu, dan wajib atasnya membayar kafarah/denda, yaitu: membebaskan seorang budak, maka jika tidak terdapat budak untuk dibebaskan atau tidak terdapat yang seharga dengannya; maka wajib atasnya puasa dua bulan berturut-turut, maka jika pun dia tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut dengan sebab udzur yang syar’i; maka wajib atasnya memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin, setiap orang miskin itu diberikan 1/2 (setengah) sha’ berupa makanan pokok negeri/daerah tersebut.
[1 sha’ = 4 mud, dimana mud = kedua telapak tangan ditangkupkan untuk mengambil butiran makanan]
2. Keluarnya mani dengan sebab perbuatan-perbuatan yang sengaja untuk mengeluarkannya, maka jika terjadi sesuatu karena itu; rusaklah puasanya, dan wajib atasnya untuk mengganti puasanya saja tanpa denda/kafarah; karena kafarah hanya untuk jimak/bersetubuh saja.
Dan orang yang tidur jika bermimpi dan keluar mani; maka tidak ada kewajiban mengganti puasanya, dan puasanya sah; karena itu terjadi di luar keinginannya, tetapi wajib atasnya mandi junub.
3. Makan dan minum dengan sengaja juga membatalkan puasa; sesuai firman Allah SWT:
{وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ}
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.
Sementara yang makan dan minum karena lupa (sedang berpuasa); maka sesungguhnya itu tidak berpengaruh pada puasanya, dan di hadis:
“من أكل أو شرب ناسيا؛ فليتم صومه، فإنما أطعمه الله وسقاه”
“Siapa yang makan dan minum karena lupa (sedang berpuasa), hendaklah dia menyempurnakan puasanya itu, karena sesungguhnya Allah yang tadi memberinya makan dan minum”.
Dan yang termasuk membuat (otomatis) berbuka adalah memasukkan air dan sejenisnya ke kerongkongan melalui jalur hidung, memasukkan makanan melalui infus, menerima transfusi darah; semua ini membatalkan puasanya, karena merupakan makanan baginya.
Dan yang serupa dengan ini adalah suntikan nutrisi/gizi bagi yang berpuasa, karena suntikan itu berfungsi sebagai makanan, dan ini membatalkan puasanya, sementara suntikan yang bukan nutrisi/gizi, maka dianjurkan untuk dihindari agar puasanya terjaga, dan ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“دع ما يريبك إلى ما لا يريبك”
“Tinggalkan apa yang meragukanmu ke hal yang tidak meragukanmu”,
dan mengakhirkan semua hal ini hingga malam.
4. Mengeluarkan darah dari badan dengan cara bekam atau sayatan atau donor darah; maka hal ini semuanya membatalkan puasa.
Sementara jika mengeluarkan darah sedikit, seperti untuk analisa (laboratorium); maka ini tidak mengganggu puasanya, dan sama halnya keluarnya darah tanpa sengaja seperti mimisan (keluar darah dari hidung) atau terluka atau cabut gigi; maka ini tidak mengganggu puasanya.
5. Dan yang termasuk pembatal puasa adalah bulimia, yaitu memuntahkan makanan atau minuman di perut dengan sengaja; maka ini membatalkan puasanya, sementara jika muntahnya tidak disengaja dan tanpa diupayakan muntah, maka ini tidak mengganggu puasanya; sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“من ذرعه القيء؛ فليس عليه قضاء، ومن استقاء عمدًا؛ فليقض”
“Siapa yang muntah tanpa sengaja; maka dia tidak perlu mengganti (puasanya), dan siapa yang muntah dengan sengaja; maka hendaklah dia mengganti (puasanya)”.
Dan dianjurkan bagi yang puasa untuk menghindari memakai celak dan obat di kedua matanya dengan cara diteteskan atau selainnya selama waktu puasa; untuk menjaga puasanya.
Dan hendaklah tidak berlebihan ketika berkumur atau membersihkan (dengan menghirup air melalui) hidung (saat wudhu); karena mungkin air bisa masuk ke kerongkongannya, bersabda Rasulullah SAW:
“وبالغ بالاستنشاق إلا أن تكون صائما”
“Dan bersungguh-sungguhlah dalam membersihkan (dengan menghirup air melalui) hidung (ketika wudhu), kecuali jika engkau sedang berpuasa”.
Dan bersikat gigi tidak mengganggu puasa, bahkan ini disukai dan dianjurkan bagi yang puasa dan selainnya di setiap awal siang dan akhir siang. Dan kalau masuk sesuatu ke kerongkongannya debu atau nyamuk; maka ini tidak mengganggu puasanya.
Dan wajib bagi yang berpuasa untuk menjauhi berdusta, menggunjing, dan mencaci, dan jika ada yang mengejeknya atau mencacinya; hendaklah dia berkata: “seungguhnya saya sedang berpuasa”; maka sesungguhnya beberapa orang ada yang mudah baginya untuk tidak makan dan minum, tapi sulit meninggalkan kebiasaannya dari perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang buruk, dan untuk ini beberapa salaf/pendahulu telah berkata: “sehina-hinanya puasa adalah meninggalkan makan dan minum”.
Maka wajib atas seorang muslim untuk takwa kepada Allah SWT, takut kepadaNya, merasakan keagunganNya, dan terus memunculkan perasaan ini di setiap waktu dan kondisi, kemudian menjaga puasanya dari hal-hal yang membatalkan dan merusak puasanya; agar puasanya benar.
Dan dianjurkan bagi yang berpuasa untuk menyibukkan diri dengan dzikir/mengingat Allah, membaca Quran, dan memperbanyak salat sunnah, karena para salaf/pendahulu ketika mereka berpuasa; mereka duduk di masjid-masjid, dan mereka berkata: “kami menjaga puasa kami dan tidak menggunjing siapa pun”, dan berkata Rasulullah SAW:
“من لم يدع قول الزور والعمل به؛ فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه”
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta; maka dia tidak ada kebutuhan untuk tidak makan dan tidak minum demi ibadah kepada Allah”,
dan karena hal itu menyempurnakan dirinya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan meninggalkan semua syahwat yang boleh ketika tidak berpuasa ini, juga setelah meninggalkan apa yang Allah haramkan dalam setiap kondisi, seperti: dusta, aniaya/zalim, dan memerangi/memusuhi orang karena darahnya, hartanya, atau kehormatannya, diriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu’ (sampai ke Nabi SAW):
“الصائم في عبادة ما لم يغتب مسلما أو يؤذه”
“Orang yang berpuasa akan dalam kondisi ibadah, selama tidak menggunjing muslim lainnya atau menyulitkannya”,
dan dari Anas:
“ما صام من ظل يأكل لحوم الناس”
“Tidaklah berpuasa orang yang memakan daging orang (menggunjing orang)”,
maka orang yang berpuasa itu meninggalkan hal-hal yang boleh ketika tidak puasa; maka tentulah lebih utama untuk meninggalkan hal-hal yang dilarang untuk setiap kondisi; agar menjadi bagian dari orang-orang yang benar puasanya.
** Bersambung **
Oleh: Yumarsono Muhyi, ST, MM
Sumber: Al-Mulakkhash Al-Fiqhy (Shaleh ibn Fauzan Al-Fauzan)
Assalamu ‘alaykum wa Rahmatullah
Yang Ingin Kutanyaka masalah Muntah
kalau Muntahnya Karena Pusing, apakah itu masuk kategori sengaja atau tidak sengaja?
Waalaikumussalam,
In Syaa ALLAH tidak sengaja…
hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).
Wallahu a’lam
Assalaamualaikum… Afwan tadz minta share dasar hukumnya/ dalilnya jika berbekam di siang hari bisa membatalkan puasa sbb ada ikhwan yang menanyakan hal tersebut… Jazakulloh khoir…..
Waalaikumussalam,
Alhamdulillah Ustadz Muhyi sudah menjawab pertanyaan bapak pada link berikut ini https://wahdah.or.id/fatwa-ramadhan-hukum-berbekam-bagi-yang-puasa/
Subhanallah, ini artikel sangat bermanfaat dan harus kita perhaikan dengan baik
agar ramadhan kali ini derajat kita diangkat oleh Allah SWT
salam