wallpaper_ramadhan_kareem_v1_by_yeopmi-d42fulc

Berfirman Allah SWT:
{أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ} .
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.

Berkata Imam Ibn Katsir rahimahullah: “Ini adalah keringanan dari Allah SWT bagi kaum muslimin, menggantikan apa yang terjadi di awal Islam; dimana ketika seseorang telah berbuka, maka diijinkan untuknya makan, minum, dan bercampur dengan istrinya sampai dia shalat Isya atau tidur sebelumnya. Maka siapa yang telah tidur atau telah shalat Isya, maka dilarang atasnya makan, minum, dan bercampur dengan istrinya, hingga malam berikutnya. Maka kaum muslimin merasakan kesulitan yang besar dengan hal ini, kemudian turunlah ayat tadi, dan mereka sangat bergembira dengan itu, karena Allah telah mengijinkan makan, minum, dan bercampur hingga terbitnya fajar.”

Maka jelaslah dari ayat yang mulia ini, batas puasa setiap harinya: mulainya dan selesainya. Awal puasa adalah terbitnya fajar ke dua, dan akhir puasa adalah terbenamnya matahari. Dan dalam pembolehan dari Allah untuk makan dan minum hingga fajar, ada dalil yang menganjurkan untuk sahur.

Di dalam Shahihain (dua kitab Shahih, yakni Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Anas berkata: berkata Rasulullah SAW:
“تسحروا؛ فإن السحور بركة”.
“Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada berkah.”
Anjuran untuk bersahur banyak sekali, walau hanya dengan seteguk air, dan disukai mengakhirkan sahur hingga akan terbit fajar. Dan jika seseorang bangun dari tidurnya dan dia junub, atau sucinya wanita haid, sebelum terbit fajar, maka mereka mulai bersahur dan berpuasa, dan mengakhirkan mandinya setelah terbit fajar.

Beberapa orang ada yang mempercepat waktu sahurnya karena mereka begadang sepanjang malam, kemudian mereka sahur lalu tidur sebelum fajar selama beberapa jam. Sesungguhnya mereka telah melakukan beberapa kesalahan:

Pertama: mereka memulai puasanya di saat sudah masuk waktu puasa.

Kedua: mereka meninggalkan jamaah salat Fajar/Subuh, dan bermaksiat kepada Allat dengan meninggalkan apa yang diwajibkan oleh Allah, yaitu salat berjamaah.

Ketiga: bisa jadi mereka menunda waktu salat Fajar/Subuh mereka, sehingga mereka tidak salat kecuali setelah terbitnya matahari, dan ini adalah kejahatan dan dosa yang sangat buruk, berkata Allah SWT:
{فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ فِي غَمْرَةٍ سَاهُونَ}
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya”.

Untuk puasa/shaum yang wajib, maka diharuskan berniat sejak malamnya. Jika telah berniat, lalu tidak bangun tidur kecuali setelah terbit fajar, kemudian dia imsak (tidak makan, minum, bercampur dengan istri), maka puasanya benar dan sempurna, insya Allah.

Dan disukai untuk menyegerakan berbuka, jika telah nyata terbenamnya matahari, baik dengan menyaksikan lansung, atau atas dugaan umum dari kabar yang dapat dipercaya, dengan suara adzan atau selainnya. Dari Sahl ibn Sa’d radhiyallahu ‘anhu, sesunguhnya Nabi SAW bersabda:
“لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر”، متفق عليه،
“Seseorang masih dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka”, hadis yang ‘muttafaq alaihi’ (hadis yang benar /shahih menurut Imam Bukhari dan Imam Muslim),
dan berkata Rasulullah SAW mengabarkan apa yang disampaikan oleh Allah ‘azza wa jalla:
“إن أحب عبادي إلي أعجلهم فطرًا”
“Sesungguhnya hamba yang paling Kucintai dari hamba-hambaKu adalah yang paling cepat berbuka puasa”.

Dan disunnahkan untuk berbuka dengan kurma matang, lalu jika tidak didapat maka dengan kurma kering, lalu jika tidak dapat maka dengan air, seperti perkataan Anas radhiyallahu ‘anhu:
“كان النبي صلى الله عليه وسلم يفطر قبل أن يصلي على رطبات، فإن لم تكن رطبات؛ فتمرات، فإن لم تكن تمرات؛ حسا حسوات من ماء … “، رواه أحمد وأبو داود والترمذي
“Sesungguhnya Nabi SAW berbuka sebelum salat, dengan kurma-kurma matang, lalu jika tidak ada kurma-kurma matang maka dengan kurma-kurma kering, lalu jika tidak ada kurma-kurma kering maka minum dengan beberapa teguk air …” hadis diriwayatkan olah Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi,
lalu jika tidak didapat kurma basah, atau kurma kering, atau air, maka berbuka dengan makanan dan minuman yang mudah didapat.

Dan di sini ada hal yang penting untuk diperhatikan, yaitu bahwa sebagian orang duduk di belakang hidangan ketika buka puasa, dan langsung makan malam dan meninggalkan salat Magrib berjamaah di masjid, maka dia telah melakukan kesalahan yang besar, yaitu mengakhirkan salat berjamaah di masjid, dan membiarkan dirinya kehilangan kebaikan yang besar dan menggantinya dengan keburukan/ganjaran. Disyariatkan bagi yang berpuasa untuk berbuka dulu, lalu pergi ke masjid untuk salat (Magrib), lalu makan malam setelah itu.

Disukai untuk berdoa ketika berbuka dengan doa yang disukainya, bersabda Rasulullah SAW:
“إن للصائم عند فطره دعوة ما ترد”
“Sesungguhnya bagi yang berpuasa ketika berbuka, doanya tidak tertolak”,
dan bagian dari doa yang ada adalah:
“اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت”
“Ya Allah, untukMu aku telah berpuasa, dan di atas rejekiMu aku berbuka”,
dan Rasulullah SAW ketika berbuka beliau SAW berdoa:
“ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الأجر إن شاء الله”
“Telah pergi dahaga itu, dan basahlah tenggorokan ini, dan tetaplah pahalanya, jika Allah berkenan”.

Dan demikianlah selayaknya bagi muslim, untuk mempelajari hukum-hukum puasa dan berbuka secara waktu dan sifat, sampai dia mengerjakan puasanya sesuai dengan yang disyariatkan sesuai dengan sunnah Rasul SAW, hingga puasanya benar dan amalnya diterima di sisi Allah; maka sesungguhnya itu termasuk urusan-urusan yang sangat penting, berfirman Allah SWT:
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً}
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”

** Bersambung **


Oleh: Yumarsono Muhyi, ST, MM
Sumber: Al-Mulakkhash Al-Fiqhy (Shaleh ibn Fauzan Al-Fauzan)
[email protected]
+6285691172669
PIN: 765A778F

Artikulli paraprakCeramah Tarawih 3: Agar Puasa Tidak Sekedar Menahan Lapar dan Dahaga
Artikulli tjetërCeramah Tarawih 4: Bahaya Riya & Kiat Mengatasinya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini