6031560719_6f13dccac3_o

Tidak diwajibkan melaksanakan puasa bagi yang sakit (yang membuatnya tidak boleh puasa) dan bagi musafir yang sedang bepergian jauh (safar). Keduanya ini nanti mengganti puasanya, setelah kondisi sakitnya dan kondisi bepergiannya selesai.

Sebagaimana dalam Quran 2:184
{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر}
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Pewajiban puasa ini untuk semua orang, baik dia:
– mukim atau musafir,
– sehat atau sakit,
– suci atau sedang haid atau nifas,
– pingsan.

Kesemuanya ini wajib puasa Ramadhan, baik itu langsung melaksanakannya di bulan Ramadhan, atau menggantinya.

Yang wajib melasanakannya di bulan Ramadhan adalah yang: sehat dan mukim. Sementara yang berpuasa mengganti, maka untuk yang: haid, nifas, dan yang sakit dia dilarang puasa.

Yang boleh memilih antara melaksanakan atau mengganti, bagi yang: musafir atau sakit, yang bisa berpuasa tapi dengan kepayahan dan tanpa kekhawatiran akan kecelakaan/kerusakan (karena puasanya).

Kemudian bagi yang berbuka (di waktu imsak atau siang hari) karena udzur, lalu udzur itu hilang di waktu imsak itu pula, maka sejak itu dia harus lanjutkan puasa dan imsak (menahan semua hal pembatal puasa) hingga berbuka, lalu mengganti puasa hari itu secara sempurna di hari lainnya.

Yang termasuk dalam kondisi ini, seperti:
– musafir yang menjadi mukim,
– haid dan nifas yang jadi suci/bersih,
– orang non muslim lalu jadi muslim,
– orang hilang akal lalu sadar,
– anak kecil lalu baligh.

Sama halnya dengan awal bulan Ramadhan yang baru diketahui di siang harinya. Maka setiap muslim mulai sejak itu harus imsak, dan mengganti hari awal Ramadhan itu secara sempurna di lain waktu, selain bulan Ramadhan.

** Bersambung **

Oleh: Yumarsono Muhyi, ST, MM
Sumber: Al-Mulakkhash Al-Fiqhy (Shaleh ibn Fauzan Al-Fauzan)

Artikulli paraprakSeri Ceramah Tarawih 2 : Amalan Utama di bulan Yang Penuh Berkah
Artikulli tjetërFatwa Ramadhan 1: Muraja’ah Hafalan atau Memperbanyak Bacaan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini