Kaffarah Atas Sumpah Berkali-Kali Atas Perkara Yang Sama

Date:

Perlu diketahui bahwasanya Allah ta’ala tidaklah menyukai banyaknya sumpah manusia, sebab hal ini merupakan sarana untuk tidak memuliakan Allah ta’ala, bahkan bisa saja cenderung mempermainkan-Nya. Allah ta’ala telah mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ
Artinya: “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi terhina”. (QS Al-Qalam: 10).

Juga mengingatkan kita agar jangan banyak bersumpah serta jangan menyalahgunakannya:
وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia, dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui” (QS Al-Baqarah: 224).

Adapun hukum perkara bersumpah berkali-kali maka bisa dibagi menjadi dua:

• Pertama: Bila anda bersumpah beberapa kali atas suatu perkara, misalnya bersumpah sepuluh kali tidak ingin pergi ketempat tertentu (Wallaahi/Demi Allah saya tidak akan pergi ke pantai: 10 kali), lalu anda melanggarnya satu kali atau lebih; maka anda cukup membayar satu kaffarah sumpah saja, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu dan banyak ulama tabiin.

Hanya saja problem lainnya adalah bila anda bersumpah untuk tidak pergi ketempat tersebut, lalu melanggarnya,, kemudian bersumpah lagi, lalu kemudian melanggarnya,, dan seterusnya berulang-ulang. Maka apakah bila anda belum membayar kaffarah disetiap melanggar tersebut, lalu ingin membayarnya; cukup membayar satu kaffarah saja karena jenis sumpah dan pelanggarannya sama? Ataukah masing-masing pelanggaran harus dihitung satu kaffarah sehingga bila ia dua kali melanggar dalam sumpah yang sama maka wajib membayar dua kaffarah??
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini, namun yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwasanya setiap kali bersumpah lalu melanggar maka dihitung wajib satu kaffarah dengan dalil bahwa sumpahnya berkali-kali dan pelanggarannya juga berkali-kali, sehingga mestinya kaffarahnya juga sesuai dengan jumlah sumpah beserta pelanggarannya tersebut.

• Kedua: Bila sumpah tersebut atas beberapa perkara, misalnya bersumpah untuk tidak makan nasi, dan tidak minum susu, dengan mengatakan “Wallaahi (Demi Allah) saya tidak mau makan nasi dan tidak minum susu”. maka bila melanggar salah satunya atau keduanya, anda wajib membayar satu kaffarah saja sesuai kesepakatan para ulama rahimahumullah.

• Ketiga: Namun bila perkara yang ia sumpahkan banyak yang masing-masing perkara tersebut disebutkan sumpah atasnya seperti: Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau masuk kuliyah, Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau makan bubur, Wallaahi/Demi Allah saya tidak mau masak. Jika anda melanggar satu dari tiga ini maka cukup membayar satu kaffarah, bila dua maka wajib membayar dua kaffarah, demikian pula bila melanggar tiga-tiganya maka wajib membayar tiga kaffarah. Ini juga sesuai kesepakatan para ulama rahimahumullah sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni. (lihat: Al-Mughni: 9/514-515)

✏ Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...