Apakah ada batasan jumlah jamaah dalam shalat Jumat?
Fadli
Jawaban:
Barakallahu fiikum
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Berikut adalah sebagian dari pendapat-pendapat tersebut:
1. Minimal 40 orang, dengan dalil bahwa jumat yang pertama kali dilakukan dalam sejarah Islam, berkumpul dalamnya 40 orang sahabat, dan ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad.
2. Minimal 12 orang, berdasarkan pendapat Rabi’ah bin Abi Abdil Rahman Al-Ra’y.
3. Minimal 4 orang, dan ini pendapat Imam Abu Hanifah.
4. Minimal 2 orang, menurut Asy Syaukany.
5. Minimal 3 orang (Khatib jumat dan 2 orang makmum), menurut Imam Al Auza’i dan salah satu riwayat dalam mazhab Imam Ahmad, yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berdasarkan beberapa alasan:
Salat jumat adalah ibadah yang perintahkan untuk dikerjakan secara berjamaah. Allah SWT berfirman:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۗ ذٰ لِكُمْ خَيْرٌ لَّـكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Terjemahnya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Jumu’ah 62: Ayat 9)
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk bersegera menghadiri jumat apabila telah masuk waktunya dengan menggunakan sigat jamak. Dan sigat jamak dalam bahasa Arab mayoritasnya diperuntukkan kepada minimal 3 orang. Adapun pendapat-pendapat lainnya (40, 12, 4 orang) maka hal ini tidak memiliki dalil-dalil yang jelas.
Sampai di sini kita dapat memahami bahwa tidak ada dalil yang shahih dan sharih (jelas) dalam persoalan berapa jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat jumat, namun para ulama bersepakat bahwa salat jumat wajib dilaksanakan secara berjamaah.
Wallahu a’lam