Biasanya ketika hendak memasuki bulan ramadhan, terjadi polemik di tengah-tengah kaum muslimin dan itu terjadi setiap tahunnya. Polemik itu terjadi karena perbedaan dalam menerapkan metode penentuan awal ramadhan, ada yang menggunakan metode ru’yah dan ada yang mengunakan metode hisab.

Hakikatnya yang tsabit dalam agama kita tentang penentuan awal puasa yang didukung dengan dalil-dalil yang kuat adalah dengan ru’yatul hilal. Menentukan awal puasa dengan ru’yatul hilal merupakan mazhab Jumhur Ulama (mayoritas ulama) empat mazhab kaum muslimin rahimahumullah dan diikuti pula oleh ulama mua’ashshirin seperti asy-Syaikh Muhammad Ibnu Ibrahim, asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz, asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dan lainnya, rahimahumullah. Sedangkan ulama yang menggunakan metode hisab adalah mazhab Mutharrif Ibnu Syakhir rahimahullah salah seorang ulama kibar dilakangan tabi’in, dan diikuti pula oleh ulama lainnya seperti Ibnu Suraij, as-Subki, Ibnu Qutaibah dan Muhammad Ibnu Muqatil rahimahumullah. Sedangkan dari kalangan ulama mua’ashshirin yang mengikutinya adalah Mushtafa az-Zarqa, Muhammad Mukhtar as-Sulami, Yusuf Qardhawi, dan Ahmad Syakir rahimahumullah. (diringkas dari : http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=183001)

Sebab perbedaan antara Jumhur Ulama rahimahumullah yang menggunakan ru’yatul hilal dan mazhab Mutharrif Ibnu Syakhir rahimahullah yang menggunakan metode hisab adalah perbedaan mereka dalam memahami hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاََ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ ، وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah beridul fitri hingga kalian melihatnya. Jika hilal itu tertutup oleh awan maka takdirkanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata-kata “faqduru lahu (takdirkan)” dipahami oleh jumhur ulama adalah menggenapkan hari pada bulan sya’ban menjadi 30 hari. Sedangkan Mutharrif Ibnu Syakhir memandangnya hal itu bermakna di hisab. (lihat: Bidayatul Mujtahid: 1/354)

Dalil-dalil yang menguatkan pendapat Jumhur Ulama antara lain:

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ

“Maka berpuasalah dengan melihat hilal dan berfitrilah dengan melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh awan maka takdirkan (cukupkan) hari pada bulan tersebut menjadi 30 hari.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ

“Sesungguhnya jumlah hari dalam satu bulan adalah 29 hari maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berfitri hingga kalian melihat hilal. Jika hilal tidak terlihat oleh kalian, maka sempurnakan jumlah hari pada bulan tersebut menjadi 30 hari.” (HR. Abu Dawud)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

“Jumlah hari pada satu bulan itu 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Jika hilal tertutup awan dalam pandangan kalian maka sempurnakanlah hari menjadi 30.” (HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

“Berpuasalah dengan melihatnya dan berfitrilah dengan melihatnya. Jika hilal tertutup awan maka sempurnakanlah hari menjadi 30.” (HR. Nasai)

Dari sini, penulis menguatkan pendapat Jumhur Ulama yang menggunakan metode ru’yah dalam penentuan awal Ramadhan, sebab menggunakan hisab hakikatnya menyelisihi hadits-hadits yang shahih dan ijma’ para sahabat serta tertolak pula oleh Jumhur Ulama.

Namun ada masalah lain yang muncul ketika menggunakan ru’yah, yaitu terjadinya perbedaan dalam melihat hilal. Misalnya yang sering terjadi, Negara Saudi Arabia lebih dahulu melihat hilal dari Negara Indonesia, padahal hakikatnya Indonesia lebih cepat 5 jam dari Negara Saudi Arabia. Ini cukup membingungkan sebagaian orang. Diantara mereka ada yang menggunakan ru’yah Negara Saudi dan adapula yang tetap menggunakan ru’yah Indonesia.

Yang benar adalah tetap menggunakan ru’yah setiap Negara masing-masing. Hal ini terjadi karena ikhtilaful mathali’ (perbedaan tempat terbit) bulan sehingga menyebabkan perbedaan dalam melihat hilal.

Kasus seperti ini pernah terjadi dikalangan sahabat, yaitu ketika Kuraib yang datang dari Syam menemui Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan menyampaikan kepadanya bahwa dia dan penduduk Syam telah melihat hilal pada malam jum’at. Beliau berkata

وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ. فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ. فَقُلْتُ أَوَلاَ تَكْتَفِى بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

“Hilal juga telah dilihat oleh manusia sehingga mereka berpuasa dengan melihat hilal itu dan Mu’awiyah berpuasa dengan itu. Ibnu Abbas berkata: “Akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu maka kami akan terus berpuasa hingga kami menyempurnakan hari menjadi 30 hari atau jika kami telah melihat hilal.” Maka aku berkata kepada Abdullah Ibnu Abbas: “Tidakkah engkau mencukupkan diri dengan ru’yah dan puasanya Mu’awiyah?” Maka beliau berkata: “Tidak, seperti inilah kami di ajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (dengan melihat hilal).” (HR. Muslim)

Imam Adzra’I rahimahullah berkata:

هو المشهور عندنا، وصححه الجمهور من أن لكل بلد رؤيتهم وصححه أيضاً الرافعي و النووي

“Inilah yang masyhur bagi kami dan dishahihkan pula oleh jumhur bahwasanya setiap Negara mengikuti ru’yah mereka masing-masing. Pendapat ini dishahihkan pula oleh ar-Rafi’I dan an-Nawawi rahimahumallah. (Fatawa Ibnu Hajar al-Haitsami: 1/11)

Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah juga pernah ditanyakan mengenai hal ini. maka beliau berkata:

فلكل أهل بلد رؤيتهم كما ثبت ذلك عن ابن عباس رضي الله عنهما لما قدم عليه كريب من الشام في المدينة

“Dalam masalah ini cukup diluaskan, setiap Negara memilih sesuai dengan ru’yah yang mereka lihat di negaranya, sebagaimana kisah Kuraib yang datang kepada Ibnu Abbas dari Syam sedangkan Ibnu Abbas di Madinah.” (ad-Durarr ats-Tsariyyah Fi al-Fatawa al-Barizah: 274)

Kesimpulannya, masyarakat Indonesia mencukupkan diri mereka dengan hasil ru’yah yang telah diputuskan dalam sidang isbat pemerintah. Wallahu a’lam bishshowab.

Oleh Abu Ukasyah Wahyu al-Munawy

Artikulli paraprakKajian Menyambut Ramadhan 2016 Wahdah Sidrap
Artikulli tjetërDua Kebahagiaan Bagi Orang yang Berpuasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini