wanita-solehah-perhiasan-dunia1

Salah satu anugrah yang diberikan Allah ta’ala kepada manusia adalah adanya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang disahkan lewat janji ijab qabul. Namun disisi lain, pernikahan juga merupakan suatu amanat yang wajib dijaga agar ikatan suci yang digambarkan Allah sebagai “miitsaaqan ghaliizan/perjanjian yang berat” ini bisa mewujudkan hubungan mawadddah wa rahmah serta mendatangkan kebahagiaan diantara dua pasangan, baik didunia ataupun kelak diakhirat. Inilah tujuan dari suatu pernikahan sebagaimana dalam firman Allah : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “. ( QS : Ar-Rum : 21 ).

Untuk mewujudkan tujuan pernikahan ini, islam menetapkan tugas kewajiban dan hak masing-masing pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Seorang istri yang merupakan ibu rumah tangga sangat berperan penting dalam mewujudkan tujuan mulia ini, tentunya dengan mengetahui dan memenuhi kewajiban dan hak-haknya sebagai seorang istri yang digariskan oleh islam. Diantara kewajiban seorang istri adalah :

-Menjadi seorang istri yang shalihah. Keshalihan seorang istri ditandai dengan ketaatannya terhadap perintah Allah dan rasul-Nya, serta kepada sang suami yang menafkahinya. Suami sebagai nakhoda rumah tangga wajib dipatuhi dan ditaati ,selama apa yang ia perintahkan tidak bertentangan dengan perintah Allah dan rasul-Nya. Ketaatan inilah yang akan menghantarkannya meraih predikat wanita paling baik dan bahagia,serta mencapai keridhaan Allah dan surga-Nya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya ; ” Isrti manakah yang paling baik “? , Beliau menjawab : “Yaitu wanita yang membahagiakan suaminya ketika ia memandangnya, mentaatinya ketika ia memerintahkannya, serta tidak menentang suami dalam perkara diri dan hartanya dengan yang tidak disukainya”. (Shahih, HR Ahmad dan Nasai).

Hadis ini menunjukkan kewajiban sang istri untuk selalu ramah, murah senyum, dan siap memenuhi keinginan sang suami dengan penuh keikhlasan. Bahkan ia harus bisa menambah kebahagiaan sang suami ketika terlihat gembira, dan menghiburnya tatkala sedih.

-Mendidik anak-anaknya. Salah satu kewajiban yang kadang dilalaikan oleh seorang ibu adalah pendidikan terhadap putera puterinya. Pendidikan adalah kewajiban kedua orangtua, namun sang ibulah yang sangat berperan besar didalamnya. Bagusnya pendidikan yang didapatkan oleh sang anak dirumah sangat penting dan besar manfaatnya dalam mencapai cita-cita dan masa depan mereka yang cerah. Pendidikan paling pertama dan utama yang wajib ditanamkan kepada mereka adalah pendidikan agama seperti shalat, puasa, mengaji, berakhlak baik, dll. Bahkan sang anak seharusnya terus dididik dan dibina segi keagamaannya walaupun telah tumbuh dewasa. Sekolah anak juga harusnya selalu diawasi agar bisa meraih nilai yang memuaskan ,tidak hanya pada nilai mata pelajaran, tapi juga akhlak dan agamanya. Sebab keshalihan anak-anak sangat besar perannya dalam memberikan kebahagiaan terhadap orangtua, baik ketika masih didunai maupun diakhirat nanti.

-Menjaga rumah. Yaitu mengatur urusan rumah yang menjadi tugasnya. Seperti memasak, dan membersihkan rumah. Semakin sang istri pintar memasak biasanya semakin dicintai oleh sang suami. Juga memperhatikan kebersihan rumah, dan mencuci pakaian suami dan anak-anak.

-Tidak menyebarkan rahasia atau aib-aib suami. Menyebarkan rahasia dan aib-aib suami merupakan salah satu dosa besar jika tanpa ada alasan syar’i. Rasulullah sendiri telah melarang hal ini karena menyangkut kehormatan dan harga diri masing-masing pasangan. Dalam Hadis Riwayat Muslim beliau bersabda : Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” Ini tidak hanya larangan untuk suami namun juga larangan terhadap sang istri.

Jika sang istri telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban ini, maka hendaknya bergembira dengan janji Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ; “Jika seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, mentaati suaminya, dan menjaga kehormatannya, maka diakhirat kelak akan dikatakan padanya ; Masuklah kedalam surga dari pintu mana saja yang engkau suka”. (HR Ahmad dan Hakim, shahih).

Adapun hak-hak sang istri yang wajib didapatkan dari sang suami adalah :

-Mendapatkan Nafkah. Seorang istri memiliki hak dalam mendapatkan nafkah dari sang suami berupa adanya tempat tinggal yang layak untuknya dan anak-anaknya, dan biaya hidup sehari-hari. Mu’awiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam : “Apakah hak istri atas kami ?”, beliau menjawab : “Memberinya makanan jika anda memiliki makanan, memberinya pakaian jika anda memiliki pakaian, dan jangan sekali-kali memukul wajahnya, mencacinya serta jangan menghajrnya /memboikotnya kecuali didalam rumah”. (HR Ahmad, Hakim, dan Ibnu Hibban, shahih).

– Mendapatkan pergaulan yang baik. Seorang suami wajib bergaul dengan sang istri dengan pergaulan yang baik, memuliakan dirinya sebagai seorang istri dan pasangan hidup, menjaga kehormatannya, melindunginya, serta tidak menyebarkan aib dan celanya. Dan sebaik-baik suami adalah yang paling baik terhadap istri, sebagaimana dalam sabda Rasulullah : “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan saya adalah yang paling baik pergaulannya terhadap istri” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, shahih).

Ini merupakan suatu motivasi dari beliau agar para suami bisa memberikan pergaulan dan interaksi yang baik dengan istri-istri mereka.

-Mendapatkan pendidikan dan binaan dari sang suami. Ini adalah salah satu hak istri yang banyak dilalaikan oleh para suami. Seharusnya sang istri berhak mendapatkan hal ini karena tugas suamilah yang memberikan pembinaan dan tarbiyah, utamanya yang berkaitan dengan masalah agama. Ini bisa dipahami dari firman Allah ta’ala : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS At-Tahrim : 6)

Syaikh As-Sa’di berkata : “Cara memelihara istri dan anak-anak dari api neraka adalah dengan membina, dan mengajarkan mereka (perkara agama), serta memberitahukan mereka akan perintah-perintah Allah”.

-Tidak boleh dihukum kecuali dengan hukuman syar’i. Artinya jika sang istri bersalah maka sang suami tidak boleh semena-mena memberikan hukuman terhadapnya, namun hendaknya harus sesuai dengan aturan dan batasan syariat. Misalnya dengan cara menasehati mereka dengan baik, kalau memboikot (hajr) hendaknya tetap berada dalam rumah, dan apabila memukul maka jangan pada muka –sebagaimana dalam hadis sebelumnya-. Allah ta’ala berfirman : ” Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.(QS An-Nisa’ : 34).

Jika masing-masing pasangan fokus mengerjakan kewajibannya, maka insya Allah, hak masing-masing pasangan akan terpenuhi dengan sendirinya tanpa harus dituntut

Wallaahu a’lam

(Abu Shofwan)

Artikulli paraprakAnda Sedih ?? Tadabburi ayat ini
Artikulli tjetërHijab Ada Untuk Kesucianmu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini