JAKARTA—Menjelang Muktamar IV Wahdah Islamiyah, pengurus dan panitia muktamar temui Direktur Sosial Budaya Badan Intelijen Keamanan (Dirsosbud BIK) Polri, Brigjen Pol Arif Rahman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Hadir dari Wahdah Islamiyah pada audiensi tersebut Ambo Sakka (Ketua OC Muktamar), Jayadi Hasan (Sektretaris OC Muktamar), Topan Setiadipura (DPP Wahdah Islamiyah), dan Ilham Jaya (Ketua Wahdah Islamiyah Jakarta-Depok).
Ketua OC Muktamar ke-4 Wahdah Islamiyah Ambo Sakka mengatakan pertemuan berlangsung dengan penuh keakraban. Apalagi menurutnya, Brigjen Pol Arif Rahman pernah bertugas di Sulawesi dan Kalimantan yang merupakan basis massa Wahdah Islamiyah.
“Silaturahim audiensinya cair. Pak Direktur itu lama di Sulawesi, juga di Balikpapan jadi tahu Kendari Sulawesi Tenggara atau Bone. Lama juga di Balikpapan, jadi kita cair dan nyambung,” kata Ambo dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (5/11/2021).
Menurut Ambo ada dua hal yang disampaikan panitia muktamar pada pertemuan itu. “Yang pertama tentu sosialisasi lembaga Wahdah Islamiyah. Yang kedua juga sosialisasi Muktamar IV. Dan tentu saja minta arahan beliau,” jelas Ambo.
Kepada panitia dan pengurus Wahdah Islamiyah, Brigjen Pol Arif Rahman memberikan beberapa pesan. Diantara pesannya terkait komitmen dengan Pancasila dan NKRI serta menjauhi sikap radikalisme dan ekstremisme.
Tentu saja, pesan dan amanat tersebut sesuai dengan garis perjuangan Wahdah Islamiyah selama ini. “Kepada beliau, kami menjelaskan tentang komitmen Wahdah Islamiyah terkait dengan NKRI dan Pancasila sebagai sebuah kompromi sejarah dan juga pemersatu anak bangsa. Sebagaimana disampaikan oleh para ‘asatidzah’ kita di Wahdah Islamiyah,” kata Ambo.
Hasil pertemuan ini, jelas Ambo, akan dilaporkan kepada Kapolri. “Beliau menegaskan bahwa menerima kita itu atas nama instruksi Kapolri. Sehingga beliau menyampaikan apapun yang dibicarakan itu akan dilaporkan ke Waka Intelkam dan juga ke Kapolri,” jelas Ambo.
Adapun terkait izin, secara prinsip Polri mendukung Muktamar IV selama proses perizinan ditempuh dari bawah. “Dari bawah itu maksudnya harus ada perizinan dari Polsek, Polres kemudian Polda dan seterusnya. Selama tidak ada potensi pelanggaran atau potensi pelanggaran keamanan pasti Polri juga akan meng-acc,” kata Ambo.*