Rasul telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barang siapa meniru kebiasaan suatu kaum, maka ia termasuk kaum tersebut.” (HR. At-Tirmidzi)
Akhir-akhir ini para remaja muslim dan bahkan orang dewasa sedang disibukkan oleh sebuah perayaan yang tidak ada riwayat dan sangkut pautnya dengan Islam. Bahkan setelah diteliti, ternyata perayaan tersebut adalah budaya yang berasal dari non-Islam.
Telah banyak ulama yang mengeluarkan fatwa tentang keharaman perayaan tersebut dari tahun ke tahun. Namun kebanyakan umat muslim seakan menganggap remeh dan bahkan tidak mengindahkan fatwa tersebut.
Sebagaimana dilansir dari vivanews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan surat imbauan yang melarang umat Islam ikut memperingati “hari kasih sayang” atau Valentine, yang berlangsung setiap 14 Februari 2013. MUI juga mengingatkan para umat untuk waspada terhadap jebakan “permen cinta*.”
Demikian isi surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Depok, Dimyathi Badruzzaman. Menurut Dimyathi, hari kasih sayang untuk umat Islam berlaku setiap hari dan setiap waktu.
Peringatan ini pun langsung mendapat reaksi Pemkot Depok. Melalui Wakil Walikota Idris Abdul Somad, pihaknya meminta pada para orangtua untuk melakukan pengawasan pada putra-putri mereka.
“Kami mohon peran serta orangtua dalam hal ini. Kami khawatir terjadi penyimpangan seks dan aksi kriminal yang berbau pornoaksi dan pornografi,” demikian Wakil Walikota Depok.
Bahaya Permen Cinta
Dikutip dari republika.co.id, Permen cinta pembangkit libido memang sedang marak menjadi perbincangan. Permen yang tersedia dalam varian rasa buah-buahan ini secara fisik tidak berbeda dengan permen karet pada umumnya. Hanya saja, dalam permen tersebut ditambahkan zat tertentu yang dapat merangsang hasrat seks seseorang.
Akhir Januari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperingatkan masyarakat untuk menghindari permen yang diklaim dapat meningkatkan hasrat seks tersebut. BPOM menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin terhadap permen yang kini marak ditawarkan secara online.
Selain itu, BPOM juga telah melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk memblok situs internet yang menjual permen cinta tersebut.