Istri Minta Cerai Karena Suami Poligami, Bagaimana Sikap Suami?

Date:

Tanya:

Assalamualaikum ustadz.
Bagaimana hukum seorang istri meminta cerai karena suaminya menikah lagi padahal semua nafkahnya telah dipenuhi, apakah si suami boleh menceraikannya?
Andi-Bone

Jawab:

Bismillah, Alhmdulillah washalatu wassalamu ala Rasulillah, wa ba’ad,

Pernikahan adalah sunnah Nabi yang sangat mulia, dan barangsiapa yang tidak senang dengan sunnah ini maka dia bukan termasuk dari golongan Nabi shallallahu alaihi wasallam, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )  متفق عليه

“Dan saya menikahi wanita, maka barangsiapa yang tidak senang dengan sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku” Muttafaq alaihi.

Dan di antara keindahan syariat Islam, bahwa syariat Islam datang dengan mempermudah pernikahan dan mempersulit perceraian, Nabi shallahu alaihi wasallam dahulu memudahkan pernikahan seorang sahabatnya yang tidak memiliki mahar berupa harta dengan menikahkannya hanya dengan hafalan Qur’annya, sedangkan di sisi lain beliau shallalahu alaihi wasallam mempersulit perceraian sahabatnya Abdullah bin Umar -rhadiyallahu anhu- yang menceraikan istrinya di masa haidnya dan menyerunya untuk merujuknya dan menceraikannya di masa sucinya (dalam islam perceraian yang sunnah adalah di masa suci istri yang dimana suami belum menggauli istrinya di dalamnya).

Dalam kasus di atas, ada beberapa hukum dasar yang perlu kita ketahui:

Pertama:

Menjatuhkan kalimat cerai/talak adalah hak prerogatif seorang suami, oleh karenanya bilamana ada seorang istri mengucapkan kalimat talak ke suaminya, maka perkataannya berdasarkan kesepakatan ulama adalah tidak sah dan keberlangsungan tali pernikahan akan terus berjalan, hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:

(ٱلرِّجَالُ قَوَّ ٰ⁠مُونَ عَلَى ٱلنِّسَاۤءِ..)

“Para lelaki adalah pemimpin bagi para wanita”

[Surat An-Nisa’ 34]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

(أما كون الطلاق بيد الزوج فإنه هو العدل ؛ لأن الزوج هو الذي بيده عقدة النكاح ، فيجب أن يكون هو الذي بيده حل هذه العقدة).

“Adapun perihal talak yang kuasanya berada di tangan suami, maka ini adalah sebuah keadilan, hal ini dikarenakan di tangan para suamilah tali pernikahan menjadi terikat, maka wajib yang memiliki hak untuk melepaskannya adalah mereka juga (para suami)”.

_Fatawa Ulama Baladil Haram_ hal.299.

Kedua:

Dalam keadaan dimana istri yang ingin berpisah dengan suaminya, maka syariat Islam memperbolehkan para istri untuk mengajukan gugatan cerai atas suaminya kepada hakim yang berwewenang, hal ini disebut dalam agama dengan istilah khulu. Adapun khulu ini adalah jalan keluar bagi para istri yang ingin berpisah dengan suaminya, namun dengan syarat sang istri wajib membayarkan kepada suaminya sejumlah harta yang telah disepakati nominalnya sebelumnya.

Adapun landasan dari pembolehan khulu ini adalah kisah istri Tsabit bin Qays, dimana di dalam sebuah hadis dikisahkan:

أن امرأة ثابت بن قيس بن شماس رضي الله عنه أتت النبي صلى الله عليه وسلم ، فقالت : يا رسول الله ، ثابت بن قيس لا أعيب عليه في خلق ولا دين ، ولكن أكره الكفر في الإسلام . فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم : أتردين عليه حديقته ؟ . وكان قد أصدقها حديقة . قالت : نعم . فقال النبي صلى الله عليه وسلم : ” اقبل الحديقة ، وفارقها ” أخرجه البخاري (5273) .

“Bahwasanya istri dari Tsabit bin Qays bin Syammas datang kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam- lalu berkata: “Wahai Rasulullah saya tidak mencela Tsabit bin Qays dalam agama dan akhlaqnya, tetapi saya membenci kekufuran (kufur nikmat)”, maka Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam mengatakan: “Apakah kamu ingin mengembalikan kebunnya?” Dan dahulu Tsabit memberikan kebunnya sebagai mahar, maka ia (istri Tsabit) mengatakan: “Iya”, maka Nabi -shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kepada Tsabit: “Terimalah kebunnya dan ceraikanlah ia (istri Tsabit).”
Hr.Bukhari.

Ketiga:

Tidak boleh seorang istri meminta cerai dengan suaminya dengan alasan yang tidak jelas/syar’i, dan bilamana terjadi hal seperti ini, maka istri tersebut ditakutkan mendapat ancaman tak dapat mencium bau syurga, hal ini berdasarkan sabda Nabi -shallallahu alaihi wasallam’:

(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة ) رواه ابو داود وصححه الألباني.

“Barangsiapa wanita yang meminta suaminya untuk menceraikannya tanpa ada alasan yang jelas (alasan syar’i) maka haram baginya bau syurga”
Hr.Abu Dawud dan dishahihkan oleh Iman Albani.

Dalam kasus di atas, hendaklah sang istri tidak menjadikan poligami sebagai alasan keinginan bercerai dengan suaminya, karena pada dasarnya poligami adalah sesuatu yang dihalalkan oleh syariat, dan hal ini ditakutkan termasuk sebagai kategori alasan yang tidak syar’i dalam meminta perceraian dengan suami, yang mana sebagaimana telah kita jelaskan, bahwa meminta cerai dengan alasan yang tidak jelas/syar’i akan mendapatkan ancaman tak dapat mencium bau syurga.

Dan bilamana hal ini terjadi (istri meminta diceraikan), maka sang suami memiliki hak untuk menerima atau menolaknya sebagaimana telah dijelaskan bahwa hak talak adalah hak prerogatif seorang suami.

Namun apabila suami tak ingin menceraikannya sedangkan sang istri tetap bersikeras untuk berpisah dengan suaminya, maka hendaklah ia mengangkat gugatan cerai (khulu) kepada hakim yang berwewenang untuk memutuskan perkaranya, dan bilamana hakim telah memutuskan, maka apapun keputusan hakim pada perkara ini maka hendaklah kedua belah pihak untuk menerimanya, karena keputusan hakim adalah keputusan yang mengikat.

Catatan:
Untuk kasus yang berlanjut, maka hendaklah perkaranya dibawa ke pengadilan agama yang terdekat agar hakim dapat memutuskan jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.

Wallahu a’lam
Wassalam

Dijawab oleh: Muhammad Harsya Bachtiar, Lc.
(Mahasiswa Pascasarjana Univ Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...