Assalamualaikum
Istri saya menang dalam gugatan cerai dengan alasannya, keluarga saya mencampuri urusan rumah tangga kami. Kemudian saya tidak menafkahi lahir bathin selama kurang dari 2 tahun disebabkan saya harus menjalani masa pidana atas perbuatan saya yang dengan sepengetahuan dan persetujuan istri saya.

Saya putuskan tidak datang kepersidangan agar semua keluarga tetap tidak tahu bahwa saya di penjara dan saya tidak pernah setuju dan berniat untuk bercerai.

Pertanyaannya bagaimana kedudukan putusan cerai yang dimenangkan oleh istri saya, dengan keyakinan bahwa saya tidak pernah setuju dan berniat bercerai serta tidak pernah sekalipun menjatuhkan talaq.
Halim – Makassar

Jawaban

Apabila telah diputuskan oleh hakim untuk memenangkan gugatan cerai dari sang istri maka masuk dalam persoalan khulu’. Khulu’ dapat diterima apabila memiliki sebab, diantaranya khawatir akan terjatuhnya seorang istri pada perbuatan kekufuran/dosa sebagaimana dalam kisah khulu’ istri tsabit bin qais.

Dalam kasus Anda, sang istri mengeluhkan pihak keluarga suami yang terlalu mencampuri urusan rumah tangganya, ditambah tidak menerima nafkah lahir dan batin selama kurang dari 2 tahun masa pidana suami. Dengan alasan ini, maka hakim memenangkan gugatan cerai istri atas suami.

Memang ada khilaf di kalangan ulama apakah suami wajib menerima khulu istri atau tidak, akan tetapi apabila sang istri telah menyatakan adanya mudharat yang dia rasakan untuk tetap bertahan sebagai istri, dan dia sudah tidak bisa bersabar, maka dalam hal ini hakim bisa memaksa suami untuk menerima khulu istrinya walaupun suami tidak setuju dengan perceraian tersebut.

Tentu saja persoalan khulu ini mengharuskan istri untuk mengembalikan mahar yang pernah diberikan oleh suami saat pernikahannya dahulu.
Wallohu a’lam.

Dijawab oleh Rahmat badani Lc. MA
Dosen stiba, anggota dewan syariah.
Alumni univ. Islam madinah jurusan hadits S2

Artikulli paraprakWahdah Islamiyah Gelar Konsultasi Akbar di Kantor Gubernur
Artikulli tjetërWahdah Islamiyah Jakarta Bersama INSIST Gelar Dialog Dakwah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini