Istiadzah
Istiadzah merupakan bentuk ÅÓÊÝÚÇáÉ atau masdar dari kata ÅÓÊÚÇÐÉ – íÓÊÚíÐ yang berasal dari kata ÇáÚæÐ yang bermakna memohon perlindungan dari sesuatu yang tidak disukai. Orang yang beristiadzah itu senantiasa menggantungkan harapannya kepada yang ditujunya dalam beristiadzah.
Keutamaan beristiadzah kepada Allah
Istiadzah merupakan ibadah yang sangat diperintahkan oleh Allah ÓÈÍÇäå æÊÚá yang mana hal tersebut dituntut untuk ikhlas semata-mata hanya kepada-Nya. Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì berfirman :
Þõáú ÃóÚõæÐõ ÈöÑóÈøö ÇáúÝóáóÞö(1)ãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÎóáóÞó(2)æóãöäú ÔóÑøö ÛóÇÓöÞò ÅöÐóÇ æóÞóÈó(3)æóãöäú ÔóÑøö ÇáäøóÝøóÇËóÇÊö Ýöí ÇáúÚõÞóÏö(4æóãöäú ÔóÑøö ÍóÇÓöÏò ÅöÐóÇ ÍóÓóÏó(5
Katakanlah (wahai Muhammad); "Aku berlindung kepada (Allah) Tuhan yang menciptakan sekalian makhluk,1"Dari bencana makhluk-makhluk yang Ia ciptakan;2"Dan dari bahaya gelap apabila ia masuk;3"Dan dari kejahatan makhluk-makhluk yang menghembus-hembus pada simpulan-simpulan (dan ikatan-ikatan);4"Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia melakukan dengkinya".5 (QS. Al Falaq:1-5)
Dan firman Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì
Þõáú ÃóÚõæÐõ ÈöÑóÈøö ÇáäøóÇÓö(1)ãóáößö ÇáäøóÇÓö(2)Åöáóåö ÇáäøóÇÓö(3)ãöäú ÔóÑøö ÇáúæóÓúæóÇÓö ÇáúÎóäøóÇÓö(4)ÇáøóÐöí íõæóÓúæöÓõ Ýöí ÕõÏõæÑö ÇáäøóÇÓö(5)ãöäú ÇáúÌöäøóÉö æóÇáäøóÇÓö(6)
Katakanlah (wahai Muhammad): "Aku berlindung kepada (Allah) Pemelihara sekalian manusia.1"Yang Menguasai sekalian manusia,2"Tuhan yang berhak disembah oleh sekalian manusia,3"Dari kejahatan pembisik penghasut yang timbul tenggelam, -4"Yang melemparkan bisikan dan hasutannya ke dalam hati manusia, -5"(Iaitu pembisik dan penghasut) dari kalangan jin dan manusia".(QS. An Nas:1-6)
Adapun tentang keistimewaan dan keutamaan beristia’dzah kapada Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì antara lain sebagai berikut :
1. Merupakan starategi yang paling hebat dalam menghadapi musuh yang paling keras yaitu syaithan. Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì berfirman :
ÎõÐú ÇáúÚóÝúæó æóÃúãõÑú ÈöÇáúÚõÑúÝö æóÃóÚúÑöÖú Úóäú ÇáúÌóÇåöáöíäó(199)æóÅöãøóÇ íóäÒóÛóäøóßó ãöäú ÇáÔøóíúØóÇäö äóÒúÛñ ÝóÇÓúÊóÚöÐú ÈöÇááøóåö Åöäøóåõ ÓóãöíÚñ Úóáöíãñ(200
Berkata Al Hafidz Ibnu katsir dalam kaitannya dengan ketiga ayat diatas bahwa "Sesungguhnya Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì memerintahkan untuk mencegah gangguan syaithan yang berbentuk manusia dengan menampakkan hal-hal yang baik kepadanya dan memperlakukannya secara baik agar tabiat baiknya dapat kembali menahannya dari sifat-sifat jahat. Dan memerintahkan untuk beristiadzah kepada-Nya dari syaithan yang berbentuk jin karena syaithan tersebut tidak dapat disogok dan tidak dapat berubah tabiatnya dengan perlakuan yang baik, sebab tabiatnya memang adalah tabiat yang jelek sehingga tidak ada yang dapat mencegah dari gangguannya yang menciptakannya.
2. Dapat merendam kemarahan seseorang yang sedang marah Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Shar ÑÖí Çááå Úäå, beliau berkata bahwasanya ada dua orang yang bertengakar di hadapan nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã (ketika) kami sedang duduk-duduk di sisinya. Salah seorang diantaranya memaki-maki lawannya dalam keadaan marah sampai merah mukanya. Maka nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã bersabda "Sungguh aku mengetahui suatu kalimat yang apabila dia membacanya niscaya sikapnya itu segera hilang (yaitu) kalau dia membaca “Aku berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk" lalu para shahabat pun berkata kepadanya apakah engkau tidak mendengarkan sabda Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã ? dia pun menjawab :"Sungguh saya bukanlah orang gila" (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Diperintahkan untuk dibaca sebelum membaca Al Qur’an Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì berfirman :
ÝóÅöÐóÇ ÞóÑóÃúÊó ÇáúÞõÑúÂäó ÝóÇÓúÊóÚöÐú ÈöÇááåö ãöäú ÇáÔøóÜíúØóÇäö ÇáÑøóÌöíãö ÇáäÍá:98
Pembagian istiadzah
Secara umum istiadzah dapat dibagi kedalam empat bagian :
1. Istiadzah (memohon perlindungan) kepada Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì
Istiadzah ini merupakan ibadah yang sangat agung yang harus diikhlaskan hanya kepada Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì, karena hal ini merupakan bentuk pengimplikasian seorang hamba terhadap kebutuhan dan ketergantungan kepada–Nya dalam mencari dan memohon perlindungan dari segala bahaya dan gangguan yang dihadapi. Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì berfirman :
íóÇ ÇÈúäó ÚóÇÈöÓò ÃóáÇó ÃóÏõáøõßó Ãóæú ÞóÇáó ÃóáÇó ÃõÎúÈöÑõßó ÈöÃóÝúÖóáö ãóÇ íóÜÊóÚóæøóÐõ Èöåö ÇáúãõÊóÚóæøöÐõæäó ÞóÇáó :" Èóáóì íóÇ ÑóÓõæáó Çááåö "ÞóÇáó Þõáú ÃóÚõæÐõ ÈöÑóÈøö ÇáúÝóáóÞö æó Þõáú ÃóÚõæÐõ ÈöÑóÈøö ÇáäøóÇÓö åóÇÊóíúäö ÇáÓøõæÑóÊóíúäö ÑæÇå ÇáäÓÇÆì
Dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibnu Abbas al Juhany. Sesungguhnya Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã pernah berkata kepadanya : "Wahai Ibnu Abbas inginkah aku tunjukkan atau inginkah aku kabarkan kepadamu suatu perlindungan yang paling baik bagi orang yang memohon atau mencari perlindungan-perlindungan” jawab beliau “Tentu wahai Rasulullah”, lalu beliau bersabda : “Katakanlah aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh" dan katakanlah “Aku berlindung kepda Rabb (yang menciptakan dan memelihara) manusia” kedua surat ini” (HR. An Nasaa’i)
2. Istiadzah dengan salah satu sifat Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì
Istiadzah dengan salah satu sifat Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì seperti sifat Kalam-Nya, Keagungan-Nya, Keperkasaan-Nya dan sebagainya, hukumnya adalah boleh bahkan Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáøã sering melakukannya dalam berdo’a, seperti :
ÃóÚõæÐõ ÈößóáöãóÇÊö Çááåö ÇáÊøóÇãøóÇÊö ãöäú ÔóÑøö ãóÇ ÎóáóÞó ÑæÇå ãÓáã
“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan apa yang diciptakan-Nya” (HR. Muslim)
“Aku berlindung dengan keagungan-Mu, jangan sampai aku diserang dari bawahku” (HR. An Nasaa’i)
“Aku berlindung dengan kemuliaan dan kekuasaan Allah dari keburukan yang kudapati dan kukhawatirkan” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
3. Isti’adzah kepada orang yang telah mati atau orang yang masih hidup namun dia tidak hadir atau mendengarkan permohonannya atau tidak mampu untuk memberikan perlindungan. Isti’adzah ini tidak boleh karena hal itu merupakan syirik besar, sebab seseorang tidak mungkin melakukannya kecuali atas dasar i’tiqad (keyakinan) yang salah bahwa orang tersebut dapat mengetahui sesuatu yang ghaib atau mempunyai kekuatan ghaib dalam mengatur alam semesta ini. Allah ÓÈÍÇäå æÊÚáì berfirman :
æóÃóäøóåõ ßóÇäó ÑöÌóÇáñ ãöäú ÇúáÅöäÓö íóÚõæÐõæäó ÈöÑöÌóÇáò ãöäú ÇáúÌöäøö ÝóÒóÇÏõæåõãú ÑóåóÞðÇ ÇáÌä :6
Berkata Al Hafidz Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut bahwa : “Kami (syaithan) memandang bahwa kami lebih memiliki keutamaan dibanding dengan manusia karena mereka ternyata meminta perlindungan dari kami tatkala mereka mendatangi sebuah lembah atau gurun sahara dan sebagainya. Sebagaimana kebiasaan bangsa arab di zaman jahiliyah meminta perlindungan dari jin penjaga sebuah tempat….maka tatkala jin melihat banyak orang yang meminta perlindungan kepada karena mereka ketakutan jin tersebut semakin menakut-nakuti mereka”
4. Isti’adzah kepada orang yang dapat memberikan perlindungan Yaitu orang yang masih hidup, mendengar pengaduan orang yang beristi’adzah kepadanya serta dapat memberikan perlindungan atau beristi’adzah berlindungan kepada tempat yang memang dapat dijadikan sebagai tempat perlindungan. Isti’adzah jenis ini juga dibolehkan di dalam Islam. Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã bersabda tentang fitnah-fitnah yang akan terjadi :
ãóäú ÊóÔóÑøóÝó áóåóÇ ÊóÓúÊóÔúÑöÝúåõ Ýóãóäú æóÌóÏó ãöäúåóÇ ãóáúÌóÃð Ãóæú ãóÚóÇÐðÇ ÝóáúÜíóÚõÐú Èöåö ãÊÝÞ Úáíå
“Barangsiapa yang mencoba-coba melongok fitnah-fitnah tersebut niscaya fitnah-fitnah itu akan menimpanya, dan barangsiapa mendaptakan perlindungan hendaklah dia berlindung kepada” (Muttafaqun Alaihi)
Dan maksud dari perlindungan tersebut di jelaskan Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã dalam suatu riwayat :
Ýóãóäú ßóÇäó áóåõ ÅöÈöáñ ÝóáúÜíóáúÍóÞú ÈöÅöÈöáöåö ÑæÇå ãÓáã
“Barangsiapa mempunyai unta, hendaklah dia pergi dengan membawa untanya” (HR. Muslim)
Dan dalam shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah disebutkan bahwa ada seorang wanita dari Bani Makhzuwah mencuri lalu dibawa kepada Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã maka diapun meminta perlindungan kepada ummu salamah :
“Ada seorang yang berlindung di baitullah maka diutuslah kepadanya seorang utusan” (HR. Muslim)
Perlu diingat bahwa Islam sangat menganjurkan untuk membantu dan melindungi orang-orang yang membutuhkan perlindungan, sebagaimana sabda Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã :
ÇõäúÕõÑú ÃóÎóÇßó ÙóÇáöãðÇ Ãóæú ãóÙúáõæãðÇ ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí æãÓáã
“Tolonglah saudaramu dalam keadaan dia berbuat zhalim atau didzalimi Karena ini maka hendaklah orang yang dimintai perlindungannya dari kedzaliman dan kejahatan seseorang dapat melindungi orang yang meminta perlindungannya
Tetapi perlindungan ini untuk melegatimasi perbuatan yang haram atau untuk meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan.
Maraji’:
Syarah Tsalatsatul Ushul, Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin
Fathul Majid Li Syarhi Kitabit Tauhid, Abd. Rahman Bin Hasan Bin Muhammad Bin Abdul Wahhab
Muqaddimah Tafsir Ibnu Katsir