Islam, ‘Ubudiyah dan Hudud Sajakah ?
Oleh: Rachmat Badani, Lc
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: غَطُّوا الْإِنَاءَ، وَأَوْكُوا السِّقَاءَ، فَإِنَّ فِي السَّنَةِ لَيْلَةً يَنْزِلُ فِيهَا وَبَاءٌ، لَا يَمُرُّ بِإِنَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ غِطَاءٌ، أَوْ سِقَاءٍ لَيْسَ عَلَيْهِ وِكَاءٌ، إِلَّا نَزَلَ فِيهِ مِنْ ذَلِكَ الْوَبَاءِ.
Dari Jabir bin Abdillah radiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tutuplah panci makanan dan bejana kalian, karena sesungguhnya terdapat satu malam dari setahun yang padanya turun wabah, tidak ada panci dan bejana yang terbuka melainkan wabah itu akan masuk ke dalamnya” (HR Muslim nomor 2014).
Islam mengajarkan penganutnya untuk bersikap wasathiyah (pertengahan) antara guluw berlebih-lebihan dan meremehkan syariat dalam kehidupan mereka, baik itu untuk ruang lingkup peribadatan rukun islam seperti shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya. Begitupula terhadap apa yang diyakini dalam rukun iman yang enam. Salah satunya beriman terhadap takdir yang Allah tentukan. Karena Allah maha mengetahui segala sesuatu, maha berbuat atas apa yang dikehendaki-Nya, maha kuasa atas seluruh alam, dan selain-Nya adalah makhluk ciptaan-Nya. Karena itu apa yang Allah takdirkan maka wajib atas kita untuk mengimani, menerima dan meridhoinya sebagai bentuk wasathiyah atau pertengahan terhadap takdir Allah subhanahu wata’ala.
Namun hal ini tidak bermakna bahwa seseorang meninggalkan usaha dan sebab lalu pasrah terhadap apa yang Allah takdirkan, sebagaimana tidak dibolehkannya untuk hanya mengandalkan usaha tanpa bersandar kepada Allah. Hadits Jabir di atas adalah contoh dekatnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk menutup panci makanan dan bejana air di malam hari sebagai bentuk usaha guna menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan mudhorat atas diri kita. Beliau menyebutkan pula alasan anjuran tersebut bahwa Allah subhanahu wata’ala menakdirkan turunnya wabah pada satu malam tertentu dari sepanjang tahun. Imam Al-Layts rahimahullah meriwayatkan sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam “At-Tamhiid 12/180” bahwa orang arab dahulu melakukan hal yang sama sebagaimana anjuran hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas tepatnya pada kanuun awwal yang kini dikenal dengan bulan desember. Akan tetapi perbuatan mereka tentu saja tidak mengkhususkan anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dilakukan hanya pada bulan desember saja, melainkan hendaknya dilakukan setiap malam, sebab berdasarkan riwayat lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
إِذَا اسْتَجْنَحَ اللَّيْلُ، أَوْ قَالَ: جُنْحُ اللَّيْلِ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ العِشَاءِ فَخَلُّوهُمْ، وَأَغْلِقْ بَابَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وَأَطْفِئْ مِصْبَاحَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ، وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ شَيْئًا.
“Jika malam datang menjelang, atau kalian berada di sore hari, maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah), karena ketika itu syaitan sedang bertebaran. Jika telah berlalu sesaat dari waktu malam, maka biarkan mereka (jika ingin keluar). Tutuplah pintu dan berzikirlah kepada Allah, padamkanlah lampu-lampu kalian dan berdzikirlah kepada Allah, tutup pula wadah minuman dan makanan kalian dan berzikirlah kepada Allah, walaupun dengan sekedar meletakkan sesuatu di atasnya” (HR Bukhari nomor 3280 dan Muslim nomor 2012).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
خَمِّرُوا الْآنِيَةَ، وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ، وَأَجِيفُوا الْبَابَ، وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ عِنْدَ الرُّقَادِ، فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا اجْتَرَّتِ الْفَتِيلَةَ، فَأَحْرَقَتِ الْبَيْت.
“Tutuplah bejana-bejana, tempat minum, dan pintu kalian, serta matikanlah lampu-lampu ketika hendak tidur. Karena fuwaisiqoh (binatang kecil, seperti cicak, tokek, dll) terkadang menyenggol sumbu sehingga membakar rumah kalian” (HR Ahmad nomor 15167).
Syaikh Al-Mubarakfury rahimahullah dalam “Tuhfatul Ahwadzy 5/433” menjelaskan bahwa diantara faidah hadits-hadits di atas dan yang semisalnya adalah;
Pertama, untuk menghindarkan diri dari keburukan dan godaan syaitan.
Kedua, menghindarkan diri dari wabah dan mudharat yang dapat terjadi pada malam hari.
Ketiga, menghindarkan diri dari najis dan kotoran yang disebabkan oleh hewan-hewan kecil.
Dan keempat, menghindarkan diri dari racun hewan-hewan yang berbisa.
Olehnya, dari sini kita menyadari bahwa penerapan syariat islam tidak semata-mata mengajarkan ‘ubudiyah (ibadah) dan hudud (hukuman) saja, namun ia pula mengarahkan kehidupan individual dan kolektif untuk mendapatkan mashlahat serta menghindari mudharat yang ada.