(Depok-wahdah.or.id)- Akar masalah pengungsi Rohingya adalah hilangnya kewarganegaraan mereka di negeri asal mereka. Demikian dinyatakan Direktur Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Ustad. Adnin Armas, MA pada pengajian ahad pagi (14/06) di Masjid al-Muhajirin Depok. ”Pemerintah Myanmar menganggap orang Rohingya sebagai orang Bangladesh yang datang ke Myanmar untuk cari nafkah. Mereka dianggap penduduk ilegal oleh pemerintah Myanmar”, terang Adnin.
Menurut ustad yang juga Pimpinan Redaksi Majalah Gontor ini, hal itulah yang menyebabkan sulitnya penyelesaian masalah Rohingya ini. “Di negeranya sendiri mereka dianggap pengungsi”, ujar salah satu inisiator Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini. Myanmar menganggap orang Rohingya sebagai warga negara ilegal karena sebelumnya mereka telah berusaha menghapus kosa kara Rohingya dalam dokumen resmi negara. Padahal sejak ratusan tahun Rohingya merupakan bagian yang tidak terpisah dari Myanmar.
“Rohingnya adalah etnis beragama Islam yang tinggal di Arakan, sebelah barat Myanmar. Sudah ratusan tahun mereka tinggal di sana, sejak Burma (sebutan lain dari Myanmar) dijajah oleh Inggris”, terang Adnin. “Sejak dulu kata Rohingya sudah ada. Tapi pemerintah Myanmar secara sistemik ingin menghilngkan kata-kata Rohingya dan orang-orangya”, lanjut kandidat Doktor pemikiran dan pemikiran Islam ini.”Tahun 1982 pemerintah Myanmar telah mengeluarkan Undang-undang kependudukan, bahwa suku yang diakui di Myanmar hanya 135 suku, dan Rohingnya tidak termasuk dalam 135 suku tersebut”, lanjutnya lagi.
Oleh karena ini Ustad Adnin menganggap bahwa solusi konkrit masalah Rohingya ini adalah mengembalikan kewarganegaraan mereka. “Pengungsian hanyalah akibat. Sebabnya adalah hilangnya kewarganegaan mereka di negeri asal mereka. Karena tidak memiliki kewarganegaraan, mereka tidak bisa sekolah, tidak bekerja, bahkan harta mereka dirampas dan rumah-rumah mereka dibakar”, papar wakil ketua MIUMI ini. “Perjuangan kita akan fokus pada akar masalah. Kembalikan hak kewarganegaraan mereka”, pungkasnya. (sym).

Artikulli paraprak10 Amalan Ini, Bisa Menghapus Pahala Kebaikan
Artikulli tjetërBekal Dai dan Murabbi – Untaian Tweet Syaikh Muhaddits Abdul’Aziz Al-Tharifi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini