Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berqurban jika masih memiliki hutang? Misalkan ada seorang pedagang yang mau berqurban, tapi dia masih memiliki hutang,
Setiap ada barang yang masuk di tokonya, dia selalu berutang, tetapi dia selalu membayarnya dengan cicil. Lalu jika ada barang yang masuk lagi, dia bayar cicil lagi. Seperti ‘gali lubang, tutup lubang’.
Ataukah ada seseorang yang mau berqurban, tetapi masih memiliki hutang kredit di bank
Terima kasih sebelumnya Ustad..
Jawab:
Bismillah wasshalatu wassalamu ala Rosulillah wa ba’ad,
1⃣Pertama:
Berqurban adalah suatu Ibadah yang di muliakan oleh Allah dan merupakan perintahNya, Allah subhanahu wataala berfirman:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ)
“Dan Shalatlah atas karna Tuhanmu dan berqurbanlah”
[Qs.Al Kautsar: 2]
2⃣Kedua:
Berhutang adalah sesuatu yang di bolehkan dalam agama kita selama tidak ada unsur riba di dalamnya, karena sesungguhnya Allah ta’ala mengharamkan segala macam riba, termasuk riba hutang, Allah berfirman:
( وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَیۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ۚ )
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
[Qs.Al-Baqarah 275]
3⃣Ketiga:
Bila hutang yang di miliki ketika kita ingin berqurban sudah jatuh tempo, dan kita tidak memiliki uang untuk membayarnya kecuali uang yang kita ingin belikan hewan qurban,maka dalam hal ini membayar hutang wajib di kedepankan,
hal ini karena membayar hutang hukumnya bersifat wajib adapun berqurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dan menunda nunda membayar hutang adalah sebuah kezaliman
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabsa:
(مطل الغني ظلم)
“Menunda nunda membayar hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman”
Hr.Bukhari dan Muslim
4⃣Keempat:
Bila kita memiliki hutang yang jatuh tempo ketika kita ingin membeli hewan qurban, namun di saat yang sama kita memiliki kemampuan untuk membayar hutang sekaligus menyembelih hewan qurban, maka membeli qurban dalam hal ini adalah sesuatu yang di bolehkan meskipun kita masih memiliki hutang, hal ini karena kita mampu melakukan keduanya sekaligus.
5⃣Kelima:
Namun bilamana hutang yang kita miliki masih lama jatuh temponya, dan dalam perkiraan kita, ketika jatuh tempo nanti, kita akan mampu untuk membayarnya,
Maka dalam hal ini, tidak mengapa kita mengedepankan untuk membeli qurban terlebih dahulu,dan membayar hutang kemudian..
Namun bilamana hutang kita masih lama jatuh temponya, namun dalam perkiraan kita, kita tidak akan mampu membayar hutang kecuali dari uang yang ingin kita belikan qurban saat ini, maka hendaklah kita menyimpan uang kita untuk membayar hutang kita dan mengurungkan niat kita untuk membeli hewan qurban,
Hal ini sebagaimana di jelaskan oleh syaikh Utsaimin -rahimahullah:
(لا أرى أن يضحي الإنسان وعليه دين إلا إذا كان الدين مؤجلاً ، وهو عالم من نفسه أنه إذا حل الدَّيْن تمكن من وفائه ، فلا بأس أن يضحي ، وإلا فليدخر الدراهم التي عنده للدَّيْن، الدّين)
“Saya tidak melihat bolehnya menyembelih bagi mereka yang memiliki hutang, kecuali bagi mereka yang hutangnya belum jatuh tempo, dan dia tahu dalam dirinya bahwa bila mana hutangnya nanti jatuh tempo dia mampu membayarnya, maka tidak mengapa baginya untuk menyembelih (qurban), namun kalau tidak, maka hendaklah ia menyimpan uangnya untuk membayar hutangnya kelak bila telah datang masa jatuh temponya”
Kitab: “Alliqo’ ussyahri” (no:53/soal:24)
Wallahu a’lam bisshowab
Wassalam
Di Jawab Oleh:Ust.Muhammad Harsya Bachtiar, Lc
(Mahasiswa Pasca Sarjana Univ Islam Madinah)