Ingin Berhaji Tapi Masih Memiliki Hutang

Date:

Pertanyaan:

Kalau seorang muslim ingin menunaikan kewajiban haji sementara dia masih mempunyai hutang. Kalau dia meminta izin kepada pemilik uang dan dizinkan untuk berhaji. Apakah hajinya sah?

Jawaban:

Alhamdulillah

Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu jika seorang atau dua orang pemilik hutang (uang) memberi izin kepada anda untuk berhaji sebelum melunasi  tanggungan hutang anda. Maka tidak mengapa anda menunaikan haji sebelum melunasi hutang dan tidak merusak  keabsahan haji anda, meskipun kondisi anda masih berhutang. Wabillahit taufiq.

Al-Lajnah Ad-daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...

Rakyat Gaza Kembali Diserang, Wahdah Islamiyah Respon Kondisi Terkini dengan Aksi Bela Palestina

MAKASSAR, wahdah.or.id - Menjelang sepuluh hari terakhir Ramadan 1446...

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...