IMBAUAN
Nomor : K.025/IL/DSA-WI/XI/1439
Tentang : Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, berdasarkan:
- Firman Allah Subhanahu Wata’ala di dalam QS. Fushshilat: 37
﴿وَمِنْ آياتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ﴾
“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.”
- Hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Mas’ud Al Anshari –radhiyallahu ‘anhu-:
«إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، يُخَوِّفُ اللهُ بِهِمَا عِبَادَهُ، وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا، وَادْعُوا اللهَ حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ»
“Sesungguhnya matahari dan bulan dua diantara tanda-tanda (kebesaran) Allah, Allah mempertakuti para hamba-Nya dengan dua tanda tersebut, matahari dan bulan mengalami gerhana bukan karena ada seseorang yang meninggal dunia maka jika engkau melihat kejadian gerhana shalatlah dan berdoalah kepada Allah hingga gerhana sirna dari kalian”
- Surat Kementrian Agama R.I. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tertanggal 11 Dzulqa’dah 1439 H/ 25 Juli 2018 M perihal seruan pelaksanaan shalat Gerhana Bulan (shalat Khusuf).
- Hasil musyawarah Pengurus Harian Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Indonesia pada hari Rabu, 4 Dzulqa’dah 1439 H/ 18 Juli 2018 M, terkait informasi akan terjadinya Gerhana Bulan Total di hampir seluruh kawasan Indonesia pada hari Sabtu dini hari, 14 Dzulqa’dah 1439 H/ 28 Juli 2018 M.
Maka atas pertimbangan keempat point di atas Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah di seluruh wilayah dan daerah serta kaum muslimin secara umum untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Shalat Gerhana hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur
- Shalat Gerhana hanya dilaksanakan jika gerhana terlihat di wilayah masing-masing.
- Menghidupkan beberapa ibadah yang dianjurkan ketika terjadinya gerhana, seperti shalat, memperbanyak zikir, doa, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya.
- Shalat Gerhana dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan mengeraskan bacaan surah dalam shalat, dan setiap rakaat dua kali ruku’ dan dua kali sujud.
- Waktu pelaksanaan shalat Gerhana sejak terjadi gerhana hingga berakhir
- Disunnahkan dilaksanakan secara berjamaah dan boleh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, akan tetapi lebih utama dilaksanakan secara berjamaah.
- Dianjurkan untuk dilaksanakan shalat Gerhana di masjid.
- Disunnahkan untuk diserukan kalimat “asshalatu jaami’ah” pada saat hendak dilaksanakan shalat gerhana dan tidak disyariatkan pelaksanaan adzan dan iqamah.
- Tata Cara Shalat Gerhana:
Imam berdiri bertakbir lalu membaca surah al-Fatihah dengan menjaharkannya lalu membaca surah yang panjang, lalu ruku’ dengan ruku’ yang lama meskipun lebih pendek dari ketika berdiri membaca surah, lalu bangkit dari ruku’ dengan mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu”. Lalu berdiri dengan berdiri yang lama dengan membaca surah al-Fatihah dan surah lainnya meskipun lebih pendek dari berdiri yang pertama. Lalu ruku’ dengan ruku’ yang lama meskipun lebih pendek dari ruku’ yang pertama, lalu sujud dengan sujud yang lama, kemudian duduk di antara dua sujud, kemudian sujud dengan sujud yang lama. Kemudian melanjutkan shalat di rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama dengan dua kali ruku’ yang panjang dan dua kali sujud yang panjang seperti yang dilakukan pada rakaat pertama kemudian tasyahud lalu salam.
- Setelah melaksanakan shalat Gerhana disunnahkan berkhotbah kepada para jamaah dengan memberikan peringatan kepada mereka agar tidak lalai dan hanya takut kepada Allah, serta memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa dan istighfar.
- Jika telah selesai shalat sebelum berakhirnya gerhana, maka dianjurkan untuk berdzikir kepada Allah dan berdoa hingga berakhirnya gerhana dan tidak perlu mengulang shalat. Dan jika gerhana telah berakhir pada saat sementara shalat, maka shalat tetap dilanjutkan hingga selesai meskipun tidak memperpanjang lagi shalatnya.
- Tidak dianjurkan meng-qadha shalat Gerhana jika gerhana telah berakhir sebelum shalat.
وفقنا الله جميعا لما يحب ويرضى، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين
Makassar, 12 Dzulqa’dah 1439 H
26 Juli 2018 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. Harman Tajang, Lc., M.H.I.
Ketua Sekretaris
Tembusan :
- Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah
- Pertinggal