IMBAUAN
Nomor: K.054/IL/DSA-WI/IV/1441
Tentang:
PELAKSANAAN SALAT GERHANA MATAHARI
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, berdasarkan:
- Firman Allah U dalam Alquran Surah Fushilat ayat 37:
﴿وَمِنْ آياتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ﴾
“Dan sebagian dari tanda-tanda kebesaranNya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan jangan (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika kamu hanya menyembah kepadaNya.”
- Hadis Rasulullah e yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Mas’ud Al Anshari t:
«إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ، يُخَوِّفُ اللهُ بِهِمَا عِبَادَهُ، وَإِنَّهُمَا لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا، وَادْعُوا اللهَ حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ»
“Sesungguhnya matahari dan bulan dua diantara tanda-tanda (kebesaran) Allah, Allah mempertakuti para hambaNya dengan dua tanda tersebut, matahari dan bulan mengalami gerhana bukan karena ada seseorang yang meninggal dunia maka jika engkau melihat kejadian gerhana salatlah dan berdoalah kepada Allah hingga gerhana sirna dari kalian.”
- Surat Kementerian Agama R.I. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor B-4958/DJ.III.I/BA.00/12/2019 tertanggal 22 Rabi’ul Akhir 1441 H/ 19 Desember 2019 M perihal Himbauan Shalat Gerhana Matahari.
- Hasil koordinasi Pengurus Harian Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Indonesia pada hari Jumat tanggal 23 Rabiulakhir 1441 H/ 20 Desember 2019 M, terkait informasi akan terjadinya Gerhana Bulan Matahari di hampir seluruh kawasan Indonesia pada hari Kamis tanggal 29 Rabiulakhir 1441 H bertepatan tanggal 26 Desember 2019 M, dimulai pada pukul 10:34 WIB dan berakhir pukul 14:00 WIB.
Maka atas pertimbangan keempat poin di atas Dewan Syariah Wahdah Islamiyah mengimbau kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah di seluruh wilayah dan daerah serta kaum muslimin secara umum untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Salat gerhana hukumnya sunah muakadah menurut jumhur
- Salat gerhana hanya dilaksanakan jika gerhana terlihat di wilayah masing-masing.
- Menghidupkan beberapa ibadah yang dianjurkan ketika terjadinya gerhana, seperti salat, memperbanyak zikir, doa, istigfar, sedekah dan amal saleh lainnya.
- Salat gerhana dikerjakan sebanyak dua rakaat dengan mengeraskan bacaan surah dalam salat, dan setiap rakaat dua kali rukuk dan dua kali sujud.
- Waktu pelaksanaan salat gerhana sudah boleh dilaksanakan sejak awal terjadi gerhana dan batas akhir pelaksanaanya pada saat berakhirnya gerhana.
- Disunahkan dilaksanakan secara berjamaah dan boleh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, akan tetapi lebih utama dilaksanakan secara berjamaah.
- Dianjurkan untuk dilaksanakan salat gerhana di masjid.
- Disunahkan untuk diserukan kalimat “asshalatu jaami’ah” pada saat hendak dilaksanakan salat gerhana dan tidak disyariatkan pelaksanaan azan dan ikamah.
- Tata Cara Salat Gerhana:
Imam berdiri bertakbir lalu membaca surah al-Fatihah dengan menjaharkannya lalu membaca surah yang panjang, lalu rukuk dengan rukuk yang lama meskipun lebih pendek dari ketika berdiri membaca surah, lalu bangkit dari rukuk dengan mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu”. Lalu berdiri dengan berdiri yang lama dengan membaca surah al-Fatihah dan surah lainnya meskipun lebih pendek dari berdiri yang pertama. Lalu rukuk dengan rukuk yang lama meskipun lebih pendek dari rukuk yang pertama, lalu sujud dengan sujud yang lama, kemudian duduk di antara dua sujud, kemudian sujud dengan sujud yang lama. Kemudian melanjutkan salat di rakaat kedua seperti pada rakaat yang pertama dengan dua kali rukuk yang panjang dan dua kali sujud yang panjang seperti yang dilakukan pada rakaat pertama kemudian tasyahud lalu salam.
- Setelah melaksanakan salat gerhana disunahkan berkhotbah kepada para jamaah dengan memberikan peringatan kepada mereka agar tidak lalai dan hanya takut kepada Allah, serta memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa dan istigfar.
- Jika telah selesai salat sebelum berakhirnya gerhana, maka dianjurkan untuk berzikir kepada Allah dan berdoa hingga berakhirnya gerhana dan tidak perlu mengulang salat. Dan jika gerhana telah berakhir pada saat sementara salat, maka salat tetap dilanjutkan hingga selesai meskipun tidak memperpanjang lagi salatnya.
- Tidak dianjurkan mengqada salat gerhana jika gerhana telah berakhir sebelum salat.
وفقنا الله جميعا لما يحب ويرضى، وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين
Makassar, 23 Rabiulakhir 1441 H
20 Desember 2019 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. Harman Tajang, Lc., M.H.I.
Ketua Sekretaris
Tembusan Kepada Ykh:
- Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah;
- Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah;
- Ketua Harian DPP Wahdah Islamiyah;
- Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah;
- Arsip
Syukran