Bismillaah…
Kadang ada suatu keadaan seseorang makmum ketika shalat terlambat menyelesaikan bacaan Al-Fatihah atau makmum tersebut masbuq. Maka berikut ini penjelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh makmum tersebut. Bila sang makmum ini mengikuti sang imam dari awal shalat atau dari awal rakaat, namun karena satu dan lain hal (baik lalai atau lainnya) : sang makmum terlambat dari membaca Al-Fatihah, sehingga ketika imam ruku’ ia masih berada diawal atau ditengah surat Al-Fatihah, maka yang harus dilakukan adalah:
1.Jika makmum yakin bila ia melanjutkan bacaan Al-Fatihah dengan agak cepat, ia tidak akan ketinggalan ruku’nya imam, maka tidak mengapa ia membacanya secara cepat (karena Al-Fatihah adalah rukun shalat bagi makmum pada shalat sirriyah), dan insyaaAllah ia bisa mendapati ruku’nya sang imam karena pendeknya surat ini.
2.Jika makmum sudah berusaha agak cepat membacanya, namun telat, artinya ketika ia ruku’, sang imam sudah bangun dari ruku’ untuk i’tidal, maka tidak mengapa makmum tersebut ruku’ saja dengan meringkaskannya agar tidak ketinggalan i’tidalnya sang imam, dan ini hukumnya tidak mengapa karena makmum ini sudah mengikuti imam dari awal, dan bukan masbuq ditengah-tengah atau diakhir qiyam/berdirinya.
Namun bila sebab keterlambatan ini adalah cepatnya sang imam dalam membaca dan melakukan gerakan shalat, maka hendaknya tidak perlu bermakmum dibelakangnya karena ia tidak melakukan thuma’ninah dalam shalat. (lihat: Mukhtaaraat Min Fatawa Syaikh Al-Utsaimin: 57).
Adapun bila makmum ini masbuq atau terlambat ketika imam sudah berada ditengah-tengah qiyam/berdiri atau diakhir qiyam sebelum ruku’, maka ia hendaknya tidak perlu membaca doa iftitah, melainkan langsung membaca surat Al-Fatihah agar tidak telat dari ruku’nya imam. Akan tetapi bila imam ruku’ sedangkan ia belum juga menyelesaikan Al-fatihah, maka ia langsung ruku’ saja bersama imam tanpa harus menyelesaikan surat Al-fatihahnya. (lihat: Al-Majmu’: 4/109).
Wallaahu a’lam.
***
Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’. apakah makmum yang terlambat tersebut dihitung satu rakaat atau menyempurnakan setelah melaksanakan shalat?
Terhitung satu rakaat dan tidak perlu menyempurnakan setrelah shalat…ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’
wallahu a’lam
Pada saat sholat yg mengeraskan suara, apakah makmum wajib membaca al fatihah atau hanya mendengar bacaan imam???
Para ulama dr sejak zaman sahabat berbeda pndapat tntng bacaan alfatihah makmum pd shalat jahriyah… ada yg mewajibkan makmum hrs baca alfatihah dan ada yg tdk mewajibkannya atau cukup mndengar bacaan alfatihah imam…
Yg paling benar adlh mkmum hnya mndengar saja krn itu amalan sbgian sahabat.. jg mmbaca alfatihah akan mmbuat kita tdk mndngar bacaan imam pdhl kita disuruh utk mndngar ktka alquran dibaca sbgaimana dlm ayat artinya “jika dibacakan alquran mk dengarkanlah dan perhatikanlah agar kalian dirahmati”.. juga hadis bhw bcaan imam adalah bcaan makmum jg dlm (shalat jahriyah).
wallahu a’lam
Apakah boleh bermakmum kepada Imam dari kalangan SUFI ?.
Yg kita sama2 tau bahwa Kaum Sufi masih meyakini bolehnya Tawassul kepada Mahluk seperti para Imam mereka yg mereka anggap Wali apalagi yg punya Karomah.
Sufi yg tidak mlkukan jenis syirik besar seperti menyembah kuburan atau pepohonan boleh utk shalat bermakmum dibelakangnya namun bila ada masjid yg dekat dengan imam yg lbh bgus mk silahkan tinggalkn sufi itu dan shalat dimasjid lain.
wallahu a’lam
Assalamualaikum ustad
Saya mendapati masbuk saat imam masih berdiri,karna sedang merapihkan pakaian setelah berwudhu kemudian imam ruku,apakah boleh langsung takbir ihram kemudian takbir ruku? Dan apakah imam sudah itidal tetapi tangan kita belum sampai di lutut untuk ruku terhitung 1 rakaat ataukah tertinggal dan harus menyempurnakan lagi 1 rakaat? Sykron ustadz
Waalaikumussalam, iya boleh.
jika imam sudah itidal maka sudah tertinggal 1 rakaat.
wallahu a’lam
Assalāmu’alaimum warohmatullāhi wabarokātuh
“Akan tetapi bila imam ruku’ sedangkan ia belum juga menyelesaikan Al-fatihah, maka ia langsung ruku’ saja bersama imam tanpa harus menyelesaikan surat Al-fatihahnya. (lihat: Al-Majmu’: 4/109).”
Pada poin ini, apakah terhitung satu rakaat atau tertinggal satu rakaat?
Terhitung satu rakaat, wallahu a’lam
Assalamualaikum. Bagaimana jika imam sudah ruku saat saya baru mulai membaca ayat terakhir alfatihah. Karena saya takut tertinggal ruku imam, saya membaca ayat terakhir tsb dengan sangat cepat. bahkan karena saya khawatir tertinggal ruku, saya masih membaca “ghoiril…. waldhaallin” dalam posisi beregerak menuju ruku. Pada bacaan saat bergerak inilah saya merasa salah mengucap tasydid. Sahkah sholat saya? Mohon nasihat dan apa yg perlu saya lakukan?
Sebaiknya jika merasa waktu baca alfatihah tidak cukup… maka lansung saja ruku
karena bacaan imam sudah cukup mewakili
Alhamdulillah. Terima kasih admin telah menjawab, semoga selalu diberikan barokah ilmu kepada admin. Afwan mau tanya lagi, Apakah masih membaca sambil bergerak ini dapat membatalkan alfatihah atau bahkan shalat? Atau hanya tidak baik/makruh?