IBADAH Vs MU’AMALAH

Date:

Pengantar

Ulama yang secara khusus mengkaji hukum Islam mengkalsifikasikan subyek kajian mereka kepada dua bidang utama: ibadah dan mu’amalah. Pembagian ini sangat urgen karena, sebagaimana yang akan dibahas kemudian, menyangkut cara pandang yang memang berbeda di dalam melihat persoalan-persoalan yang timbul pada masing-masing bidang. Untuk mengetahui bagaimana hukum syariah terhadap kasus tertentu, contohnya, seseorang, terlebih dahulu, dituntut untuk mampu mengkategorikan kasus yang ia hadapi, apakah ia menyangkut bidang ibadah atau mu’amalah. Sehingga ia dapat membaca perkara yang ia hadapi dengan “kacamata” yang sesuai. Kesalahan di dalam mendudukkan persoalan, pada tahap ini, dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, ia merupakan kajian yang sebenarnya sangat mendasar meskipun terasa masih kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.

Fenomena “membid’ahkan”, yang bukan pada tempatnya, adalah salah satu dampak dari kesalahan dalam mengklasifikasi masalah. Kerap terjadi, persoalan mu’amalah dipandang sebagai persoalan ibadah. Sehingga, perkara yang sebenarnya lebih banyak mengacu pada prinsip-prinsip umum dalam mu’amalah dibawa ke ranah ibadah. Bidang yang secara ketat mengatur hingga pada taraf operasional pelaksanaannya. Akhirnya, yang terjadi kemudian adalah tuduhan melakukan bid’ah, karena tidak adanya dalil khusus yang menjadi rujukan persoalan.

Tidak kalah getirnya ialah ketika sebaliknya yang terjadi. Bidang ibadah dipandang sebagai bidang yang dapat direnovasi dan dirombak. Kalau malah tidak diamandemen. Pelaksanaan ibadah yang telah jelas petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dipasangi “ornamen” di sana-sini. Lebih menyedihkan lagi, sering perbuatan tersebut didorong oleh niat yang tulus. Keinginan untuk mendapatkan penghayatan yang lebih atas bentuk-bentuk formal ibadah. Makanya, tidak jarang, upaya nasihat justru ditanggapi sebagai “berniat jahat” kepada nilai-nilai bersama yang dianggap sakral dalam agama.

Pangkal dari semua kekeliruan itu adalah salah kaprah dalam memandang persoalan. Sejak awal, telah terjadi “dis-connect” antara yang menuduh dan yang tertuduh. Masing-masing pihak semestinya menyepakati (baca: memperbaiki) dulu sudut pandang yang dipergunakan. Sehingga penyelesaian terbaik dapat dicapai. Tentu saja, selama komitmen kepada kebenaran masih ada.

Ibadah dan “Ibadah”
Terminologi ibadah, yang dilawankan dengan term mu’amalah, di sini, hendaknya tidak dicampuradukkan dengan konsep ibadah dalam maknanya yang luas. Pengertian ibadah yang disebut terakhir biasanya dipakai dalam kajian-kajian dasar Islam dan, lebih khusus lagi, kajian aqidah. Ibadah dalam pengertian ini berarti “semua perbuatan dan perkataan yang dicintai Allah, lahir maupun batin”, demikian definisi Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

اِسمٌ جامِعٌ لِكُلِّ ما يُحِبُّه الله مِن الأقوَالِ والأفعال ظاهرًا وباطِنا

Artinya, apapun bentuk aktivitas seorang hamba, sepanjang aktivitas tersebut dicintai oleh Allah, maka ia bernilai ibadah. Baik itu berbentuk ibadah ritual-formal maupun sosial.

Sedangkan istilah ibadah, dalam bahasan ini, lebih berkonotasi kepada aspek-aspek ritual ajaran Islam. Ajaran Islam yang secara khusus merupakan bentuk komunikasi antara hamba dan Allah. Seperti shalat, zikir, puasa, membaca Al-Qur’an, dsj. Dan makna inilah yang dimaksudkan jika istilah ini ditemukan dalam kajian-kajian fiqih dan hukum Islam umumnya.

Istilah yang dipergunakan sebagai anti-tesis ibadah, dalam pengertian ini, adalah mu’amalah. Jika ibadah menyangkut aspek-aspek ritual keagamaan, mu’amalah sebaliknya. Mu’amalah lebih banyak berkaitan dengan proses interaksi antara sesama hamba Allah. Sebab itu, dalam konteks ini, cakupannya jauh lebih luas. Mu’amalah menyangkut aspek-aspek ekonomi, politik, sosial-budaya, seni, bahkan militer. Kata yang kerap dipertukarkan dengan istilah mu’amalah ini adalah “adah” (adat, kebiasaan, budaya).

Perbedaan antara Ibadah dan Mu’amalah
Untuk membantu di dalam memilah suatu perkara, apakah ia termasuk bidang ibadah atau bidang mu’amalah, dapat dilihat dari sejumlah indikator. Di bawah ini perinciannya:

1. Maksud dan tujuan dari ibadah tidak dapat diketahui secara detail dan terperinci. Sulit untuk menjelaskan mengapa shalat Shubuh dua rakaat sementara shalat Dhuhur empat. Logika terbatas kita belum mampu menangkap kenapa dalam mengusap sepatu, bagian yang diusap adalah bagian atas, bukannya bagian bawah yang lebih “kotor”. Dalam rangka inilah kiranya dapat dipahami pernyataan sahabat yang mulia, Ali bin Abi Thalib yang berkata:

لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ

“Seandainya agama ini dengan logika (semata), bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atasnya.”

Yang dapat ditangkap dari maksud dan tujuan ibadah adalah yang umum. Seperti shalat yang bertujuan, antara lain, untuk menciptakan ketenangan batin yang optimal dan untuk membangun kedekatan hubungan dengan Allah, Sang Pencipta.

Itu ibadah. Berbeda dengan mu’amalah. Pada bidang mu’amalah, hikmah dari tuntunan syariah, secara relatif, dapat diketahui. Sampai pada bagian-bagian yang paling kecil sekalipun. Seorang ekonom, dengan terampil dan gamblang, mampu menjelaskan kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik riba. Baik itu terhadap individu maupun masyarakat. Tidak heran, kelompok kehlian ini biasanya bahkan lebih antusias menentang riba daripada sebagian “sarjana agama”.

2. Sisi yang menonjol dalam pelaksanaan ibadah adalah hak Allah secara khusus. Anda, di dalam melaksanakan shalat, ruku’ dan sujud dengan khusyu’ mengingat Allah. Segalanya untuk Allah. Di sini, tendensi kepada selain ganjaran dari Allah tercela. Bahkan mungkin membawa dosa.

Adapun mu’amalah, sisi yang menonjol padanya yaitu kepentingan pribadi dan atau manusia. Dalam bisnis dan jual beli, Anda berusaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Selama aturan-aturan jualbeli, sebagaimana tertuang dalam fiqih mu’amalah, tidak dilanggar, Anda tidak dapat dituntut apapun. Insting Anda untuk memperoleh laba yang besar merupakan sesuatu yang normal.

Bersambung . . . .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Buka Dapur Umum di Gaza Palestina, Ribuan Porsi Makanan Siap Saji Didistribusikan Se Khan Yunis

GAZA, wahdah.or.id – Momen gencatan senjata selama sepekan dimanfaatkan...

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Wahdah Islamiyah Ajak Kader Ikut Atasi Masalah Lingkungan dengan Menanam Pohon

MAKASSAR, wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Nasional XVI Wahdah Islamiyah...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...