Apa hukumnya menikahkan orang yang terlanjur hamil karena pacaran, dan bagaimana status perwalian anaknya kelak. Katanya kalau anak yang dikandung tersebut lahir dengan kelamin laki-laki maka tidak boleh menjadi imam shalat

Jawaban
Seorang wanita yang hamil karena sebab apapun tidak boleh dinikahkan sampai ia melahirkan. Sesuai dengan Firman Allah:
Artinya : “Dan wanita-wanita yang hamil, maka masa (iddahnya) sampai mereka melahirkan. (QS Ath-Tholaq : 4)

Adapun yang hamil karena zina, nasabnya kepada ibunya. Untuk ketidak bolehan menjadi imam, maka sampai sekarang ini kami tidak mendapatkan dalil-dalil tentang hal tersebut. Jadi asalnya tetap boleh menjadi imam selama ia memenuhi persyaratan untuk menjadi imam.
Wallahu a’lam

(oleh Ust. Muh. Ikhwan Abdul Jalil)

Artikulli paraprakApakah Sah Shalat Diimami Beraqidah Islam Liberal?
Artikulli tjetërOrang Mukmin Tidak Kekal Dalam Neraka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini