Apa hukumnya menikahkan orang yang terlanjur hamil karena pacaran, dan bagaimana status perwalian anaknya kelak. Katanya kalau anak yang dikandung tersebut lahir dengan kelamin laki-laki maka tidak boleh menjadi imam shalat
Jawaban
Seorang wanita yang hamil karena sebab apapun tidak boleh dinikahkan sampai ia melahirkan. Sesuai dengan Firman Allah:
Artinya : “Dan wanita-wanita yang hamil, maka masa (iddahnya) sampai mereka melahirkan. (QS Ath-Tholaq : 4)
Adapun yang hamil karena zina, nasabnya kepada ibunya. Untuk ketidak bolehan menjadi imam, maka sampai sekarang ini kami tidak mendapatkan dalil-dalil tentang hal tersebut. Jadi asalnya tetap boleh menjadi imam selama ia memenuhi persyaratan untuk menjadi imam.
Wallahu a’lam
(oleh Ust. Muh. Ikhwan Abdul Jalil)