Hukum Wanita Tidak Shalat Di Masjid

Date:

Apakah hukum bagi wanita yang tidak shalat di masjid, padahal rumahnya satu lokasi dengan masjid?
Ummu Adam – Bone

Jawaban:
Hukum asal bagi wanita melaksanakan shalat di masjid adalah boleh atau sunnah, hal ini sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

Artinya:”Jangan kalian (para suami atau orang tua wanita)  melarang  (para wanita) untuk shalat di masjid”.HR Al-Bukhari dan Muslim.

Dan  di dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Artinya:”Jika para wanita meminta ijin kepada kalian untuk pergi ke masjid di waktu malam, maka hendaknya kalian memberi ijin kepada mereka”. HR Al-Bukhari dan Muslim.

Zainuddin Al-Iraqi mengatakan:”Diantara faedah yang dapat dipetik dari hadits diatas adalah bolehnya melaksanakan shalat berjamaah bagi wanita, sebab jika mereka dilarang pergi ke masjid, maka niscaya Rasulullah melarang bagi laki-laki (suami atau wali bagi wanita) untuk memberikan ijin bagi wanita pergi ke masjid”.(Tharh Tastriib 3/46).

Namun jika para wanita muslimah melaksanakan shalat di rumahnya, maka hal tersebut lebih baik bagi mereka, dan diantara konsekwensinya adalah pahala yang mereka peroleh bisa lebih besar jika melaksanakan shalat di rumah dibandingkan dengan jika shalat di masjid. Dalil dari pendapat ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

عن أم حُمَيد امرأة أبي حميد الساعدي رضي الله عنها قالت: يا رسول الله : إني أحب الصلاة معك، قال: (قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي .

Artinya:”Dari Ummu Humaid -Istri Abu Humaid As-Sa’idi-, dia berkata kepada Rasulullah:Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaksanakan shalat bersamamu (berjamaah di masjid bersama Nabi), maka Rasulullah bersabda: “Saya mengetahui bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi)”. HR Ahmad, dan dihasankan oleh Syaikh Syua’ib Al-Aurnauth dan Syaikh Al-Albani. 

Ringkasnya, dibolehkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid, namun akan lebih baik jika melaksanakan shalat di rumahnya.

Namun ada dua hal yang perlu kami tegaskan disini, bahwa hukum bolehnya wanita melaksanakan shalat berjamaah di masjid berkaitan erat dengan dua hal:

  • Aman dari fitnah.

Maksudnya adalah tidak menimbulkan godaan bagi laki-laki, dan tidak ada potensi terjadi ikhtilat (campur aduk) antara laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu, kendati para sahabat wanita melaksanakan shalat di masjid secara berjamaah, namun nampaknya mereka lebih banyak melaksanakannya di waktu malam. Oleh karena itu, di dalam hadits yang telah kami sebut diatas ada kalimat  “di waktu malam”:

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

Jika para wanita meminta ijin kepada kalian untuk pergi ke masjid di waktu malam, maka hendaknya kalian memberi ijin kepada mereka”. HR Al-Bukhari dan Muslim.

Dan di dalam hadist Aisyah, beliau mengatakan:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الْغَلَسِ

Artinya:”Para wanita pada zaman Rasulullah (shahabat wanita) menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah secara berjamaah dengan membungkus diri dengan kain-kain mereka, kemudian mereka pergi ketika selesai shalat, tanpa ada seorangpun yang mengenal mereka karena masih gelap”.HR Al-Bukhari dan Muslim

Ucapan Aisyah -radhiyallahu ‘anha-:”tanpa ada seorangpun yang mengenal mereka”, karena pada waktu malam situasi lebih gelap sehingga pandangan menangkap obyek dengan samar, seakan para shahabat wanita tersebut “bertameng dengan kegelapan”, berbeda jika di waktu siang, maka keadaan akan terang benderang.

  • Tidak berdandan dan memakai minyak wangi.

Diantara adab bagi wanita pergi ke masjid adalah dengan memakai pakaian yang islami, tidak ketat dan mencolok, tidak bermake up dan tidak memakai minyak wangi, sejatinya semua ini adalah perhiasan bagi wanita, yang dapat menimbulkan fitnah dan godaan bagi lawan jenis, oleh karena itu hal-hal ini diharamkan untuk dipakai ketika keluar rumah secara umum dan ketika pergi ke masjid secara khusus. Dalilnya adalah sabda Rasulullah:

إذا شهدت إحداكن العشاء فلا تطيب تلك الليلة

Artinya:”Jika wanita muslimah hendak menhadiri shalat Isya’, maka jangan memakai minyak wangi, pada malam tersebut”.HR Muslim.

Ibnu Daqiq Al-‘Id mengatakan:”dan masuk dalam kategori memakai minyak wangi adalah sesuatu yang semakna dengannya (bau-bauan yang dapat menarik syawat), sesungguhnya dilarangnya wanita memakai minyak wangi karena ia dapat menggoda syahwat lawan jenis… dan yang masuk kategori yang dilarang juga ketiga wanita muslimah ke masjid adalah berdandan dan memakai perhiasan. sebagaian ulama membawa makna hadits Aisyah:

لَوْ أَدْرَكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كَمَا مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إِسْرَائِيلَ

Artinya:”Seandainya Rasulullah mengetahui yang dilakukan oleh para wanita ketika pergi ke Masjid, maka niscaya beliau akan melarang mereka pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya wanita Bani Israil”. maknanya adalah wanita berdandan, memakai perhiasan dan memakai minyak wangi“. Ihkamul Ahkaam (1/119).

Maka hendaknya para wanita muslimah menghitung dengan teliti terkait fenomena yang terjadi di tengah masyarakat, yaitu melaksanakan shalat di masjid dengan berdandan, memakai perhiasan dan minyak wangi, yang perlu di hitung adalah: hukum maksimal perginya wanita muslimah ke masjid adalah sunnah, sedangkan hukum keluar rumah (diantaranya ke masjid) dengan berdandan, memakai minyak wangi dan perhiasan adalah haram, maka manakah yang lebih banyak di dapatkan, pahala melaksanakan ibadah sunnah, atau dosa melakukan perbuatan haram??. Tentunya dosanya lebih dominan, maka jika fenomena ini senantiasa dilakukan oleh kaum muslimah, bukan keuntungan berupa pahala yang dikumpulkan, namun justru bertumpuknya dosa yang  didapatkan.

Satu hal lagi yang perlu untuk diperhatikan bagi wanita muslimah yang hendak pergi ke masjid, adalah memperoleh ijin dari suami atau orang tuanya, sebagaimana diisyaratkan oleh hadits diatas.

Inilah adab-adab yang wajib untuk diperhatikan seorang wanita muslimah yang hendak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, adab-adab ini tentunya bertujuan untuk menjaga kehormatan mereka, dan untuk mewujudkan maslahat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc, M.A
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...