Hukum Wanita Melewati Kuburan

Date:

Hampir setiap hari saya melewati kuburan karena saya fikir itu jalan yang lebih dekat untuk sampai ketujuan. saya pernah mendengar bahwa kita hanya boleh kekuburan hanya sekali-kali untuk mengingat kematian.

jadi apa yang harus saya lakukan, tolong sertakan dalilnya.

Syukran
Risma – Makassar

Jawab:
Tidak ada larangan bagi wanita untuk melewati pekuburan selama tidak dimaksudkan sebagai ziarah kubur. Maka dibolehkan baginya untuk melintasi jalanan yang di pinggirnya terdapat pekuburan, apalagi jika jalanan menuju ke tempat tujuannya lebih dekat dan lebih praktis. Bahkan dibolehkan bagi wanita yang sedang melintasi kuburan untuk mendo’akan penghuni kubur dengan membaca:

“السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ، مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ، وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتأْخِرِينَ، أَسْاَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ”

“Semoga kesejahteraan senantiasa tercurah untukmu, wahai para penghuni kubur dari orang-orang mukmin dan muslim, dan sesungguhnya kami pun akan menyusul kalian insya Allah. Semoga Allah merahmati orang yang mendahului di antara kita dan yang akan menyusul kemudian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk diri kami dan diri kalian.”

Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha saat berhaji, beliau melewati kuburan saudaranya Abdur Rahman bin Abu Bakar Raddhiyallahu anhuma lalu berhenti untuk mendo’akannya.

Adapun jika dimaksudkan sebagai ziarah kubur atau seorang wanita sengaja berziarah kubur dengan maksud untuk mengingat kematian, maka para ulama berselisih pendapat; antara yang memakruhkan dan yang mengharamkannya. Mayoritas ulama Syafi’iyah memakruhkannya, meski di antara meraka terdapat pula yang mengharamkannya.

Terlepas dari perselisihan tersebut maka yang lebih aman bagi seorang wanita adalah tidak berziarah kubur agar terhindar dari ancaman laknat Nabi shallallahu alaihi wasalam. Abu Huraerah, Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit radhiyallahu anhum menuturkan bahwa:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ القُبُورِ، وَالمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا المَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ»

“Rasulullah shallahu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita peziarah kubur, dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid ataupun memasangi lampu-lampu.” (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Ibn Majah).
Dalam riwayat lain disebutkan:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ»

“Rasulullah shallahu alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang rutin berziarah kubur.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai’i, Ibn Majah).
Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Salahuddin Guntung, Lc., MA.
(Dosen STIBA Makassar, Mahasiswa Program S3, Konsentrasi Aqidah, King Saud University, Riyadh.)

————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke  http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Optimalisasi Fungsi Masjid Berdayakan Umat Lewat Event Bazar dan Kegiatan Keislaman Akhir Pekan

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sudah dua pekan Program Masjid Berdaya...

Gelar Workshop Kehumasan, Upaya Memperkuat Brand dan Popularitas Wahdah Islamiyah

KARANGANYAR, wahdah.or.id - Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama...

Rapat Kerja Pertama One Wakaf Usung Tema “Kolaborasi dan Inovasi Untuk Kemaslahatan Umat”

MAKASSAR, wahdah.or.id – One Wakaf sukses menggelar Rapat Kerja...