Pertanyaan: Bismillah mau tanya ustad apa hukumnya sholat dikamar karena menjaga orangtua lagi sakit selesai cuci darah di karenakan tidak ada teman penganti menjaga

Nama Arlin – Kota Bulukumba

Jawaban:

Oleh Ustaz Awal Rifai, Lc. (Anggota Komisi Rukyat dan Falakiyah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسوله الآمين وعلى آله وأصحابه أجمعين ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين, أما بعد:

Salat berjemaah di masjid merupakan amalan yang paling utama dan termasuk satu cara terbaik seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah swt. Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim menjaga salat wajib di masjid meskipun pada beberapa keadaan terdapat kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, terdapat pendapat ulama yang mengatakan bahwa wajib hukumnya melaksanakan salat fardu di masjid kecuali ada uzur syar`ī.

Dalam literatur-literatur fikih Islam baik klasik maupun kontemporer, terdapat bab khusus berisi penjelasan mengenai uzur-uzur yang membolehkan bagi seseorang mengambil keringanan dalam pelaksanaan salat, lebih khusus lagi salat berjemaah. Uzur-uzur tersebut seperti hujan, banjir, cuaca yang sangat dingin, sakit, kondisi ketakutan (adanya ancaman apabila keluar rumah), serta kebutuhan yang mendesak dan berbagai kondisi sulit lainnya. Hal tersebut selaras dengan prinsip syariat, yaitu prinsip kemudahan, Allah subhanahu wa ta`ala berfirman:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

“Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan Allah tidak menghendaki bagi kalian kepayahan”. (QS. Al-Baqarah : 185).

Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَج

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. (QS. Al-Hajj : 78)

Jika melihat keadaan saudara penanya, maka dia termasuk pada keadaan yang diperbolehkan mengambil keringanan, dalam hal ini boleh baginya salat di kamar dan tidak wajib menghadiri salat berjemaah di masjid, demikian pula salat Jumat.

Dalam kitab al-Mausū`ah al-Fiqhiyyah disebutkan;

وقال الشّافعيّة : يجوز التّخلف عن الجمعة والجماعة لممرّض مريضٍ قريبٍ بلا متعهّدٍ , أو له متعهّد , لكنّ المريض يأنس به لتضرر المريض بغيبته , فحفظه أو تأنيسه أفضل من حفظ الجماعة

“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Boleh meninggalkan salat Jumat dan salat berjemaah bagi orang yang merawat orang sakit yang masih memiliki hubungan kerabat dan tidak ada orang lain yang merawatnya. Atau ada orang lain yang merawatnya, namun orang yang sakit terhibur dengan kehadirannya dan menyebabkan bahaya bagi si sakit jika dia tidak ada. Maka menjaga dan menghiburnya lebih utama dibanding menjaga berjamaah.”

Disebutkan dalam salah satu jaidah fikih:

المشقة تجلب التيسير

“Keadaan yang sulit akan mendatangkan keringanan”

Dalam keadaan seperti di atas, sebaiknya mengambil keringanan yang telah ditawarkan oleh syariat, bahkan Allah subhanahu wa ta`ala suka jika seorang hamba mengambil keringanan sesuai tuntunan syariat. Nabi ﷺ bersabda:

إنّ اللهَ يحبُّ أنْ تُؤتىٰ رخصُه، كما يَكره أن تُؤتىٰ معصيته (رواه ابن حبان: 1275)

“Sesungguhnya Allah Senang untuk diambil keringanan-Nya sebagaimana Dia senang di tinggalkan maksiat kepada-Nya.” (HR. Ibnu Hibban no. 1275)

Berdasarkan penjelasan di atas, telah jelas bahwa jika terdapat suatu keadaan seperti yang ditanyakan atau yang semisal dengannya, maka boleh meninggalkan salat berjemaah di masjid. Meskipun demikian, dianjurkan agar sebisa mungkin melaksanakan salat berjamaah di kamar atau ruangan tempat dia berada, agar tidak luput dari pahala salat berjemaah kendati pelaksanaannya bukan di masjid.

Demikian, Allāhu a`lam.

Artikulli paraprakNasehat Ustadz Sutrisno di Mukerda DPD Wahdah Kulonprogo: Ikhlaskan ; Sabar ; Tidak Baper ; Istiqomah ; Kokoh ; Musyawarah ; serta Amanah; dalam Menjalankan Program Dakwah
Artikulli tjetërPanitia Amaliah Ramadan DPP Wahdah Helat Penataran Seputar Ramadan 1443 H, Berikut Para Pemateri dan Materinya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini