Apakah puasa masih tetap sah jika ketika sedang makan sahur saat adzan berkumandang? Tujuannya untuk menjaga agar makanan tidak mubazir karena terbuang sia-sia.
Zulkifliql

Jawaban

Semoga Allah memberikan taufik kepada saudara Zulkifli untuk istiqomah (komitmen) di atas ketaatan kepadaNYA dan menambah semangat anda untuk beribadah kepadaNYA.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya),

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Maka tidak sah puasa seorang jika ia telah yakin bahwa waktu fajar/subuh telah masuk dan masih melanjutkan makan dan minum. Dan wajib baginya qadha / mengganti puasanya.

Dijawab Oleh Ustaz Irsyad Rafi, Lc.
(Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah)

Artikulli paraprakHukum Iqamat Ketika Shalat fardhu Sendirian
Artikulli tjetërBermazhab, Wajibkah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini