assalamu’alaikum wr wb langsung ke pertanyaan ana. mohon dijelaskan hukum tentang demonstrasi terutama demo ke terhadap pemerintah. apakah ini dapat dikatakan sebagai wasilah dakwah. jazakumullah khair atas jawabnnya. wassalam

Jawaban :
Dari jawaban ulama yang kami ketahui, rata-rata menyebutkan bahwa demonstrasi bukanlah bisa dikategorikan sebagai wasilah (sarana) da’wah. Walaupun dari ulama kontemporer kami mengetahui ada perbedaan pendapat tentang apakah demonstrasi bisa dijadikan sarana untuk merubah keadaan atau tidak.

Ulama yang mengharamkan memandang bahwa merubah kondisi (taghyir) adalah suatu amalan syar’i sehingga membutuhkan dalil dan karena tidak ada dalil sehingga tidak boleh. Ditambah fenomena mudharatnya lebih nyata dari maslahatnya.

Sedang yang membolehkan memandang bahwa sistem yang ada membolehkan akan hal tersebut, maka tidak ada kendala untuk melakukannya ditambah suara kaum muslimin di saat ini kurang diperhatikan, namun mereka (yang membolehkan) mempersyaratkan tidak bolehnya diikutkan kaum wanita di dalamnya dan menjaga batasan-batasan yang dibolehkan oleh system yang ada seperti tidak merusak fasilitas umum dan tidak mengganggu aktivitas orang lain.

Artikulli paraprakAllah dan MalaikatNya bershalawat kepada mereka yang bersorban pada saat shalat
Artikulli tjetërHikmah Angkot

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini