Hukum Taruhan dalam Islam

Date:

Assalamu’alaikum, saya ingin tanyakan tentang Hukum Taruhan dalam Islam?. contoh taruhan lewat pertandingan Sepak Takraw, tim yang kalah akan mentraktir tim yg menang. Jazakalah Khoir

Fuad – Makassar

Jawaban

Wa’alaykumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Saudaraku, ini adalah salah satu bentuk judi yang Allah haramkan. Ulama memberikan gambaran tentang judi tersebut, di antaranya;

Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa, “Judi adalah sesuatu yang didalamnya harus ada yang diserahkan (dipertaruhkan) dan nantinya (pihak yang menang) akan mengambil bagian tersebut.” Lihat tafsir al-Kabiir Lir-Rozi 6/46.

Ibnu Hazm juga menjelaskan, “ Ummat bersepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah seseorang yang bermain dengan temannya, yang mana pihak pemenang akan mengambil taruhan dari pihak kalah. Seperti orang yang bergulat dan orang yang berlomba dengan menggunakan kendaraan, dimana pihak yang menang akan mendapatkan taruhan dari pihak yang kalah. Begitulah bentuk pertaruhannya. Bentuk yang demikian itulah yang Allah haramkan.” Lihat kitab al-Farusiyah hal.225

Sudah seharusnya kita meninggalkan praktek-praktek tersebut, karena yang demikian adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang telah Allah haramkan.

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29)

Allah bahkan menggolongkan judi sebagai amalan syaithan, merupakan dosa besar yang sangat dilarang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al -Maidah 90)

Allahu Ta’ala A’lam

Dijawab oleh Ust. Marzuki Umar, Lc (Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Medinah Munawwarah dan Wakil Sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

————–

Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Ustadz Yusran Anshar Sebut Dakwah dan Tarbiyah Adalah Jihad yang Utama Sekarang

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Ustaz...

Hadiri Mukernas XVI Wahdah Islamiyah, Prof Waryono Dorong LAZ Lebih Optimal dalam Gerakan Zakat dan Wakaf

MAKASSAR, wahdah.or.id – Prof Waryono Abdul Ghafur, selaku Direktur...

Kepala BKSDN Kemendagri: Wahdah Islamiyah Wujud Representasi Civil Society, Jembatan Umat dan Pemerintah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri...

Dukung Kemerdekaan Palestina, Wahdah Sulsel dan WIZ Pasangkayu Donasi Milyaran Rupiah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Perang antara pejuang Palestina dan Israel...