Assalamu’alaikum, saya ingin tanyakan tentang Hukum Taruhan dalam Islam?. contoh taruhan lewat pertandingan Sepak Takraw, tim yang kalah akan mentraktir tim yg menang. Jazakalah Khoir
Fuad – Makassar
Jawaban
Wa’alaykumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saudaraku, ini adalah salah satu bentuk judi yang Allah haramkan. Ulama memberikan gambaran tentang judi tersebut, di antaranya;
Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa, “Judi adalah sesuatu yang didalamnya harus ada yang diserahkan (dipertaruhkan) dan nantinya (pihak yang menang) akan mengambil bagian tersebut.” Lihat tafsir al-Kabiir Lir-Rozi 6/46.
Ibnu Hazm juga menjelaskan, “ Ummat bersepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah seseorang yang bermain dengan temannya, yang mana pihak pemenang akan mengambil taruhan dari pihak kalah. Seperti orang yang bergulat dan orang yang berlomba dengan menggunakan kendaraan, dimana pihak yang menang akan mendapatkan taruhan dari pihak yang kalah. Begitulah bentuk pertaruhannya. Bentuk yang demikian itulah yang Allah haramkan.” Lihat kitab al-Farusiyah hal.225
Sudah seharusnya kita meninggalkan praktek-praktek tersebut, karena yang demikian adalah memakan harta orang lain dengan cara yang batil, yang telah Allah haramkan.
لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29)
Allah bahkan menggolongkan judi sebagai amalan syaithan, merupakan dosa besar yang sangat dilarang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al -Maidah 90)
Allahu Ta’ala A’lam
Dijawab oleh Ust. Marzuki Umar, Lc (Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Medinah Munawwarah dan Wakil Sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/