Hukum Tabungan Untuk Qurban

Date:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ana ingin bertanya, Adakah hukum tabungan untuk qurban dan seperti apa?
Disini saya mempunyai kasus, contoh kambing harga 3jt
Dengan bobot 26-31kg.
Si A bayar perbulan 400ribu
Waktu A setuju, B langsung cari kambingnya untuk penggemukan sampai bobot 26-31kg
A sudah bayar 4x setelah itu berenti dan tidak melanjutkan
Akadnya klo seperti itu bagaimana?
1. Uang tidak kembali atau
2. Uang kembali sekian % setelah dipotong biaya kandang dan pakan. Ada solusi lain atau sebenarnya tidak boleh? Jazakallah khair

Jawaban:
wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. Syaikh as sa’di mengatkan: asal hukum segala sesuatu hukumnya adalah suci dan boleh. Tabungan untuk qurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah qurban. Hukum asal pada wasilah/sarana adalah mubah/boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

Maka sarana via menabung untuk qurban adalah sarana yang dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarang. Dalam qaidah fiqhi disebutkan al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala. Seperti makan dan minum adalah sarana. Maka jika makan dan minum diniatkan/ditujujkan untuk kebaikn/ibadah maka orang tersebut mendapatkan pahala. begitu juga dengan tabungan qurban, maka ia adalah wasilah untuk berbuat kebaikn/ibadah qurban, sehingga apa yang ia lakukan akan mendapatkan pahala.

Jadi tabungan qurban itu hukumnya boleh. Adapun kasus yang terjadi maka orang yang menabung yang tidak bisa melanjutkan tabungannya, maka si B yang sudah membelikan kambing dan memeliharanya selama 4 bulan berkewajiban mengembalikan uang tabungan tersebut dengan mengurangi biaya pemeliharaan.

Namun jiks si B tidak mampu mengembalikan uangnya maka kambing itu dijual sehingga hasilnya dikembalikan ke si A dengan memberikan imbalan atau upah pemeliharaan ke si B begitu pula uang yang disetor dikembalikan ke A. Agar tidak ada yang dirugikan. Nabi bersabda:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan orang lain.
Atau kambing tersebut diserahkan ke si A dan upah pemeliharaan diberikan ke B karena dia yang sudsh lelah memelihara kambing tersebut. Wallahu a’lam.

Dijawab Oleh Ustadz Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd. I., M.A.
(Alumni S1 Fakultas Syariah LIPIA Jakarta, S2 Jurusan Fiqh MEDIU Malaysia dan Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

————–

Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke âž¡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...