Bismillaah…
Bila bentuk kemesraan tersebut adalah kemesraan biasa yang menunjukkan keakraban dan kedekatan yang juga dilakukan oleh orang-orang secara umum seperti bergandengan tangan, mencium tangan masing-masing, mencium kepala suami, cipika-cipiki atau pelukan biasa maka semoga hal ini tidak mengapa insyaa Allah karena hal ini adalah perbuatan umum yang dilakukan oleh siapa saja kepada orangtua, anak, kerabat, saudara, atau lainnya baik lawan jenis yang masih mahram ataupun sesama jenis.
Adapun bila perbuatan-perbuatan tersebut diatas bertujuan untuk membangkitkan nafsu syahwat masing-masing, maka hal itu tidak boleh dilakukan ditempat umum karena merupakan hal-hal khusus yang harusnya dilakukan berduaan saja, tanpa dilihat oleh orang lain. Alasannya adalah:
1.Mempertontonkan hal ini dihadapan manusia merupakan perbuatan mungkar, selain menebarkan perbuatan tidak senonoh juga akan membangkitkan hawa nafsu orang lain atau bahkan mengundang mereka untuk melakukannya didepan umum.
2.Hal ini menafikan sifat malu dan fitrah seorang manusia yang harusnya ada dalam diri seorang muslim. Dalam hadis: “Rasa malu itu merupakan bagian dari keimanan” (Muttafaq ‘Alaih).
Dan yang lebih tidak dibolehkan lagi ditempat umum adalah bila melakukan kemesraan yang khusus bagi suami istri seperti berciuman, dan yang semisalnya yang dilakukan dalam memulai hubungan intim.
Dalil semua ini adalah dalil umum yaitu firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ۚ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’.(Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS : An Nur : 58).
Ayat ini secara tersirat mengisyaratkan bahwa tempat khusus bagi suami istri untuk bermesraan adalah dalam kamar-kamar atau tempat yang tidak dilihat oleh orang lain walaupun anak mereka sendiri, hal ini ditegaskan lagi bahwa dalam tiga waktu tersebut yang secara umum menjadi waktu untuk berhubungan intim, dan bermesraan, anak-anak mereka dilarang untuk memasuki kamar-kamar mereka. Semua ini menunjukkan bahwa bila anak-anak dan orang yang satu rumah saja dengan mereka dilarang untuk melihat kemesraan khusus ini, maka apatah lagi dengan orang lain. Ini juga secara tidak langsung sebagai anjuran untuk melakukan kemesraan ini didalam tempat khusus secara berdua, dan tidak boleh didengar atau dilihat oleh orang lain.
Wallaahu a’lam.
Oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
Jazaakunnallaahu khayr atas ilmunya ustadz