Assalamualaikum, saya pingin bertanya. Suami saya mengaku pernah berzina dengan seorang WTS , dua kali, dan akhirnya suami saya terkena penyakit herpes, akhirnya suami sy mengadakan pengakuan di hadapan saya , klu dia prnh berzina, awalnya sy kaget, karena kami berdua seorang aktivis dakwah, sy memaafkan suami saya, tp stlh itu dia berkenalan dgn seorang wanita di Fb , akhirnya ketahuan klu dia lg dkt dgn seorang wanita, dia mengancam sy dengan kata ” KITA PISAH SAJA ” klu sy mengganggu hubungan suami sy dengan wanita itu, stlh kejadian itu , suami sy sering gonta ganti wanita untuk di goda, bbrp tahun kemudian dia mengucapkan kalau dia mau cerai saja dgn saya, tp ucapan itu , dia ucapakn di dpn kakak sy, bukan disaat sy hadir disitu, terakhir saat iduladha kemarin, dia mengucapkan kata KITA CERAI SAJA..KITA CERAI SAJA..pada saat lagi marah dengan saya….sy menjawab, saya terserah abi saja,tp stlh itu, dia baik lagi dan menggauli sy lagi, bgmn hukum pernikahan saya skrg, ????? Tlg jelaskan bersama dalil2nya , terimakasih udztaz
Masyitah – jakarta
Jawaban
Bismillah wasshoatu wassalamu ala rasulillah waba’du:
Perbuatan zina merupakan dosa besar yang diharamkan dan sangat dimurkai oleh Allah subhanahu wata’ala.
Firman Alllah subhanahu wata’aala : “
((ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا)) الإسراء : 32
“Dan janganlah kalian mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al Isra : 32)
Didalam ayat ini zina disebut sebagai jalan yang buruk karena perbuatan tersebut mengantarkan kepada neraka. (Al jami liahkamil qur’an, vol.13 Hal.72,Cet.Muassasah Ar- Risalah;Beirut).
Berkata Imam Ibnu Jarir :” dia(zina) adalah seburuk-buruk jalan yang mengantarkan kedalam neraka Jahannam.” ( Tafsir At-Thobari, Vol.14, Hal.581, Cet.Dar Hajar, Mesir)
Oleh karena itu wajib bagi suami anda segera bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat dan meninggalkan hal-hal yang bisa mengantarkan kepada perbuatan zina. Dan sudah menjadi kewajiban anda sebagai seorang istri untuk senantiasa mengingatkan suami anda akan bahaya zina tersebut dan mendoakan beliau agar kembali kejalan hidayah.
Adapun mengenai status hubungan dengan suami anda akibat dari lafadz-lafadz yang keluar dari lisan suami anda maka penjelasannya sebagai berikut :
Pertama: bahwa lafadz talak(cerai) bisa dibagi menjadi dua jenis :
Jenis pertama : Lafadz shorih( jelas)
Definisi Lafadz Shorih menurut Dr.Wahbah Az Zuhaili adalah : “ lafadz yang jelas maknanya dan secara urf (adat/kebiasaan) sudah lumrah digunakan untuk mengungkapkan kata ‘Talak/cerai’seperti : engkau telak kuceraikan (kutalak),kamu tertalak, aku telah menceraikanmu.” (al Fiqhhul Islami waadillatuh, Vol.7,Hal.378, Cet.Darul Fikr, Damaskus)
Maksud dari perkataan beliau bahwa lafaz shorih adalah semua ucapan yang diucapkan oleh suami dan tidak dipahami kecuali bahwa dia telah menceraikan istrinya.
Dan lafaz talak ini ketika diucapkan oleh suami maka seketika jatuh talak tanpa perlu dipertanyakan niatnya ketika mengucapkan lafaz tersebut, berkata Al Hajjawi : “jika dia mengucapkan lafaz shorih maka telah jatuh talak baik dia meniatkan ataupun tidak, meskipun dia hanya bercanda atau main-main atau salah mengucapkan.” (Al Iqnaa’, Vol.3,Hal.469,Cet.Darul Malik Abdil Aziz, Riyadh).
Jenis kedua : Lafaz Kinayah
Lafaz kinayah menurut Dr.Wahbah Az zuhaili :” semua ucapan yang bermakna ganda atau ambigu yang bisa dimaknai talak dan bisa juga selainnya dan orang-orang tidak familiar dengan ucapan tersebut untuk dipakai mengungkapkan kata talak,seperti ucapan suami terhadap istrinya : pergilah kekeluargamu, pergilah, keluar, dan semisalnya.”(al Fiqhhul Islami waadillatuh, Vol.7,Hal.380, Cet.Darul Fikr, Damaskus)
Adapun hukum daripada lafaz kinayah maka dikembalikan keniat suami kalua niatnya adalah talak maka jatuh talak dan jika niatnya selainnya maka talak tidak jatuh.
Berkata Imam Imam An Nawawi :” talak tidaklah jatuh kecuali dengan lafadz shorih atau lafadz kinayah yang disertai dengan niat.”(Al Majmu’, Vol.18, Hal.239,Cet.Maktabatul Irsyad,Jeddah).
Perkaataan serupa juga dikatakan oleh Syekh Al Utsaimin, beliau berkata :”semua lafaz tersebut (lafaz kinayah) tidaklah jatuh talak kecuali jika diniatkan.”(as syarhul Mumti’, Vol.13, Hal.75, Cet.Dar Ibnil Jauzi, Riyadh).
Berdasarkan pemaparan diatas maka lafaz yang diucapkan oleh suami anda bisa dirincikan sebagai berikut :
Lafaz pertama : ” KITA PISAH SAJA “,
ini bisa dikategorikan kedalam lafaz kinayah karena bisa dipahami sebagai sekedar ajakan untuk pisah yang waktunya tidak ditentukan, bisa juga dipahami kata pisah disini adalah sekedar ingin menjauh, dan bisa juga berarti kita telah cerai. Dan hal tersebut tidaklah bisa kita ketahui secara pasti kecuali kita tanyakan niat dibelakang ucapan tersebut. Kalau dia maksudnya adalah cerai maka berarti telah jatuh talak satu begitupula sebaliknya.
Lafaz kedua : kabar dari kakak anda bahwa suami anda mau cerai saja dengan anda.
Ini belum masuk kedalam lafaz talak karena baru mengungkapkan keinginan menceraikan anda.
Lafaz ketiga : “KITA CERAI SAJA..KITA CERAI SAJA”. Ini juga mirip dengan lafaz pertama bedanya hanya pada kata CERAI, akan tetapi maknanya tetap ambigu dikarenakan adanya kata SAJA. Karena dia bisa bermakna ajakan untuk bercerai yang tidak dijelaskan waktunya dan bisa bermakna cerai langsung, sehingga dikembalikan kepada niat suami anda.
Jika seandainya niat suami anda adalah cerai pada saat itu maka telah jatuh talak satu dan wajib bagi suami anda untuk merujuk anda di waktu ‘iddah jika ingin kembali kepada anda sebagai suami halal baik dengan perkataan atau pun perbuatan berupa berhubungan suami istri.
Dan apabila rujuk-nya dengan berhubungan suami istri maka harus disertai dengan niat rujuk tidak cukup hanya sekedar berhubungan tanpa ada niat, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Al Utsaimin.
Beliau mengatakan “ dan inilah pendapat yang benar dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, karena hubungan suami istri motifasinya bisa karena adanya keinginan untuk rujuk sehingga dia menjadi niat rujuk, dan bisa jadi hanya karena sekedar melampiaskan syahwat dan tidak menunjukkan bahwa dia telah rujuk.” (As Syarhul Mumti’, Vol.13, Hal.189, Cet.Daru Ibnil Jauzi, Riyadh)
Jika seandainya anda telah dirujuk dengan cara yang benar seperti yang kami sebutkan diatas maka penjelasan hukum lafaz ketiga sama dengan penjelasan hukum lafaz pertama diatas dan lafaz ketiga dianggap talak 2.
Akan tetapi jika suami anda belum rujuk sebagaimana penjelasan diatas maka anda bukan lagi istri dari suami anda sejak habisnya iddah lafaz pertama dan Dan secara otomatis hubungan anda setelahnya adalah hubungan yang haram sehingga anda berdua harus bertaubat dan memperbanyak istighfar kepada Allah subhanahu wata’ala dan dibutuhkan akad kembali jika ingin kembali sebagaimana diawal pernikahan anda.
Wallahu ta’ala a’lam
Dijawab oleh Ustaz Rustang Arizal,Lc,MA.
(Alumni LIPIA Jakarta, Mahasiswa S3 Jurusan Fiqh MEDIU Malaysia)