Hukum Smoothing Atau Meluruskan Rambut

Date:

Bagaimana hukumnya smoothing dengan niat untuk merapikan rambut dan terlihat cantik di depan suami dan rambutnya keriting kusut disisir. syukron
Munawarah – Makassar

Jawaban:

Terlihat cantik di depan suami adalah salah satu sebab langgengnya hubungan rumah tangga yang harmonis. Demikian pula sebaliknya, karena itu Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma pernah berkata:

إِنِّي لَأُحِبُّ أَنْ أَتَزَيَّنَ لِلْمَرْأَةِ كَمَا أُحِبُّ أَنْ تَزَّيَّنَ لِي؛ لِأَنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: {وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: ٢٢٨]

Artinya:
Sesungguhnya aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang jika ia berhias untukku, karena Allah berfirman: “Dan untuk mereka (istri) hak yang sesuai sebagaimana kewajiban atas mereka dengan cara yang patut” (Q.S Al Baqarah 228).

Meski demikian, hal ini hendaknya tetap berada dalam koridor syar’i yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Karena memperindah dan merias diri seorang wanita untuk suaminya memiliki batasan-batasan yang tak boleh dilewati, diantaranya:

1. Hendaknya merias diri dengan nilai/harga yang sewajarnya, agar tidak masuk dalam kategori menghambur-hamburkan harta.

2. Menghias diri dengan sesuatu yang tidak diharamkan oleh syariat Islam, baik itu dari sisi zatnya atau penggunaannya.

3. Tidak mendatangkan mudarat.

4. Tidak menghalangi seseorang dari pelaksanaan ibadah kepada Allah ta’ala.

5. Tidak masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah ta’ala.

Sebagai contoh apa yang ditanyakan di atas tentang smoothing rambut/meluruskan/melembutkan rambut. Maka silahkan diterapkan poin-poin yang kami sebutkan di atas pada persoalan smoothing rambut, apakah biayanya terjangkau ? Zat atau cairan yang digunakan adalah zat yang halal ? Tidak mendatangkan mudarat, tidak menghalangi seorang wanita dari ibadah salatnya dimana ia diwajibkan untuk berwudhu dengan membasahi rambutnya, kemudian tidak merubah ciptaan Allah.

Persoalan poin terakhir yaitu tidak merubah ciptaan Allah, maka masalah ini haruslah dipahami dengan baik tentang kaidah perubahan terhadap ciptaan Allah atau tidak. Imam Al Qurtubi rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya (5/393) tentang larangan Nabi terhadap seorang wanita tua yang meruncingkan giginya (agar terlihat lebih muda):

هَذَا الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ

Artinya:
Larangan ini apabila seseorang melakukannya secara permanen, karena itu masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, adapun jika tidak permanen maka tidak mengapa seperti penggunaan celak, atau hiasan wanita lainnya, maka para ulama membolehkannya.

Olehnya, smoothing rambut insya Allah tidak masuk dalam kategori merubah ciptaan Allah karena meskipun rambut wanita akan berubah dalam waktu yang lama setelah dismoothing, namun ia tidaklah permanen. Jadi, tinggal dilihat poin-poin lainnya yang telah kami sebutkan di atas.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh Rahmat badani Lc. MA
(Dosen STIBA Makassaar, anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Alumni univ. Islam madinah jurusan hadits S2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Postingan Lainnya
Terkait

Wahdah Islamiyah Banten Tawarkan Program Dirosa untuk Dukung Program Pemerintah “Serang Mengaji”

SERANG, Wahdah.Or.Id — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Dari Kumite Hingga Kata, 25 Atlet SDIT Wahdah Sinjai Borong 45 Medali di Open Karate Championship Cup 1

SINJAI, wahdah.or.id - Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Wahdah...

TKIT Wahdah Islamiyah 01 Makassar Gelar Penamatan Peserta Didik Angkatan 17

MAKASSAR,wahdah.or.id - Bermotokan "Religius & Unggul", TKIT Wahdah Islamiyah...

Capai 125 Ekor Hewan Kurban di Hari Idul Adha, Ketua DPD WI Wajo Apresiasi Seluruh Kader yang Telah Berkontribusi

WAJO, wahdah.or.oid - Ketua Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...