Dalam agama islam, syariat atau aturan dalam berkehidupan sudah diatur dalam alquran dan sunnah. Maka suatu kewajiban dan keutamaan bagi setiap ummat muslim untuk menjadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan dalam hal sepele, islam mengatur hukumnya. Berikut ini penjelasan mengenai hukum sisa minuman, apakah suci atau termasuk najis.

Sisa Minuman merupakan air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir. Hukum asal sisa minuman adalah suci, kecuali apabila tercampur dengan najis. Sisa minum terbagi atas dua, yaitu:

Sisa Minuman yang Suci
1. Sisa Minuman Manusia
Sisa minuman ini hukumnya suci, sesuai dengan hadist berikut, Rasulullah pernah meminum sisa minuman ‘Aisyah ketika ia sedang haid, bahkan bibir Beliaupun diletakkan tepat pada tempat bibir ‘Aisyah sebelumnya.”(HR. Muslim)

2. Sisa Minuman Kucing
Rasulullah bersabda tentang seekor kucing yang minum di bejana. Beliau berkata, “kucing tidak termasuk binatang najis. Dia adalah binatang yang ramah dan senantiasa berada di sekeliling kalian.” (HR. At Tirmidzy)

3. Sisa Minuman Binatang yang Halal Dimakan Seperti Kuda, Keledai, Domba, Burung dan lainnya
Status hukumnya adalah suci. Sebab hukum asal semua binatang adalah suci sampai ada dalil yang menjelaskan kenajisannya. Rasulullah juga pernah menunggangi keledai dan pada zaman itu keledai merupakan kenderaan.

 

Sisa Minuman Najis
1. Sisa Minuman Anjing
Sabda Rasulullah, “Bersihnya bejana kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.” (Muttafaq ‘alaih)

2. Sisa Minuman Babi
Status hukum sisa minuman babi disamakan dengan sisa minuman anjing karena keduanya diharamkan dzatnya.

Artikulli paraprakMewujudkan Kemandirian Lembaga
Artikulli tjetërPeralatan Dapur yang Haram Digunakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini