Bagaimana hukumnya sikat gigi disaat kita sedang berpuasa?

Jawaban:

Sikat gigi disunatkan baik puasa atau tidak puasa, tidak ada dalil yang melarang sikat gigi saat puasa, namun perlu berhati-hati ketika sikat gigi dan tidak berlebihan agar air tidak masuk dalam kerongkongan, seperti halnya tatkala berkumur-kumur, sebagaimana dalam hadis shahih: “Berlebih-kebihanlah kalian dalam berkumur-kumur kecuali dalam keadaan puasa (maka jangan berlebihan)”.

Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc

Artikulli paraprakHukum Orang Yang Berbuka/Tidak Puasa Tanpa Udzur Disiang Ramadhan
Artikulli tjetërFidyah Bagi Orang Tua Renta atau Orang Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini