Seandainya kita telah selesai melakukan shalat wajib berjamaah kemudian langsung melakukan zikir dan berdoa tapi ada salah satu jamaah melakukan shalat sunah ba’diyah di depan orang yang sedang melakukan zikir bersama-sama imam (membelakangi), apakah itu dibenarkan?
Nama: Yance Mende
Kota/kabupaten: Bandung
Jawaban:
✍️ Dijawab oleh: Ust. Irsyad Rafi, Lc
(Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah Munawwarah dan Anggota Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:
Ada larangan untuk menyambung shalat fardhu dengan shalat ba’diyah, sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu:
أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ بِصَلاَةٍ حَتّىَ نَتَكَلّمَ أَوْ نَخْرُجَ
(Rasulullah memerintahkan) agar tidak menyambung shalat (fardhu) dengan shalat (sunnah) hingga berbicara atau keluar. (H.R. Muslim, no. 883)
Jadi sebaiknya, jika seseorang selesai melaksanakan shalat fardhu, maka sebaiknya ia berzikir terlebih dahulu atau sekedar berbicara kemudian shalat sunnah dengan berpindah tempat, jika terburu-buru atau ada keperluan mendesak. Namun jika tidak, maka hendaknya menyempurnakan zikir setelah shalat dan melaksanakan shalat sunnah ba’diyah di rumah, sebab tempat yang paling afdhal untuk shalat sunah bagi laki-laki adalah di rumahnya. Wallahu a’lam.
📲 Pertanyaan dikirim melalui aplikasi Tabik Ustaz ➡ https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tabik
atau ke https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/