Pertanyaan kami mengenai shalat di saat pandemi seperti ini Apakah tidak mengapa kami tetap sholat di rumah sementara sudah ada himbauan pemerintah untuk kembali membuka masjid dengan berbagai aturannya?? Kami masih ragu akan keadaan daerah kami
Ilvan – Bone
Jawaban:
Dijawab oleh: Ustaz Ronny Mahmuddin, Lc, MA, MPdI. (Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah)
Jika sudah ada himbauan dari pemerintah dan ulama untuk membuka kembali masjid dengan menerapkan aturan kesehatan, maka hendaklah kaum muslimin mengikuti himbauan tersebut, karena himbauan tersebut dilandasi dengan hasil musyawarah para pakar medis, ulama dan pemerintah, sebagaimana dikatakan di dalam sebuah hadis bahwa tidak merugi orang yang bermusyawarah. Meskipun hadis tersebut tidak jelas kesahihannya, namun maknanya benar.
Namun jika di sebuah daerah, pemerintah dan ulama belum mengeluarkan himbauan untuk membuka masjid dikarenakan kondisi virus belum terkendali, meskipun ada sebagian masyarakat yang sudah membuka masjid dan melaksanakan salat jamaah, maka janganlah ia melanggar himbauan tersebut, karena yang lebih mengetahui keadaan sebuah daerah adalah para pakar medis yang mendiskusikan masalah tersebut dengan para ulama dan pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran: “Wahai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian”. (Qs. al-Nisaa: 59), begitu pula ayat yang lain berbunyi: “Dan urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka”. (Qs. al-Syuro: 38). Juga disebutkan dalam kaidah fiqhi: “Hukmu al-Hakim Yarfa’ul Khilaf” artinya: Keputusan hakim menyelesaikan perbedaan pendapat.
Berdasarkan dalil-dalil di atas menunjukkan secara jelas, bahwa Allah memerintahkan untuk menaati para pemimpin (ulama dan umara) selama mereka menyuruh kepada kebaikan. Dalil di atas juga menunjukkan, bahwa Allah memerintahkan kaum muslimin untuk memutuskan sebuah permasalahan melalui jalan musyawarah. Adapun kaidah fiqhi di atas menunjukkan bahwa keputusan hakim (pemerintah) menghilangkan perbedaan yang terjadi di kalangan yang berselisih.
Berangkat dari dalil-dalil di atas bahwa dalam kasus ini (pandemic covid), pemerintah, ulama dan para pakar medis telah bermusyawarah dengan mengeluarkan suatu keputusan tentang bolehnya membuka kembali masjid untuk dipakai salat jamaah dan salat jumat karena melihat kondisi covid sudah terkendali.
Adapun seseorang yang khawatir terhadap kondisi di daerahnya, padahal kondisi covid sudah terkendali, maka hendaklah kekhawatiran tersebut ditinggalkan karena boleh jadi itu hanyalah was-was syaithan yang menyebabkan kita meninggalkan salat jamaah dan salat jumat di masjid. Apatah lagi kondisi pandemi diprediksikan akan berlangsung lama, sebagaimana yang dikatakan oleh para pakar medis di seluruh dunia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan bolehnya membuka kembali masjid di daerah yang sudah terkendali virusnya dengan menerapkan protokol (aturan) kesehatan agar kaum muslimin dapat beribadah kembali dalam tatanan new normal (kehidupan baru) di masa pandemi.
Hendaklah seorang muslim yakin, bahwa keputusan para ulama dan pemerintah untuk membuka masjid kembali di daerah yang sudah terkendali virusnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan, maka itu adalah keputusan yang terbaik. Intinya kita berkewajiban untuk menaati para pemimpin (ulama dan umara) selama mereka menyuruh kepada kebaikan. Wallahu a’lam.
Kesimpulan:
Hendaklah kaum muslimin mengikuti himbauan pemerintah dan ulama yang membolehkan membuka kembali masjid untuk dipakai salat jamaah dan jumat, dan hendaklah seseorang meninggalkan kekhawatiran yang tidak berdasar untuk tidak melaksanakan salat di masjid, kecuali jika ia sakit atau kondisi tubuhnya rentan terkena virus atau penyakit, maka pada saat itu ia boleh tidak datang ke masjid untuk salat jamaah dan salat jumat. Wallahu a’lam.