Sebagian orang melalaikan puasa Ramadhan, bahkan kadang tidak berpuasa karena malas atau sengaja, bila mereka mengeluarkan zakat fitrah, sahkah zakatnya ?

Jawab:

Orang yang bermalas-malasan puasa Ramadhan atau melalaikannya, ia telah melakukan suatu dosa besar dan wajib segera bertaubat kepada Allah. Dan ia tetap diwajibkan membayar zakat fitrah karena zakat fitrah merupakan kewajiban lain selain puasa Ramadhan, sehingga bila ia meninggalkan zakat fitrah maka ia telah melakukan dosa besar lainnya. Sebab itu zakat fitrahnya tetap dianggap sah, namun tentunya sangat dikhawatirkan tidak bisa memberikannya pahala atau bahkan tidak bisa menutupi kekurangan puasanya sebab zakat fitrah hanya menyucikan kelalaian-kelalaian yang sifatnya pelanggaran dan dosa kecil dalam bulan Ramadhan, dan tidak bisa mensucikan dosa besar termasuk meninggalkan puasa secara sengaja karena dosa besar tidak bisa disucikan kecuali dengan taubat nashuha. Wallaahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc, MA

Artikulli paraprakHukum Seseorang yang Sengaja atau Lupa Bayar Zakat Fitrah
Artikulli tjetërRAMADHAN DAN SYAWWAL, BAGAIMANA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MENJALANINYA?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini