Apa hukumnya orang yang sengaja atau lupa membayar zakat fitrah hingga shalat idul fitri selesai ?
Jawab:
Apabila seseorang sengaja membayar zakat fitrah ini setelah shalat idul fitri tanpa ada udzur atau alasan syar’i maka ia berdosa, dan zakat yang dibayarnya tersebut sama sekali tidaklah bernilai zakat fitrah namun hanya bernilai sedekah biasa. Adapun bila ia melakukan itu karena ada alasan syar’i seperti lupa atau tidak mendapatkan fakir miskin sebelum shalat idul fitri, maka zakatnya tetap dianggap sebagai zakat fitrah yang sah. Ini sesuai hadis Ibnu Abbas: “Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129].