Hukum Seputar Zakat Fitrah

Date:

Penyaluran Zakat Fitrah 1434-Lazis Wahdah

Hukum Membayar Zakat Fitrah
Jumhur ahlul ilmi mengatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardlu sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :


فرض رسول الله  صدقة الفطر من رمضان صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى

Artinya : “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan shodaqoh fitrah dari bulan romadhon satu sho’ kurma atau satu sho’ tepung sair bagi budak, merdeka, laki-laki atau perempuan.” (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun ‘alaihi).

Tujuan Zakat Fitrah
Tujuan yang paling utama adalah agar terampuni dosa-dosanya sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :


فرض رسول الله r صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث

Artinya : “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci perbuatan dosa dan keji bagi orang-orang yang berpuasa.” (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

Wajibkah Anak Kecil Membayar Zakat Fitrah?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa anak yang masih kecil sekalipun juga harus membayar zakat. Dalilnya hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim sebagaimana yang telah tersebut di atas.
Jumhur mengatakan bahwa bila anak kecil itu punya harta, maka harta itu diambil dari harta miliknya tapi bila tidak punya harta maka bagi yang memelihara itulah yang membayar zakat.

Zakat Fitrah Bagi Istri Tanggung Jawab Siapa?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa yang menanggung zakat fitrah bagi istri adalah suami, karena suamilah yang harus memberikan nafkah kepada istri. Sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وإنك لن تنفق نفقة تبتغى بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل فى في امرأتك

Artinya : “Dan sesungguhnya tidaklah engkau menginfaqkan suatu nafkah kemudian engkau mengharap wajah Alloh kecuali engkau mendapatkan pahala, bahkan nafkah yang engkau berikan pada istrimu (juga mendapat pahala).” (HR. Sa’d bin Abi Waqqosh / Muttafaqqun ‘alaihi).

Apakah Bayi dalam Kandungan Harus Dizakati?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa bayi yang ada dalam kandunganpun harus dizakati. Sedangkan pendapat imam Ahmad bin Hambal bahwa disunnahkan zakat bagi bayi dalam kandungan.

Berapa dan Bahan Apa Zakat Fitrah?
Adapun zakat fitrah itu telah dijelaskan oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كنا نعطيها فى زمن رسول الله  صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب

Artinya : “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu sho’ dari makanan, satu sho’ dari kurma,  satu sho’ dari gandum, satu sho’ dari susu kering, satu sho’ dari zabib (anggur kering)” (HR. Abu Said al Khudry / Muttafaqqun ‘alaih)


Bolehkan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Makanan Pokok?
Diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok dan ini adalah pendapat jumhur Ahlul ilmi dan dirojihkan (dikuatkan) oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya (Ibnu Qoyyim). Dalilnya adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كنا نعطيها فى زمن رسول الله  صاعا من طعام . . .

Artinya : “Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam satu sho’ dari makanan …” (HR. Abu Sa’id al Khudry / Muttafaqqun ‘alaih)

Bolehkan Zakat Fitrah itu Dikeluarkan Dalam Bentuk Uang?
Syaikh Yahya bin Ali al Hajury hafidohulloh berfatwa bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengganti zakat fitrah dengan mata uang. Karena mata uang itu sendiri sudah ada di zaman Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shohabat. Dan disana tidak ada nukilan satu haditspun tentang bolehnya zakat dengan mata uang.

Kalaupun muzakki mengeluarkan dalam bentuk uang maka amil yang mengurusi zakat harus mengkonversinya ke dalam bentuk makanan.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?
Pendapat imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih dan Imam Syafi’i bahwa zakat (fitrah) itu harus dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam ‘Idul fitri. Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فرض رسول الله  صدقة الفطر

Artinya : “Rosululloh r mewajibkan zakat fitrah.” (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun ‘alaihi).

Bolehkan Mendahulukan Zakat Fitrah?
Terjadi perselisihan dikalangan Ahlul ilmi :
Boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri (pendapat Imam Malik bin Anas dan pendapat Imam Ahmad bin Hambal).
Boleh dikeluarkan di awal bulan ramadhon (pendapat Imam Syafi’I dan pengikutnya).
Tidak boleh sebelum masuk malam Idul Fitri. (pendapat Dhohiriyah).
Dan pendapat yang paling rojih adalah pendapat yang pertama. Wallahu a’lam.

Bolehkan Zakat Fitrah Dikeluarkan Setelah Shalat Idul Fitri?
Tidak boleh zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat (fitrah) itu dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk (melakukan) sholat.” (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun ‘alaihi) Dan ini pendapat Ibnu Sirin dan an Nakho’i.

Bagaimana Zakatnya yang Ditunaikan Setelah Shalat Idul Fitri?
Zakat yang dikeluarkan setelah sholat itu menjadi shodaqoh sebagaimana shodaqoh yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi r :

فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة

Artinya : “Maka barangsiapa yang menunaikan zakat tersebut sebelum sholat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu menjadi shodaqoh.” (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

Zakat Fitrah Diberikan Kepada Siapa?
Dikuatkan oleh Imam Ahmad, Iman Malik, Imam Abu Hanifah, Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim. Bahwa zakat fitrah itu khusus diperuntukkan bagi orang faqir dan miskin, sebagaimana sabda Nabi r :

فرض رسول الله  زكاة الفطر طعمة للمساكين

Artinya : “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk makanan bagi orang miskin.” (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

(laziswahdah.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Gagas Perubahan: Pemudi Wahdah Perkuat Kolaborasi Antar Komunitas di Ramadan Talk

MAKASSAR, wahdah.or.id - Sebanyak 70 pemuda perwakilan komunitas, remaja...

Perkokoh Silaturahmi, Safari Ramadan Wahdah Bulukumba Sasar 14 Masjid Binaan di Kecamatan Rilau Ale

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Wahdah Islamiyah...

DPW Wahdah Islamiyah Sulteng Gelar Pengajian dan Buka Puasa, Tekankan Peran Dakwah dan Ketahanan Keluarga

PALU, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Tebar 100.000 Paket Ifthar: Muslimah Wahdah Islamiyah Berbagi Kebahagiaan di Seluruh Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Muslimah Wahdah Islamiyah kembali menggelar program...