Idul Adha merupakan satu dari dua hari raya besar yang dimiliki umat Islam. Di dalamnya terdapat ibadah yang agung, yaitu ibadah kurban yang di syariatkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun ke-2 Hijriah. Berkurban adalah ibadah agung yang juga sebagai bentuk rasa syukur seorang hamba atas nikmat-nikmat yang Allah Ta’ala berikan kepadanya. Di antara nikmat-nikmat itu ialah nikmat hewan ternak. Allah berfirman,
لِّيَشۡهَدُواْ مَنَٰفِعَ لَهُمۡ وَيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۖ فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka, makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Selain ibadah kurban, disyariatkan pula mengerjakan salat Idul Adha yang terdiri dari dua rakaat, seperti halnya salat Idul Fitri. Dalam kondisi normal, dianjurkan untuk mengerjakan salat Id secara berjamaah di tanah lapang bersama kaum muslimin. Lalu bagaimana hukum mengerjakan salat Idul Adha di rumah? Dan bagaimana tata cara pelaksanaannya?
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hukum salat Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah fardu kifayah. Artinya, jika ada sebagian dari kaum muslimin yang mngerjakannya, maka telah gugur kewajiban itu bagi yang lainnya. Dalam hukum fikih, salat Id adalah sunah muakadah (sunah yang sangat dianjurkan). Maka, sudah seyogianya bagi seorang muslim yang tidak memiliki uzur secara syariat agar berusaha mendulang pahala dengan mendirikannya bersama kaum muslimin.
Tata cara beribadah di masa-masa pandemi ini telah dirumuskan oleh ulama-ulama kita dalam bentuk fatwa. Kita tentu memahami bahwa fatwa yang bersifat kolektif (lahir sebagai kesimpulan dari kumpulan isi kepala para ulama yang ahli di bidang masing-masing) tentu jauh lebih berhak untuk kita terima dan aplikasikan dalam kehidupan kita, terlebih jika fatwa itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Berangkat dari penjelasan di atas, maka kita simpulkan bahwa salat Idul Adha di rumah adalah boleh jika ada uzur yang bisa diterima secara syariat, seperti ketika ia ketinggalan salat Id bersama dengan imam, hal ini berdasarkan pada apa yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Atau karena ia berada di dalam zona merah pandemi, berdasarkan fatwa MUI nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19, di mana implementasinya diserahkan kepada pemerintah. Jadi, jika seseorang berada dalam zona merah, maka ia harus mengikuti fatwa para ulama dan juga pemerintah tentang pelaksaanaan ibadah, yaitu untuk tidak mengerjakannya secara berjamaah di masjid-masjid atau di tanah lapang. Akan tetapi, bukan berarti ia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala salat Idul Adha karena ia bisa mengerjakannya di rumah.
Tata cara pelaksanaan salat Idul Adha di rumah sama seperti dalam kondisi normal, atau ketika dikerjakan bersama kaum muslimin di masjid atau di tanah lapang. Sunah haiat (sunah tata cara) ketika salat Id di rumah sama seperti ketika salat Id bersama kaum muslimin dalam kondisi normal. Bahkan, untuk bab sunah sebelum pelaksanaan salat Id juga tetap sama. Seperti mandi, memakai pakaian terbaik, makan sebelum salat dsb. Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha di rumah, yaitu:
- Niat, yaitu cukup di dalam hati saja. Salat Id dimulai tanpa azan dan ikamah
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر), sambil mengangkat ke dua tangan,
- Membaca doa iftitah,
- Membaca takbir sebanyak 7 kali selain dari takbiratul ihram, dan dianjurkan untuk bertasbih, bertahmid, bertahlil dan bertakbir (سبحان الله و الحمد لله ولا إله إلا الله و الله أكبر) di sela-sela pembacaan takbir yang tujuh kali itu.
- Membaca surah al-Fatihah, kemudian membaca surah pendek dari Alquran (surah yang gampang ia baca/hafal). Disunahkan membaca surah Qaf atau al-A’la pada rakaat pertama,
- Kemudian ia rukuk, bangkit dari rukuk lalu i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri untuk rakaat yang ke dua,
- Pada rakaat ke dua, ia bangkit sambil mengucapkan takbir intiqal (takbir peralihan dari rakaat pertama ke rakaat ke dua), kemudian bertakbir sebanyak lima kali dan membaca di setiap selesai takbir seperti yang ia baca pada rakaat pertama, yaitu bertasbih, bertahmid, bertahlil dan bertakbir (سبحان الله و الحمد لله ولا إله إلا الله و الله أكبر), kemudian membaca surah al Fatihah kemudian surah pendek. Disunahkan membaca surah al-Qamar atau surah al-Gasyiah pada rakaat ke dua,
- Kemudian ia rukuk, bangkit dari rukuklalu i’tidak, sujud, dan seterusnya hinggabertasyahud dan bersalam ke kiri dan ke kanan.
Apakah wajib atau sunah berkhutbah setelah salat Id di rumah?
Para ulama menyebutkan bahwa salat Id di rumah tidak disunahkan dan tidak diwajibkan pembawaan khutbah setelahnya karena beberapa dalil, di antaranya:
- Ia seperti halnya pelaksanaan salat Zuhur sebagai ganti dari salat Jumat karena uzur secara syariat. Ketika disalatkan di rumah, maka tidak perlu ada khutbah setelahnya.
- Ia seperti halnya terlambat dari salat Id, yaitu dilakukan di rumah saja baik sendirian atau berjamaah tanpa khutbah. Ini telah dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anu ketika memerintahkan mantan budaknya, Abu Utbah, di kampung Zawiyah untuk mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya, lalu mengimami mereka salat Id.Tidak disebutkan bahwa ia juga berkhutbah karena khutbah dibawakan ketika yang salat adalah masyarakat umum yang banyak.
Inilah tata cara pelaksanaan salat Idul Adha jika dikerjakan di rumah. Bagi kaum muslimin yang berada di zona hijau dan tidak ada larangan dari pemerintah setempat untuk mengerjakannya secara berjamaah di masjid-masjid atau di tanah lapang, maka ia kerjakan bersama kaum muslimin.
Semoga Allah segera angkat wabah ini dari muka bumi dan senantiasa memberi kita taufik untuk beribadah dengan khusyuk dalam kondisi apa pun. Amin.
(Rusdy Qasim. Lc)