Hukum Safar dan Menetap di Negeri Kafir

Date:

Perjalanan-Panjang-Kehidupan-Manusia

Alhamdulillah wa syukrulillah wa laa ilaaha illallah wa laa haula wa laa quwwata illa billah. Allohumma solli wa sallim ‘ala ‘abdika wa rasulika Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa sahbihi ajmaiin.

Saat ini, bepergian melancong ke negeri-negeri orang menjadi trend dikalangan masyarakat menengah ke atas. Entah karena ingin menunjukkan status ekonominya, latah dengan trend masyarakat atau hanya sekedar ingin berjalan-jalan saja menghabiskan harta yang dimiliki.

Ajaran agama islam sangat jauh dari hal yang sia-sia, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewanti-wanti ummatnya untuk tidak mengucapkan atau melakukan hal yang tak mendatangkan manfaat sedikitpun. Beliau bersabda :

عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من حسن إسلام المرء تركه مالا يعنيه

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Diantara tanda baiknya keislaman seseorang bila ia meninggalkan apa-apa yang tak bermanfaat baginya.1

Lantas bagaimana islam melihat kebiasaan melancong ke negeri-negeri saat ini? Berikut ini adalah pelajaran yang disampaikan oleh Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah berkaitan tentang hukum melakukan safar ke negeri kafir, juga hukum menetap di negeri tersebut.

Beliau menjelaskan :

Ada 3 syarat bolehnya bagi seorang muslim untuk melakukan safar ke negeri kafir/negeri orang kuffar :

  1. Memiliki ilmu yang dengannya ia mampu menjaga dirinya dari syubuhaat.

  2. Memiliki agama yang baik yang dengannya ia mampu menghindari godaan syahwat, dan

  3. Adanya kebutuhan untuk melakukan safar ke negeri tersebut.

Bila ketiga syarat di atas tidak terpenuhi, maka tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk melakukan safar tersebut. Sebab tak ada yang dapat menjamin keselamatan diri dan agamanya bila ia melakukan safar ke negeri kafir yang tentu mayoritas fitnah ada disana serta menghamburkan harta pada hal yang tak manfaat.

Adapun bila seseorang memiliki kebutuhan di negeri tersebut, seperti untuk menuntut ilmu dimana ia tak mendapatkan ilmu itu kecuali di negeri tersebut dan ia memiliki ilmu dan agama yang memadai sebagaimana kita sebutkan dalam syarat-syarat di atas maka boleh baginya melakukan safar. Sedangkan safar untuk sekedar melancong dan berpariwisata di negeri kuffar, maka hal ini sangat tidak diperlukan. Dan Alhamdulillah kita memiliki negeri-negeri islamiyyah yang menjaga hak-hak dan kehormatan penduduknya berdasarkan syariat islam, bahkan negeri kita (Kota-kota sekitar Saudi Arabia) juga sudah menjadi negeri pariwisata maka bila perlu sebaiknya kita menghabiskan waktu berkunjung kita ke tempat tersebut.

Bila seorang memenuhi ketiga syarat di atas dan hendak tinggal/menetap di negeri kuffar maka hal ini sungguh sangat berbahaya terhadap agama, akhlak, kepribadian, serta adab-adab kebiasaannya. Demi Allah, kita semua menyaksikan orang-orang yang telah menghabiskan waktunya yang lama untuk tinggal di negeri kafir dan setelah mereka kembali, agama mereka telah berubah, akhlak dan kebiasaan baik yang sebelumnya mereka miliki telah berganti menjadi kebiasaan buruk dan kefasikan. Bahkan na’udzu billah min dzalik, ada diantara mereka yang sampai tak mempercayai lagi kebenaran islam dan menghina agama serta kaum muslimin. Karena itu, sudah sepantasnya bagi kita berhati-hati dan menjaga diri dari kebinasaan ini.

Maka ada 2 syarat bagi mereka yang ingin tinggal dan menetap di negeri kafir :

  1. Adanya jaminan keamanan bagi agama mereka dengan kuatnya ilmu dan iman, tekad kuat dan kepercayaan terhadap agama islam yang menjadikannya istiqomah di atas syariat Allah, serta menjaga aqidah wala dan bara dengan membenci kekufuran dan menjauhkan diri dari sikap suka dan loyal terhadap mereka. Sebab rasa cinta dan loyal kepada orang-orang kafir akan menafikan keimanan yang dimiliki sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Artinya : Kamu takkan mendapati kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.2

Allah juga berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51) فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim. Maka kamu akan melihat orang-orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya(orang-orang munafiq) bersegera mendekati mereka(yahudi dan nasrani), seraya berkata : “Kami takut akan mendapat bencana”. Mudah-mudahan Allah mendatangkan kemenangan kepada RasulNya atau sesuatu keputusan dari sisiNya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.3

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits yang shohih :

أن من أحب قوما فهو منهم وأن المرء مع من أحب

Artinya : Siapa yang mencintai suatu kaum maka ia bagian dari kaum itu dan seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya.4

Dan mencintai musuh-musuh Allah merupakan hal yang sangat berbahaya sebab mencintai mereka akan melahirkan sikap setuju dan mengikut/mengekor pada mereka, atau paling minimal akan mewariskan sikap acuh dan tak mengingkari kekufuran dan keburukan mereka.

  1. Hendaknya ia sanggup untuk menegakkan agamanya di negeri tersebut tanpa adanya larangan yang berarti. Ia sanggup mendirikan ibadah sholat, jum’at secara berjamaah bila ada orang-orang seiman disekitarnya. Ia juga tak terlarang untuk mengeluarkan harta zakat, puasa, haji dan ibadah serta syariat-syariat islam yang lainnya.

Namun bila ia tak sanggup mendirikan syariat islam dan menampakkan agamanya sedang ia menetap di tengah-tengah masyarakat kuffar maka ia tak boleh tinggal di negeri tersebut karena saat itu ia terkena kewajiban untuk berhijrah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya kepada mereka “dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab :”Kami adalah orang-orang yang terdzalimi di Makkah”, para malaikat berkata “Bukankah bumi Allah luas, Sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.5

Ayat di atas berisi ancaman pedih yang menunjukkan wajibnya hijrah, dan karena menegakkan agama merupakan kewajiban bagi mereka yang sanggup sedangkan hijrah adalah sebab seseorang mampu untuk menjalankan agamanya, maka hijrah menjadi wajib berdasarkan kaidah “kewajiban yang tak dapat terlaksana karena suatu perkara, maka perkara tersebut hukumnya wajib”.

Setelah menyebutkan 2 syarat asas diatas, keadaan seseorang yang menetap di negeri kuffar terbagi menjadi beberapa macam :

  1. Keadaan pertama : Seorang yang menetap untuk melaksanakan dakwah fi sabilillah dan mengajak manusia kepada islam. Maka keadaan ini termasuk bagian jihad dan hukumnya fardhu kifayah6 bagi mereka yang sanggup melaksanakannya dengan syarat dakwah tersebut benar-benar terlaksana tanpa adanya larangan atasnya, sebab dakwah merupakan kewajiban agama yang diwariskan oleh para rasul Allah dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah memerintahkan ummat islam setiap tempat dan waktu untuk menyampaikan risalah islam dalam sabdanya : “Sampaikanlah dariku walaupun sepenggal ayat”.7

  2. Keadaan kedua : Seorang yang menetap untuk mempelajari keadaan orang-orang kuffar mengenai aqidah, ibadah, kebiasaan dan akhlak mereka, agar ia sanggup memperingatkan kaum muslimin untuk tidak tertipu oleh mereka dan menjelaskan keadaan buruk orang kuffar kepada orang-orang yang telah terlanjur takjub dan kagum akan mereka. Keadaan ini merupakan bentuk jihad yang dengannya kaum muslimin menjadi semakin berhati-hati dari mereka dan kekufuran sekaligus mengajak mereka untuk lebih cinta terhadap agama islam, karena binasanya kekufuran merupakan tanda akan baiknya dinul islam. Akan tetapi keadaan ini juga tetap memiliki syarat yaitu terealisasinya tujuan awal yang diinginkan dan tidak terjadinya kerusakan serta mudhorat yang lebih besar. Jika tujuan awal tadi tidak tercapai maka tak ada manfaat dari menetapnya seseorang di negeri tersebut, atau bila saja tujuannya tercapai namun hal itu melahirkan mudhorat yang lebih besar seperti penghinaan orang-orang kuffar terhadap Islam, Rasulullah, atau Imam-imam kaum muslimin maka wajib saat itu untuk berhenti dari usahanya berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Artinya : Dan janganlah kamu menghina sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap ummat menganggap baik pekerjaan mereka, lalu Dia beritakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.8

Keadaan kedua ini juga serupa bila seorang muslim menetap di negeri kuffar untuk mengintai apa saja usaha mereka guna mencelakakan kaum muslimin, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika mengutus Hudzaifah ibnul yaman radiyallahu ‘anhu untuk mengintai keadaan kaum musyrikin pada peperangan khandaq.9

  1. Keadaan ketiga : Seorang yang menetap untuk mengurus kebutuhan daulah islam dan kaum muslimin serta hubungan internasional antara kedua Negara tersebut seperti Duta Besar bagi Negara islam yang harus menetap di Negara kafir. Begitu pula mereka yang ditugaskan untuk mengawasi keadaan para penduduk muslim pelajar di negeri tersebut, juga masuk dalam kategori ketiga dan hukumnya berdasarkan sebab ia menetap di Negara tersebut.

  2. Keadaan keempat : Seorang yang menetap karena urusan pribadi semata seperti urusan perdagangan, atau pengobatan dan sebagainya. Maka hukumnya boleh sekadar hajat dan keperluannya saja sebab para ulama rahimahumullah berpendapat tentang bolehnya menetap di negeri-negeri kuffar dengan tujuan perniagaan berdasarkan atsar yang banyak dari sebahagian sahabat radiyallahu ‘anhum ajma’in.

  3. Keadaan kelima : Seorang yang menetap dengan tujuan pendidikan di negeri tersebut, hukumnya sama dengan keadaan yang sebelumnya namun keadaan kelima ini sangatlah berbahaya terhadap agama dan akhlaknya. Mengapa? Karena seorang siswa/mahasiswa akan merasa rendah atau merendahkan dirinya di hadapan gurunya yang kafir, sehingga sedikit demi sedikit ia akan memuliakannya dan menghormati serta mengambil pendapat-pendapat dan akhlak kebiasaan gurunya-kecuali orang-orang yang dijaga oleh Allah dari hal ini-. Tidak hanya itu, sang siswa juga akan merasa bahwa ia selalu butuh terhadap gurunya yang menjadikan ia semakin senang dan suka pada gurunya dengan bersikap membenar-benarkan pendapat sang guru meskipun hal itu merupakan kesalahan dan kesesatan yang nyata. Ini masih terhadap gurunya, lalu bagaimana dengan sahabat-sahabat sekelasnya? Sedikit demi sedikit namun pasti ia akan selalu berinteraksi bersama mereka dan semakin senang untuk selalu bersama mereka. Karena itu, keadaan yang kelima ini hukumnya memang sama dengan yang sebelumnya namun seyogyanya kita menjaga diri sebaik-baiknya dengan beberapa syarat tambahan berikut :

  • Hendaknya orang-orang yang diutus untuk belajar dan mengambil pendidikan di negeri kuffar adalah orang dewasa yang memiliki kesadaran akal yang baik, mampu membedakan yang baik dan buruk serta paham betul akan masa depan ummat islam dan kaum muslimin.

  • Memiliki kapasitas ilmu agama yang memadai yang dengannya ia sanggup mengcounter syubuhat dari orang-orang kuffar, membedakan yang haq dan batil serta tak mudah tertipu oleh tipu daya mereka.

  • Memiliki kualitas iman dan agama yang baik, karena menetap dan berada di tengah-tengah orang yang kafir dan musyrik kepada Allah merupakan fitnah yang sangatlah besar dan kuat. Bila ia tak memiliki iman yang kuat pula maka dengan sangat mudah ia akan terbawa arus kekufuran dan kefasiqan.

  • Hendaknya ilmu pengetahuan yang ia kejar di negeri tersebut memiliki manfaat besar bagi islam dan kaum muslimin serta tidak terdapat di sekolah-sekolah di negeri-negeri kaum muslimin.

  1. Keadaan keenam : Seorang yang menetap di negeri kafir dengan tujuan untuk tinggal di tempat tersebut. Keadaan ini tentunya jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan keadaan yang sebelumnya, karena ia akan selalu berinteraksi dengan orang kafir disekitarnya, merasa harus untuk mengikuti peraturan Negara itu dengan mencintai, loyal, dan menambah jumlah penduduk mereka. Tak makan waktu lama keluarganya pula akan besar di tengah-tengah kuffar, mereka akan melupakan adab serta akhlak islam karena setiap hari mengikuti kebiasaan, akhlak bahkan mungkin aqidah dan keyakinan orang kafir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan kita :

من جامع المشرك وسكن معه فإنه مثله

Artinya : Barangsiapa yang berinteraksi bersama orang musyrik dan hidup bersama mereka maka sesungguhnya ia serupa dengannya.10

Hadits di atas meskipun memiliki kelemahan dari segi sanadnya, namun maknanya memiliki kebenaran sebab interaksi yang lama akan membentuk kepribadian yang sama. Di dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Saya berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal ditengah-tengah orang musyrik”, para sahabat kemudian bertanya mengapa wahai Rasulullah?, beliau menjawab : “karena api mereka tak terlihat”.11

Lantas bagaimana mungkin jiwa seorang mukmin bisa tenang hidup di tengah-tengah kekufuran dan kesyirikan kepada Allah, syiar kufur dijunjung tinggi, hukum mereka ditegakkan sedang ia hanya melihat dan mendengar lalu ridho akan kedzoliman tersebut. Bahkan merasa senang hidup bersama keluarganya di negeri kuffar sebagaimana ia merasa senang berada di negeri kaum muslimin. Wal ‘iyadzu billah.

(Disadur dan diterjemahkan bebas oleh Abu Aqilah Althofunnisa dari kitab Syarah Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad ibn Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah).

 

1 HR Tirmidzy 4/558 no.2318, Ibn majah 2/1315 no.3976, Ahmad 3/256 no.1732

2 Surah Al mujadilah 22.

3 Surah Al maidah 51-52.

4 HR Bukhari 5/2283 no.5817, dan Muslim 4/2031.

5 Surah An nisa 97.

6 Fardhu kifayah berarti salah satu hukum syariat yang merupakan kewajiban atas ummat islam, dan bila ada segelintir kaum muslimin yang melaksanakannya dalam kadar cukup maka jatuh hukum wajibnya atas yang lainnya.

7 HR Bukhari 3/1275 no.3274.

8 Surah Al an’am 108.

9 HR Muslim, kitab jihad bab gazwatul ahzab.

10 HR Abu dawud 2/101 no.2787.

11 HR Abu dawud dan Tirmidzy, sebagian besar perawi hadits ini menghukuminya mursal dari qais ibn hazim, dan diantara yang menghukuminya mursal adalah Imam Bukhari rahimahumllah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...