Seri Konsultasi Agama – Terkait Hukum Riba dan Penyaluran Hasil Riba
Pertanyaan:
1. Saat ini saya masih ada tanggungan riba sekitar 30 bulan lagi, saya berniat akan segera menghentikannya, bagaimana nasib saya apabila meninggal dunia?
2. Ada yang mengatakan bahwa barang hasil riba sebaiknya diberikan ke fasilitas umum ada juga yang mengatakan tidak perlu tapi segera dilunasi.
Demikian terima kasih
Agus – Kota Semarang
Jawaban:
Wa alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh
Hayyakallahu akhi,, semoga Allah merahmatimu
Pertanyaan Anda kurang jelas, yang dimaksud tanggungan disini dalam bentuk piutang atau utang, jika piutang berarti Anda memberikan pinjaman kepada pihak lain dengan sistem ribawi, jika ini faktanya, maka Anda bisa merubah transaksinya dengan transaksi yang sesuai dengan syariat, misalnya transaksi utang tanpa bunga. Adapun bunga dari transaksi riba yang lalu, jika Anda melaksanakan transaksi tersebut dalam keadaan tidak mengetahui hukumnya, maka hal itu dapat dimaklumi dan diampuni, namun jika Anda mengetahui hukumnya sebelumnya maka bunganya bisa diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, atau digunakan untuk membangun fasiltas umum dengan tujuan untuk membebaskan diri dari harta haram, bukan dengan tujuan bersedekah.
Jika yang dimaksud dalam bentuk utang, berarti Anda memiliki utang kepada pihak lain dengan sistem ribawi, jika ini realitanya, maka solusinya adalah dengan bertaubat kepada Allah dengan menyesali yang telah terjadi, memperbanyak istighfar dan banyak melakukan amalan kebaikan, serta berusaha melunasi utangnya dengan secepatnya, agar Anda cepat terbebas dari belitan transaksi ini.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc
(Alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan Mahasiswa S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA)