Hukum Qurban Untuk Orang yang Masih Hidup dan Sudah Mati

Date:

Hukum Asalnya, Qurban Untuk Orang yang Masih Hidup

Hukum asal qurban adalah disyariatkan untuk orang-orang yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah dan para sahabat berqurban untuk diri dan keluarga mereka.

Adapun pemahaman sebagian orang awam bahwa qurban itu khusus dikenakan bagi orang yang sudah mati adalah anggapan yang tidak berdalil.

Menyangkut hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menguraikannya menjadi tiga macam :

  1. Meniatkan agar orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala berqurban bersama dengan orang yang masih hidup.

Misalnya, seseorang berqurban untuk diri dan keluarganya. Orang tersebut meniatkan bahwa keluarga yang dia maksudkan mencakup yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Hukum dalam hal ini adalah boleh. Di antara dalilnya adalah perbuatan Nabi yang berqurban untuk diri beliau sendiri dan sekaligus pula diperuntukkan bagi keluarga beliau1. Adapun yang tercakup dalam keluarga yang beliau maksudkan adalah anggota keluarga beliau yang hidup dan telah meninggal.

  1. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal dalam rangka melaksanakan wasiatnya.

Hukum dalam hal ini juga adalah boleh. Dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah, artinya : “Barangsiapa mengganti wasiat setelah ia mendengarnya maka dosanya ditanggung oleh orang-orang yang menggantinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181).

Syaikh Abdullah Ath-Thayaar berkata, “Adapun kurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih kurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat”2.

  1. Berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara khusus sebagai bentuk ibadah tersendiri yang dilakukan oleh orang yang masih hidup atas inisiatif sendiri atau tanpa wasiat.

Dalam hal ini, mengkhususkan qurban untuk orang yang sudah meninggal bukanlah sunnah Nabi, karena Nabi tidak pernah berqurban untuk salah satu anggota keluarga beliau yang telah meninggal secara khusus. Beliau tidak berqurban untuk paman beliau, Hamzah. Padahal Hamzah termasuk kerabat beliau yang sangat mulia bagi beliau. Demikian pula, beliau tidak pernah berqurban untuk anak-anak beliau yang telah meninggal saat mereka masih hidup, yaitu tiga anak wanita yang sudah menikah dan tiga anak laki-laki yang masih kecil. Begitu pun, beliau tidak pernah berqurban untuk Khadijah radhiallahu anha isteri beliau yang tercinta. Juga tidak terdapat keterangan bahwa ada seorang sahabat di masa Nabi yang berqurban khusus untuk anggota keluarganya yang telah meninggal.

Yang juga termasuk kesalahan adalah berqurban untuk orang yang sudah meninggal dengan inisiatif sendiri (tanpa wasiat) atau karena tuntutan wasiat, akan tetapi tidak pernah berqurban untuk diri sendiri dan keluarganya. Padahal jika mereka mengetahui bahwa seseorang yang berqurban dengan hartanya untuk diri dan keluarganya, maka hal ini sudah mencakup anggota keluarga yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sekiranya mereka mengetahui hal ini tentu mereka tidak akan melakukan perbuatan sebagaimana yang telah mereka lakukan dan meninggalkan perbuatan yang sudah dicontohkan oleh Nabi3.

Meskipun demikian, perlu pula kami sampaikan bahwa sebagian ulama juga berpendapat bolehnya. Di antaranya para ulama bermadzhab Hambali (yang mengikuti madzhab Imam Ahmad) yang menyatakan bahwa pahalanya akan sampai ke orang yang sudah meninggal tersebut dan bisa merasakan manfaatnya. Mereka berpendapat bolehnya dengan analogi (menyamakan) qurban dengan sedekah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperbolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal”4.

1 Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah pada hari ‘Idul Adha di Mushallah (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu Akbar, ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364). [tambahan dari penyusun]

2 Lihat Ahkam Al-Idain wa Asyara Dzilhijjah, cetakan Pertama Tahun 1413H Daar Al-Ahimah, Riyadh KSA, hal. 72.

3 Lihat Kitab Ahkaam Udh-hiyah wa Adz-dzakaah karya Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah

4 Majmu Al-Fatawa (26/306)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...

Bupati Morowali Melalui Kabag Kesra: Wahdah Islamiyah Mitra Masyarakat dan Pemerintah

MOROWALI, wahdah.or.id - Sukses menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda)...