Hukum qunut terus-menerus pada waktu shalat subuh Qunut adalah salah satu ibadah dalam shalat, oleh karena itu pelaksanaannya harus sesuai dengan contoh dan petunjuk dari Nabi
Hukum qunut terus-menerus pada waktu shalat subuh Qunut adalah salah satu ibadah dalam shalat, oleh karena itu pelaksanaannya harus sesuai dengan contoh dan petunjuk dari Nabi SAW . Sebagian ulama menganggap bahwa qunut pada waktu shalat subuh adalah sunnah yang tidak pernah ditinggalkan nabi sampai meninggalnya beliau, akan tetapi pendapat ini tidak dilandaskan pada dalil-dalil yang shahih. Setidaknya ada dua hadits yang mereka jadikan landasan dalam masalah ini:
1. Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu dia berkata : “Senantiasa Rasulullah SAW melakukan qunut pada shalat subuh sampai beliau meninggalkan dunia.” (HR. Ahmad). Akan tetapi hadits ini dha’if (lemah) sebagaimana dijelaskan para ulama hadits seperti Ibnul Jauzy, Az Zaila’iy, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Sebab kelemahannya adalah karena di dalam sanadnya ada seorang periwayat yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi dimana beliau ini diperbincangkan oleh para ulama hadits, berkata Imam Ahmad dan An Nasa-I : dia bukan periwayat yang kuat, berkata Abu Zur’ah : banyak salahnya, berkata Al Fallas : buruk hafalannya. Disamping itu hadits ini isinya bertentangan dengan hadits lain dari Anas bin Malik yang lebih kuat darinya bahwa Nabi SAW tidak pernah malakukan qunut kecuali jika beliau hendak mendoakan kebaikan bagi suatu kaum atau mendoakan kebinasaan bagi suatu kaum (HR. Al Khatib). Juga bertentangan dengan hadits Abu Hurairah dimana dia berkata : “Adalah Rasulullah SAW tidak melakukan qunut dalam shalat subuh kecuali jika beliau hendak mendoakan kebaikan bagi suatu kaum atau mendoakan keburukan bagi suatu kaum (HR. Ibnu Hibban). Kedua hadits ini disahihkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Al Albani. Hadits yang mereka jadikan landasan ini dalam istilah ilmu hadits dinamakan hadits yang mungkar karena dia lemah dan bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat darinya. Hadits mungkar tidak dapat dijadikan hujjah.
2. Hadits Abu Hurairah SAW dia berkata : “Demi Allah aku adalah orang yang paling mirip shalatnya dengan shalatnya Rasulullah SAW,” dan Abu Hurairah biasa qunut pada satu raka’at dari shalat subuh (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini sahih, akan tetapi hadits ini tidak menunjukkan bahwa Abu Hurairah terus menerus melakukan qunut pada waktu subuh. Qunut yang dilakukan Abu Hurairah sebenarnya adalah qunut nazilah sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain dari Abu Hurairah dimana dia berkata: “Sungguh saya akan memperlihatkan cara shalatnya Rasulullah SAW ,” maka Abu Hurairah melakukan qunut pada rakaat terakhir dari shalat zhuhur, isya dan subuh setelah dia mengucapkan sami’allahu liman hamidah lalu dia mendoakan orang-orang beriman dan melaknat orang-orang kafir (HR. Bukhari dan Muslim).
Disamping itu ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa qunut subuh terus menerus bukanlah contoh Rasulullah SAW dan sahabat-sahabat beliau sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asyja’iy dia berkata : “Aku berkata kepada bapakku : wahai bapakku anda pernah shalat di belakang Rasulullah SAW , Abu Bakar, Umar , Utsman dan (juga di belakang) Ali bin Abi Thalib di Kufah ini selama lima tahun, apakah mereka semua melakukan qunut? Berkata bapakku : “Wahai anakku (perbuatan itu) diada-adakan.” (HR. Ahmad, An Nasa-I dan Ibnu Majah, berkata Al Hafizh sanadnya hasan).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melakukan qunut subuh terus-menerus adalah amalan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah SAW dan tidak pula dari para sahabatnya oleh karena itu amalan tersebut tidak dapat dilakukan karena pelaksanaan sebuah ibadah haruslah didasarkan pada sunnah Rasulullah SAW.