Assalamu’alaykum, afwan mau tanya.

Salah satu yang diharamkan oleh Allah adalah syirik, termasuk didalamnya percaya pada benda-benda tertentu. Di daerah kami ada yang dikenal dengan “parakang” juga “poppo’ ” keduanya adalah manusia jadi-jadian, terkadang mereka membahayakan ibu-ibu hamil atau bayi baru lahir, tetapi kami tahu bahwa dia tidak menyukai bawang merah maupun panini (salah satu jenis tanaman), jadi terkadang kami memasangnya dipeniti agar mudah dikaitkan dipakaian. Kami melakukannya sebagai salah satu bentuk usaha. Kami tahu bahwa syirik (menyekutukan Allah) adalah dosa besar, sehingga kami tetap percaya bahwa mereka (manusia jadi-jadian) takut terhadap itu semua karena adanya kekuasaan Allah, bukan percaya pada benda yang kami gunakan itu. Apakah tindakan kami tersebut tetap dinamakan sebagai syirik besar?. Dan bagaimana pula dengan penggunaan batu giok untuk kesehatan?, seperti yang banyak dijual saat ini. Batu tersebut dijadikan gelang atau kalung, karena telah diteliti ternyata memiliki energi yang baik untuk kesehatan (manfaat dari batu tersebut dapat dijelaskan secara medis). Bagaimana hukumnya ustadz?
Mohon penjelasannya ustadz dan mohon dalilnya ustadz.
Dan mohon do’anya ustadz agar keluarga kami bisa mempelajari agama Islam dengan benar, mudah menerima kebenaran, dan menerapkan ilmu-ilmu yang telah kami dapatkan dalam kehidupan kami sebelum Allah memanggil kami.
Maaf ustadz jika pertanyaan kami ini kurang layak untuk dipertanyakan.
Syukran
Wassalamu’alaykum

Nur Indah – Mamuju

Jawaban :

Menjadikan wasilah (sebab/sarana) boleh-boleh saja selama sebab tersebut disyariatkan dalam islam, atau sebab tersebut bersifat mubah yakni bukan sesuatu yg diharamkan/dilarang dalam islam. Sekarang kita melihat apakah bawang merah tersebut dan panini ( salah satu jenis tanaman) bisa dijadikan sebab untuk membentengi seseorng dari parakang?

Perlu pembuktian secara fakta di lapangan, apakah sudah ada atau banyak orang yang membuktiknya. Klo terbukti maka sarana atau sebab tersebut dibolehkan. Tapi jika tidak terbukti maka sarana tersebut tidak diperbolehkan karena tidak ada syariat yang memerintahkan untuk menggunakannya dan tidak bisa dibuktikan secara medis/penelitian fakta di lapangan.

Adapun batu giok, jika terbukti secara medis bisa untuk kesehatan, maka ia bisa digunakan tapi jika tidak terbukti secara medis maka tidak boleh digunakan karena tidak ada dalil dari al quran dan as sunnah untuk berobat dengan batu atau batu tersebut bisa digunakn untuk kesehatan.

Jadi seluruh sarana/sebab harus bisa dibuktikan secara medis atau penelitian bahwa sesuatu bisa bermanfaat namun tetap meyakini bahwa itu hanya sebab tapi yang memberikan manfaat hanyalah Allah.

Kedua apakah sebab tersebut ada perintah dari Allah dan rasulnya maka sebab tersebut bisa digunakan. Ada di zaman nabi, seseorang yang memakai gelang di tangannya, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?”, orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit”. Maka Nabi bersabda,

أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan.Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.” (HR. Ahmad, hasan)

Hadits ini menunjukan bahwa gelang tersebut tidak ada syariat yang membolehkan untuk digunakn sebagai obat bagi penyakit dan juga tidak bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa itu adalah sarana yang dapat mengobati penyakit.

Dijawab Oleh Ustadz Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd. I., M.A.

————–

Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

Artikulli paraprakAllah Menyingkap Alasan Para Pembela Pemimpin Kafir
Artikulli tjetërMenasehati Seseorang yang Keras Hati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini