SURAT KEPUTUSAN

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Nomor: D.038/QR/DSR-WI/VI/1434

Tentang:

PENGOBATAN METODE SEFT

 

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:

Menimbang:

  1. Bahwa pengobatan metode SEFT termasuk metode pengobatan alternatif yang mulai berkembang di tengah masyarakat Indonesia;
  2. Bahwa pengobatan metode SEFT, khususnya di lingkungan Wahdah Islamiyah telah menimbulkan polemik pada sesama kader organisasi;
  3. Bahwa Dewan Syariah Wahdah Islamiyah adalah salah satu pengurus pusat di Wahdah Islamiyah yang berfungsi sebagai lembaga penetapan dan pengawas kebijakan syariah, dan juga berfungsi sebagai lembaga arbitrase di lingkungan Wahdah Islamiyah;
  4. Bahwa dengan fungsi-fungsi tersebut, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah juga berkewajiban untuk memberikan arahan dan himbauan terhadap berbagai fenomena yang berkembang di tengah-tengah kader dan jamaah.

Mengingat:

  1. Firman Allah I dalam Alquran Surah al-Syu’ara ayat 80:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

“Dan apabila aku sakit, maka Dia-lah yang menyembuhkanku.” 

  1. Firman Allah I dalam Alquran Surah al-Isra’ ayat 82:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami turunkan dari Alquran apa yang dapat menjadi penyembuh dan rahmat bagi kaum beriman.” 

  1. Hadits Rasulullah e yang diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dari sahabat Usamah bin Syarik t dan dishahihkan oleh al-Albani:

قَالَتِ الأَعْرَابُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ:  نَعَمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، أَوْ قَالَ: دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: «الهَرَمُ»

“Orang-orang Arab badui bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah kita tidak (perlu) berobat?’ Beliau menjawab: ‘Tentu (tidak), wahai para hamba Allah. Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menetapkan sebuah penyakit melainkan ia telah menetapkan pula penyembuhannya’ atau beliau berkata: ‘…obatnya, kecuali satu penyakit.’ Mereka bertanya: ‘Apa itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Pikun. 

  1. Hadits Rasulullah e yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sahabat Abu Darda’ t:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ، وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menetapkan untuk setiap penyakit obatnya, maka berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan yang haram.” 

  1. Kaidah Fikih:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Hukum asal segala sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengharamkannya.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal.60).

Memperhatikan:

Hasil investigasi Tim Dewan Syariah Wahdah Islamiyah yang mengikuti pelatihan SEFT di Jakarta pada tanggal 13-14 April 2013. 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Hasil Temuan, Kajian dan Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah terhadap Metode Pengobatan SEFT sebagaimana terlampir bersama surat keputusan ini.

Ditetapkan di   : Makassar
Pada tanggal   : 14 Jumadil Akhir 1434 H / 24 April 2013 M

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Ketua, Rahmat Abd. Rahman
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin

 

Lampiran Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
Nomor     :  D.038/QR/DSR-WI/VI/1434
Tentang   :  Pengobatan Metode SEFT 

Hasil Temuan, Kajian dan Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
Terhadap Metode Pengobatan SEFT

 الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله الأمين وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد،

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, setelah mendengarkan informasi dari tim investigasi yang ditunjuk buat mengikuti training/pelatihan SEFT di Jakarta pada tanggal 13-14 April 2013, dan dari pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi untuk permasalahan ini, menerangkan hasil temuan dan keputusan terhadap metode pengobatan SEFT, sebagai berikut:

  1. Metode Pengobatan Medik

Menggunakan teknik taping/ketukan pada titik-titik tubuh yang dianggap sebagai pusat saraf. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah memandang bahwa teknik pengobatan ini hukumnya boleh, kecuali apabila di kemudian hari ditemukan bahwa menekan titik-titik tubuh ini merupakan ibadah ritual agama selain Islam.

  1. Metode Pengobatan Spiritual Psikologik
  2. Tidak menggunakan kalimat-kalimat doa permintaan dan zikir kepada Allah, namun lebih menekankan pada kepasrahan dan keikhlasan dalam menerima takdir Allah;
  3. Menggunakan kalimat keikhlasan dan kepasrahan dalam menerima takdir Allah dengan menghadirkan kenangan-kenangan masa lalu yang dapat membangkitkan emosi, sambil mengetuk/menekan titik-titik tubuh seperti yang telah disebutkan;
  4. Mengondisikan pasien agar dapat menerima rasa sakit yang dialaminya dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan (sesuai agama masing-masing) didasari atas rasa cinta semata kepada Tuhan.

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah memandang teknik pengobatan ini sebagai berikut:

  1. Menggunakan metode tasawwuf yang keliru, yaitu ibadah atas dasar cinta (hubb) semata dan menafikan rasa pengharapan (raja’) terhadap surga dan rahmat Allah serta rasa kekhawatiran (khauf) terhadap siksaan Allah.
  2. Menafikan kalimat-kalimat doa permintaan kepada Allah hukumnya haram.
  3. Kalimat keikhlasan dan kepasrahan yang diucapkan dengan teknik seperti ini dapat mengarahkan orang kepada pemahaman yang keliru, yaitu pemahaman Jabariyah, yaitu kelompok yang menyandarkan segala sesuatu yang terjadi kepada Allah dan menafikan kemampuan manusia untuk berbuat (ikhtiyar) .
  1. Training/Pelatihan SEFT

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah menemukan adanya pelanggaran syariat, yaitu campur baur kaum laki-laki dan perempuan (ikhtilat) tanpa pemisah dan memperdengarkan musik (Dewan Syariah Wahdah Islamiyah memandang keharaman menggunakan alat-alat musik).

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dengan ini memutuskan:

  1. Bahwa metode pengobatan SEFT perlu mendapatkan perbaikan dengan merujuk kepada pemahaman Ahlussunnah Waljamaah yang benar;
  2. Rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah, agar mengawasi pelaksanaan training/pelatihan SEFT atas kader dan anggota Wahdah Islamiyah, dan meminta agar tidak mengikuti training/pelatihan yang dimaksud, hingga adanya perbaikan metode pengobatan yang sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan di lingkungan Wahdah Islamiyah;
  3. Rekomendasi kepada Bapak Ahmad Faiz Zainuddin sebagai penemu metode pengobatan SEFT, agar lebih giat mempelajari agama sesuai pemahaman Ahlussunnah Waljamaah yang benar.

Demikian keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan bersama, semoga Allah I memberkati kita semua.

Ditetapkan di   : Makassar
Pada tanggal   : 14 Jumadil Akhir 1434 H / 24 April 2013 M

 

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Ketua, Rahmat Abd. Rahman
Sekretaris, Muh. Ihsan Zainuddin

Artikulli paraprakApa Kabar Hubungan Dengan Orang Tua Hari Ini?
Artikulli tjetërGelar Pelatihan Upgrading Bekam, Wahdah Peduli Tekankan Pentingnya ‘Evidence Based’

2 KOMENTAR

  1. Bismillahirrahmanirrahiim
    Alhamdulillah Wahdah Islamiyah sudah menerbitkan Fatwa hukum keharaman tentang Terapi SEFT, yg sesungguhnya dari sejarahnya berawal dari derivasi Hipnotisme…NLP….EFT…SEFT . Dan sangat mungkin nantinya akan terus berkembang dan beredar berbagai model dengan ganti casing dannew labelling. Target utamanya adalah merusak akidah Umat Muslim, sebagai sasaran utama. Semua tidak lepas dari usaha New Age Movement.
    Semoga Wahdah Islamiyah juga dapat menerbitkan fatwa untuk berbagai training kesehatan dan pendidikan seperti hypnobirthing, Hypno Qur’an, Hypno Tahfidz, Hypno teaching, dan Sujok, dan yg sebangsanya.
    Sungguh umat ini, saudara-saudara muslim kita, khususnya di Indonesia membutuhkan Lembaga Ulama yg berlandaskan Qur’an dan Hadist serta ayat kauniyah (sains yg sains, bukan pseudosains), yang dengan berwibawa dan bermartabat, serta tegas, yg dapat menjadi tempat bertanya dan pengarah kehidupan dunia yg makin penuh dengan tipuan2 melalui ilmu2 Dajjalis (istilah pribadi saya). Ilmu2 sihir modern tsb telah banyak diikuti ulama2 Su dan ditempeli ayat2Nya dan sunnah dengan semena-mena.
    Jazakumullah khairan katsiira
    Dr. Dra. Hj. Rtn Anggraini, M.Si, Psikolog (sps. Psi. Pendidikan Islam). 08999310099

  2. Masya Allah Jazakallah Khoiron buat wahdah seabgai organisasi. jadi paham tentang seft. Karna merasa ada yg sedikit aneh kalau ana pahami tentang seft ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini