MAKASSAR – Dewan Syariah Wahdah Islamiyah secara resmi merilis Surat Keputusan (SK) tentang hukum pelaksanaan salat jumat dua gelombang di satu masjid, Rabu (06/06/2020).
SK tersebut bernomor D.041/QR/DSA-WI/10/1441, ditandatangani oleh Ustaz Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A selaku Ketua Umum dan Ustaz Harman Tajang, Lc., M.H.I., selaku sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
Setelah menimbang beberapa hal, diantaranya bahwa salat Jumat sudah akan dilaksanakan kembali di masjid-masjid yang berada pada zona hijau atau kawasan terkendali dengan pemberlakuan protokol kesehatan, di antaranya saf yang direnggangkan antara satu jemaah dengan jemaah yang lain minimal 1 meter hingga mengakibatkan daya tampung masjid berkurang; bahwa kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta kaum muslimin secara umum membutuhkan penjelasan hukum salat Jumat dua gelombang di suatu masjid disebabkan kapasitas daya tampung yang berkurang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.
Berikut hasil keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang hukum pelaksanaan salat jumat dua gelombang di satu masjid:
-
Di daerah zona hijau dan kawasan terkendali hendaknya melaksanakan salat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-
Di daerah zona hijau dan kawasan terkendali hendaknya memperbanyak tempat alternatif untuk pelaksanaan salat Jumat seperti masjid-masjid kecil, musala, aula bahkan tanah lapang demi menghindari penumpukan jemaah di satu masjid.
-
Pihak takmir masjid sepatutnya sudah memperkirakan daya tampung masjid dengan pemberlakuan saf yang berjauhan sehingga bisa menyosialisasikannya ke masyarakat sekitar sejak awal dan menugaskan petugas atau piket yang bisa mengatur kondisi jemaah agar tidak membeludak, juga menyiapkan tempat darurat jika ada yang salat di luar masjid.
-
Dalam keadaan uzur seperti kapasitas masjid yang tidak memadai sehingga sebagian jemaah tidak mampu melaksanakan salat Jumat di suatu masjid maka jumhur ulama dan mayoritas anggota Dewan Syariah memandang mereka tidak melaksanakan salat Jumat gelombang kedua namun cukup melaksanakan salat Zuhur empat rakaat, baik dilaksanakan secara berjemaah maupun sendiri, baik itu di masjid atau di rumah masing-masing berdasarkan dalil dan hujah di atas serta kaidah keluar dari persoalan ikhtilaf lebih baik.
-
Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.