Beberapa hari ini tersebar berita penghinaan terhadap salah satu pemilik usaha makanan yang enggan menerima orderan makanan untuk perayaan Natal. Bahkan banyak orang malah menuduhnya melakukan perbuatan berbau SARA, diskriminasi, provokasi, anti toleransi dan tidak menghargai keyakinan umat beragama lain. Tentunya, sebagai umat islam; untuk membenarkan atau menyalahkan sikap keengganan seseorang dalam menerima orderan makanan natal ini, kita wajib kembali pada dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah, bukan berdasarkan atas logika dan insting pribadi. Untuk itu berikut pembahasan ringkas akan hukum orderan makanan Natal ini:

1.Menerima orderan atau menjual makanan atau apa saja untuk perayaan natal adalah bentuk tolong menolong dalam maksiat dan dosa

Bila anda menolong orang lain agar leluasa meminum miras, narkoba, berzina atau maksiat lainnya, maka hal ini merupakan bentuk tolong menolong dalam maksiat dan dosa. Nah, membantu adanya perayaan natal yang syirik dan kufur ini harus lebih dianggap sebagai bentuk tolong menolong dalam maksiat, sebab kesyirikan dan kekufuran tentunya lebih parah dosa dan pelanggarannya bila dibandingkan dengan maksiat biasa. Allah telah melarang anda dalam firman-Nya:

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة: 2]

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Qs. Al Maidah: 2.

Bila anda tetap menganggap bahwa orderan makanan atau bantuan untuk perayaan natal ini bukanlah suatu dosa, padahal didalamnya terdapat pelecehan dan penghinaan terhadap Allah ta’ala berupa kesyirikan dan kekufuran, maka setidaknya anda harus berpikir ulang, sebab bila anda menolong orang lain agar menuduh si A atau si B dengan tuduhan dusta, anda akan dianggap berdosa, apalagi bila membantu mereka untuk leluasa menuduh Allah memiliki anak dan bahwasanya sifat-Nya sama dengan sifat makhluk-Nya ?! Bahkan anda lebih baik menolong orang lain agar leluasa mencuri dan melakukan perampokan, karena hal ini lebih ringan dosanya, dibandingkan perayaan natal yang merupakan kekufuran dan maksiat yang tiada tandingannya !!

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ ۘ وَمَا مِنْ إِلَٰهٍ إِلَّا إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۚ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

artinya: Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Ilâh (yang berhak disembah) selain Ilâh Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih [al-Mâidah/5:73]

2. Orderan makanan natal adalah wasilah agar orang lain leluasa berbuat kekufuran

Tidak diragukan bahwa aqidah Kristen adalah aqidah kafir lagi syirik. Barangsiapa yang tidak meyakini hal ini maka ia juga kafir sepertinya, karena meyakini kebenaran ajaran agama lain merupakan salah satu pembatal keislaman dalam agama islam, pelakunya dianggap murtad dan telah keluar dari agama islam.

Sebab itu, menerima orderan makanan demi perayaan natal dari ajaran agama yang batil adalah merupakan pemberian wasilah / sarana untuk kemaksiatan bahkan kekufuran. Sebab kaidah dalam islam: Bahwa segala sarana yang ditujukan untuk perbuatan haram maka sarana tersebut juga haram dilakukan/digunakan. Apalagi bila sarana ini digunakan untuk tujuan kekufuran, atau untuk tujuan agar Allah leluasa dicela dan dihina dengan mencoreng kesuciannya dengan menuduh bahwa Dia memiliki anak ?! Tentunya lebih haram lagi.

Adapun anggapan bahwa hal ini bukan sikap toleransi maka merupakan anggapan yang salah, karena toleransi tidak bermakna harus tolong menolong dalam kekufuran dan maksiat, atau harus dengan megucapkan selamat hari natal !! Toleransi dalam islam adalah membiarkan mereka melakukan hal tersebut tanpa harus ikut serta membantu, menolong, atau memeriahkan perayaan kufur tersebut, juga tidak mengganggu adanya perayaan natal tersebut, Wallaahu a’lam.

Artikulli paraprakHukum Pacaran Dan Adakah Dalil Halalnya Pacaran ?
Artikulli tjetërEngkau yang mengucapkan selamat pada ibumu hari ini